Terkait Dugaan Penipuan 7 M, KUASA HUKUM Terduga Pelaku : Kita Serahkan Pada Proses Hukum

Spread the love

Mataram, bidikankameranews.com – Belum lama ini Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit III Polda NTB berhasil mengamankan satu terduga pelaku kasus penipuan atau penggelapan uang perusahan sebesar Rp. 7 Miliar. Selaku kuasa hukum korban Yuli Muljanti SH.,MH.,  mengatakan, jumlah terduga pelaku ada dua orang yang merupakan pasangan suami-istri berinisial HS dan YN.

Menanggapai hal tersebut, Dicky.SH., selaku Kuasa Hukum HS dan YN mengatakan dalam rilisnya bahwa Klien Kami HS dan YN meminta setiap pihak menghormati proses-proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana mestinya tanpa penggiringan opini yang dapat menyebabkan rusaknya nama baik klien kami hingga menyebabkan kerugian materiil dan moril yang berdampak besar pada usaha yang digeluti oleh klien kami , ” kami dan nama keluarga besar klien kami HS dan YN ,bahwa Klien kami masih dalam proses pemeriksaan pihak yang berwenang yang masih melakukan pembelaan dan pembuktian terhadap peristiwa yang dituduhkan tersebut seharusnya diselesaikan dalam yurisdiksi perdata, karena setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak merupakan perbuatan yang berlandaskan sebagaimana perjanjian tertulis di hadapan Notaris di Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, NTB. Yang apabila ada permasalahan-permasalahan yang terjadi seyogyanya harus diselesaikan dalam ranah hukum privat atau perdata sebagaimana Pasal 6 perjanjian antara Klien Kami sebagai Pihak Pertama dan Pihak Kedua atasnamanya sendiri ” Jelas Dicky dalam rilisnya kepada media.


Bahwa tuduhan tentang solar non Subsidi yang ‘tidak ada alias fiktif’ merupakan fitnah yang telah mencemari nama baik Klien Kami atau merupakan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena pada saat itu Pelapor dkk. berada atau menyaksikan sendiri objek atau barang tersebut ada dan telah dibongkar pada Depo yang disewa dan dibangun oleh perusahaan Klien kami. Dan juga hal tersebut telah Klien Kami buktikan pada pihak berwenang, ” sekali lagi mohon untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan;
bahwa tuduhan yang menyatakan ‘banyak korban’ Klien Kami merupakan tuduhan yang sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan harus dipertanggungjawabkan ” urainya.


Nenurutnya, bahwa sirkulasi keuangan perusahaan Klien Kami mandek mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian juga dikarenakan tanggungjawab atau kewajiban tidak dilaksanakan secara utuh sebagaimana diatur dalam perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris di Taliwang, hal inilah yang menyebabkan hak-hak yang seharusnya dapat direalisasikan dengan adil, menjadi terhambat karena operasional perusahaan tidak berjalan dengan baik dan/atau tidak berjalan seperti yang seharusnya sebagaimana yang menjadi visi para pihak dalam perjanjian atau sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pihak dalam perjanjian, sedangkan biaya rutin harus ditunaikan oleh perusahaan diantaranya pembiayaan operasional kantor, gaji karyawan, pembayaran pajak dan biaya-biaya tak terduga lainnya.

Masih kata Dicky, Usaha penyaluran bbm non Subsidi tidak semudah yang dibayangkan, sebagaimana juga yang telah diterangkan oleh klien kami dari awal kepada pelapor dkk. Diantaranya juga terdapat permasalahan kapal yang disewa dan mengakut bbm non Subsidi yang ditahan karena Laporan atau aduan Pelapor saat itu juga terdapat permasalahan depo Perusahaan di Benete, Kab. Sumbawa Barat yang di segel atau digembok tanpa hak dan melawan hukum oleh seseorang yang terkait dengan pelapor, yang pada bulan Maret melakukan penganiayaan kepada 2 orang karyawan Perusahaan Klien kami menjadi korban yang hingga saat ini para pelaku penganiayaan tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka atas tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP yang masih bebas berkeliaran dengan proses hukum yang masih berjalan.

Akan tetapi keyakinan kami hukum akan berjalan dengan caranya sendiri dan akan memberikan keadilan, kepastian yang berkemanfaatan kepada pihak dengan benar. Selanjutnya Klien Kami juga pernah dilaporkan atas pencurian sekira bulan Maret 2024 yang saat ini telah dinyatakan tidak terbukti oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian hantaman diskriminasi atau intervensi hingga saat ini tidak berhenti kepada Klien Kami yang pada awalnya berniat baik untuk melakukan kegiatan usaha dan membuka lapangan pekerjaan pada wilayah usaha Perusahan Klien Kami yang saat ini mengakibatkan banyak Karyawan yang dirumahkan dan belum dapat memastikan kelanjutan karir dan usahanya.


Pada saat ini Klien Kami masih melakukan pembelaan dan membuktikan bahwa peristiwa hukum yang terjadi bukanlah suatu perbuatan yang dapat dipidana, karena dalam peristiwa hukum tersebut murni merupakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan atas dasar kesepakatan dan/atau perjanjian yang dilindungi oleh hukum serta sepatutnya diselesaikan dalam yurisdiksi perdata untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak. dan berdasarkan nilai kerugian yang disebutkan merupakan nilai yang tidak masuk akal, karena kami juga telah menerima besaran angka pengembalian yang diminta oleh Pelapor dan bagi Klien Kami itu adalah angka yang tidak masuk akal yang apabila rincian angka tersebut kami sampaikan akan mengakibatkan kegaduhan yang berkepanjangan dan menyangkut pihak-pihak lain,

” kami meminta untuk sama-sama menghormati proses-prosesnya dengan hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum.
Demikianlah, sehingga harapan kami dapat kiranya Pimpinan Redaksi Post Kota Nusa Tenggara Barat, dapat memberikan hak Klien Kami untuk mempublikasikan hak jawab Klien Kami tersebut. Dengan ketentuan dan perlindungan hukum yang berlaku ” terangnya ( *** )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Turunkan Angka Kemiskinan, Novi - Talif Akan Fokus Garap Tiga Sektor Unggul

Sen Nov 4 , 2024
Spread the love      Sumbawa besar, bidikankameranews.com –Calon Wakil Bupati Sumbawa nomor urut 1, Ir. Talifuddin M.Si, mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan […]