
Senayan, bidikankameranews.com – PT Pupuk Indonesia telah menyosialisasikan kebijakan alokasi pupuk bersubsidi di mana pembeliannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan KTP elektronik
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024.
H.Junaidi, Kepala Desa Senayan , Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat kepada media mengatakan pasca mengikuti Rapat Kordinasi Nasional para Gubernur, Bupati dan Kepala Desa belum lama ini mengatakan bahwa Kementerian Pertanian sedang melakukan Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk bersubsidi agar sampai kepada petani , untuk itu diminta kepada seluruh kepala desa untuk segera melakukan Sosilisasi pembelian pupuk bersubsidi tidak lagi menggunakan RDKK melainkan melalui KTP Elektonik.
” Kementerian Pertanian berharap sosialisasi tersebut benar-benar sampai ke petani penerima pupuk, di mana tahun ini ada penambahan alokasi yang hanya dapat ditebus dengan KTP elektronik di tingkat pengecer resmi ” kata H .Junaidi
Ia menjelaskan, melalui inovasi dengan menghadirkan aplikasi digital yang dinamai Ipubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang berbasis KTP elektronik, diharapkan mempermudah distribusi pupuk bersubsidi.
Pada tahun 2023 aplikasi ini sudah dilaksanakan di enam provinsi dan tahun ini diterapkan secara nasional ( ADV / EDI )