Lombok Tengah, bidikankameranews.com —Ketua Dewan Pakar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Lombok Tengah, TGH M. Sukamdani, M.S.I., secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan keanggotaan partai. Langkah ini diambil dalam rangka mengikuti jejak Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. HM Zainul Majdi MA yang sebelumnya juga mengundurkan diri dari jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo.
Keputusan TGH M. Sukamdani disampaikan bersamaan dengan pengunduran diri M. Nur As, M.S.I., yang menjabat sebagai Ketua Bappilu DPD Partai Perindo Lombok Tengah.
Dalam pernyataannya, kedua tokoh ini mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk solidaritas dan loyalitas kepada TGB, yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI).
Loyalitas kepada TGB dan PB NWDI
Dalam pernyataannya, TGH M. Sukamdani menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah sesuatu yang diambil dengan mudah. Namun, sebagai bagian dari komitmen mereka kepada TGB dan prinsip sami’na wa atho’na (kami dengar dan kami patuh), mereka merasa bahwa mengikuti jejak TGB adalah langkah yang paling tepat.
“Kami tetap sami’na wa atho’na pada setiap keputusan beliau, termasuk dalam mendukung pilihan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada NTB 2024. Kami akan selalu berada di barisan beliau,” ujar Sukamdani.
Pernyataan ini menunjukkan kesetiaan mendalam yang dimiliki oleh para anggota PB NWDI terhadap TGB. TGB Muhammad Zainul Majdi, yang dikenal luas sebagai tokoh berpengaruh di NTB, memiliki pengaruh yang besar, tidak hanya dalam konteks politik, tetapi juga dalam kepemimpinan keagamaan melalui organisasi NWDI.
Dukungan terhadap Langkah TGB
Langkah TGB yang keluar dari Partai Perindo sebelumnya menciptakan gelombang besar di kalangan pendukung dan pengikutnya, khususnya di wilayah NTB. Banyak pihak melihat keputusan ini sebagai bentuk penegasan sikap politik TGB yang tidak hanya bertumpu pada keanggotaan partai politik, tetapi lebih kepada visi dan nilai-nilai yang diembannya melalui NWDI.
Pengunduran diri TGH M. Sukamdani dan M. Nur As menunjukkan bahwa loyalitas kepada TGB bukan sekadar simbolik, melainkan terwujud dalam langkah nyata. Selain itu, komitmen untuk terus mendukung TGB dalam langkah politik berikutnya, termasuk dalam Pilkada NTB 2024, menjadi bukti kesetiaan terhadap perjuangan dan visi yang diemban oleh TGB.
Dampak Terhadap Struktur Partai Perindo
Pengunduran diri dua tokoh berpengaruh di DPD Perindo Lombok Tengah ini menimbulkan dampak yang signifikan terhadap struktur kepemimpinan partai di daerah tersebut. Sebagai Ketua Dewan Pakar dan Ketua Bappilu, posisi yang ditinggalkan oleh TGH M. Sukamdani dan M. Nur As merupakan posisi strategis dalam rangkaian upaya Partai Perindo untuk memperkuat basis politik di NTB. Dengan keluarnya kedua tokoh ini, partai dihadapkan pada tantangan baru untuk mengisi kekosongan jabatan dan membangun kembali soliditas internal.
Pilkada NTB 2024 dan Pengaruh TGB
TGB Dr HM Zainul Majdi MA dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar dalam peta politik NTB. Dukungan yang dinyatakan oleh TGH M. Sukamdani dan M. Nur As kepada calon yang akan diusung oleh TGB dalam Pilkada NTB 2024 menunjukkan bahwa basis dukungan NWDI akan menjadi elemen penting dalam kontestasi politik mendatang. Kekuatan politik berbasis massa keagamaan yang terorganisir dapat menjadi daya tawar yang signifikan dalam menentukan arah politik di NTB.
TGB sendiri berkali-kali menyatakan sikapnya secara pribadi maupun atas nama Ketua Umum PB NWDI untuk mendukung kepemimpinan Dr H Zulkieflimansyah SE MSc yang maju kembali untuk periode kedua berpasangan dengan HM Suhaili Fadhil Tohir yang dikenal dengan sebutan ZulUhel Paslon nomor urut 2.
Menurut TGB, dibutuhkan waktu dua periode bagi seorang pemimpin untuk bisa memaksimalkan apa yang menjadi visi-misi dan menjalankan program unggulannya dengan baik dan maksimal.
TGB tidak mempermasalahkan soal Zul yang kini berganti wakil karena menurutnya sistem kekuasaan yang diamanatkan undang-undang sudah mengatur otoritas.
“Pemegang otoritas tertinggi tetap seorang gubernur. Konsepsi undang-undang seperti itu. Wakil pemerintah pusat di daerah adalah gubernur. Pemegang kekuasaan keuangan daerah itu juga gubernur,” demikian TGB. (*)