Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Kepolisian Sektor Lunyuk di jajaran Polres Sumbawa Polda NTB mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) terhadap salah satu minimarket retail Alfamart yang ada di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut dua orang terduga pelaku berinisial DEP (26) warga Desa Lunyuk Rea dan A (25) warga Desa Perung berhasil diamankan pada hari Selasa (10/12) sekitar pukul 22.00 wita di rumahnya masing-masing.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK., M.AP., melalui Kapolsek Lunyuk IPTU Didik Setiyanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. berawal dari laporan RA selaku Kepala Ritel Alfamart Desa Lunyuk Ode Kec. Lunyuk bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian pada hari Selasa (10/12) sekitar pukul 01.30 wita dini hari.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Kami kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengecekan cctv milik alfamart sehingga berhasil menemukan titik terang terhadap terduga pelaku,” ucap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, modus operandi kedua pelaku yakni masuk ke wilayah bangunan Alfamart dengan memanjat tembok, kemudian mencongkel genteng alfamart dan menjebol atap atau plafon.
“Kedua terduga pelaku masuk dengan cara memanjat melewati genteng dan menjebol plafon. selain itu, dalam aksinya mereka juga sempat menutup salah satu CCTV menggunakan kaos kaki,” terang Kapolsek.
Di dalam alfamart kedua terduga pelaku beraksi dan menggasak berbagai barang mulai dari rokok, makanan ringan, kebutuhan pribadi, uang tunai dan 1 unit Handphone, dengan total kerugian senilai RP. 16.782.071.
Saat diamankan, para terduga pelaku mengakui perbuatannya. kedua terduga pelaku diamankan bersama barang bukti yang disimpan di tempat gudang padi yang berada di bawah rumah panggung milik terduka Pelaku,” ungkap Kapolsek.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta sisa barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lunyuk guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (HpS)