Ekspansi llegal PT Autore Pearl Culture!! Langgar Tata Ruang, Pariwisata Jadi Korban

Spread the love

Ekspansi llegal PT Autore Pearl Culture!! Langgar Tata Ruang, Pariwisata Jadi Korban

 

Lombok Timur-bidikankameranews.com  – PT. Autore Pearl Culture sudah menerima tiga kali surat peringatan (SP) dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTB untuk mengosongkan wilayah laut Segui, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Namun nyatanya, Surat Peringatan Pemprov NTB tidak digubris PT. Autore Pearl Culture. Berikut hasil penelusuran Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB.

Tim GJI Nusa Tenggara Barat

PADA tahun 2021, atas desakan Pemprov NTB, PT. Autore Pearl Culture sepakat mengosongkan area perairan Segui (Blok D) yang memang sudah menjadi RTRW Pariwisata. Sebab kawasan ini bukan ditujukan untuk kawasan budidaya mutiara. Kawasan ini pun sejatinya dimiliki PT. Eco Solutions Lombok (ESL) yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) yang mengembangkan bisnis pariwisata.

Pada pertemuan rekonsiliasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) empat tahun silam, PT. Autore Pearl Culture juga berjanji akan mengosongkan wilayah Laut Segui. Namun yang terjadi sebaliknya, PT. Autore Pearl Culture justru mengekspansi tata ruang pariwisata milik PT. ESL. Baik di wilayah laut hingga ke daratan.

“Saya tidak ada kepentingan soal PT. Autore Pearl Culture ini. Kita sudah kirimkan tiga kali surat peringatan, tapi justru diacuhkan sama mereka (PT. Autore Pearl Culture),” sesal Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB, Kamis (16/01/2025).

Ekspansi Autore Menghambat Pengembangan Wisata Bahari

PT. Autore Pearl Culture sudah 14 tahun secara sistematis menduduki wilayah daratan dan perairan di Segui tanpa izin resmi. Dari tahun 2013-2023, perusahaan budidaya mutiara asal Australia tersebut secara ilegal menduduki wilayah izin lahan IUPJL PT. Eco Solutions Lombok (ESL) sebagai pengembang wisata bahari di kawasan Segui.

PT. Autore sendiri sejatinya memiliki izin budidaya laut yang sah di sebelah barat Segui, yakni pada Blok A, B dan C. Namun mereka tidak memiliki izin yang sah untuk pengembangan budidaya di ruang laut pariwisata yang dikenal sebagai Blok D.

Mengulas sebelumnya, izin sah untuk budidaya mutiara di wilayah Marina Segui Blok D, sebelumnya diberikan kepada PT. Mitra Nusra dan PT. Paloma Agung. Bupati Lombok Timur saat itu, H. Sukiman Azmy menyarankan agar PT. ESL mengambilalih usaha dua perusahaan tersebut untuk kemudian RTRW diubah menjadi ruang laut pariwisata.

Pemerintah Kabupaten dan Provinsi juga telah berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perencanaan dengan PT. ESL terkait pengembangan marina sejak tahun 2011. Pemkab Lombok Timur dan Pemprov NTB serta PT. ESL pun telah menandatangani berbagai perjanjian dengan PT. ESL terkait pengembangan ini yang berpuncak pada pembuatan dokumen perencanaan tata ruang RTRW pada Agustus 2014 yang mengubah wilayah perairan Segui Blok D dari kawasan akuakultur menjadi kawasan wisata bahari.

Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi NTB selanjutnya telah menulis surat kepada Kementerian Kelautan yang menyatakan bahwa pengembangan di Blok D Segui
merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang Pemerintah Provinsi dan izin harus diberikan kepada PT. ESL.

“Pemerintah Provinsi NTB sudah mengundang semua pihak untuk berdiskusi. Baik dari PT. Autore, PT. ESL, dan semua instansi terkait. Tapi memang masih pada bekeh (ngeyel, Red),” sebut Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi usai mediasi di Aula Anggrek Kantor Gubernur NTB, Kamis (16/01/2025).

Karena pihak PT. Autore Pearl Culture belum meninggalkan kawasan daratan dan perairan Segui, akhirnya pada 2023 lalu sejumlah staf PT. ESL mengosongkan dengan paksa kawasan daratan. Namun PT. Autore Pearl Culture masih menguasai wilayah perairan secara ilegal hingga saat ini.

Pemanfaatan Kawasan Hutan

PT. ESL sendiri memiliki MoU pemanfaatan kawasan hutan dan perairan Tanjung Ringgit (termasuk kawasan perairan Segui). Surat tersebut telah ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan PT. ESL pada tahun 2011. Kemudian PT. ESL memperoleh pemanfaatan kawasan kehutanan pada bulan Agustus 2013.

Namun nyatanya, PT. Autore Pearl Culture bukan hanya mengekspansi wilayah laut, namun juga mengekspansi daratan yang dikuasai PT. ESL yang sudah bersertipikat HGB yang sudah dibeli dari PT. Mitra Nusra dan PT. Paloma Agung.

Atas dasar itu, PT. ESL mengirimkan surat peringatan yang disodorkan kepada LHK yang menginstruksikan PT. Autore Pearl Culture untuk meninggalkan area IUPJL PT. ESL. Kemudian pada tahun 2017 atas instruksi Gubernur NTB, PT. ESL menandatangani MoU dengan KPH Rinjani Timur yang menyatakan bahwa PT. Autore Pearl Culture akan dikeluarkan dari area IUPJL PT. ESL.

Dalam sidang yang digagas Wagub NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah pada tahun 2021, KPH Rinjani Timur berupaya mengeklaim bahwa PT. Autore Pearl Culture tidak menduduki kawasan hutan IUPJL PT. ESL secara ilegal, meskipun
ada bukti-bukti yang menunjukkan sebaliknya. Akhirnya, Dinas Kehutanan Provinsi (LHK) NTB yang mengeluarkan surat peringatan kepada PT. Autore Pearl Culture agar meninggalkan kawasan hutan dan menindaklanjuti peringatan tersebut dengan ancaman berupa sanksi. PT. Autore Pearl Culture akhirnya meninggalkan kawasan IUPJL PT.ESL pada November 2022, namun kembali menduduki kawasan tersebut secara ilegal pada tahun 2023.

PT. Autore Pearl Culture akhirnya digusur paksa oleh PT. ESL pada Juni 2023. Namun PT. Autore Pearl Culture tidak pernah didenda atau dihukum atas pendudukan lahan ilegal ini. Selama kurun waktu tersebut, PT. Autore Pearl Culture secara ilegal kembali membangun basecamp akuakultur laut lengkap dengan kantin, sumur, akomodasi, area produksi, hingga dermaga di wilayah izin IUPJL PT. ESL.

Pemanfaatan Lokasi Harus Sesuai RTRW

Kerusakan hutan yang terjadi imbas dari ekspansi darat oleh PT. Autore Pearl Culture sangat berdampak pada lingkungan sekitar. Pohon-pohon ditebang secara ilegal dan infrastruktur beton masih
berserakan di sejumlah lokasi.

“Jadi pemanfaatan lokasi itu harus sesuai dengan RTRW. Jika memang RTRW-nya itu pariwisata, ya tidak boleh digunakan untuk bisnis yang justru mengganggu pariwisata,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, Rabu (15/01/2025).

Dwi Sudarsono Kepala Perwakilan Ombusdman RI Provinsi NTB

Pembiaran Pelanggaran RTRW Dapat Dipidana

Akibat pencaplokan oleh PT. Autore Pearl Culture ruang laut yang telah diperutukkan sebagai ruang laut pariwisata, PT. ESL mengalami kerugian besar. Sebab sejak mendapatkan izin pengelolaan pariwisata 2014 silam, PT. ESL tidak dapat mengembangkan destinasi pariwisata tersebut secara maksimal, sesuai dengan rencana pembangunan pariwisata.

“Lingkungan, hutan, hingga biota laut rusak akibat aktivitas PT. Autore ini. Kerugian kami sudah terlalu besar,” kata Komisaris PT. ESL, I Gusti Putu Ekadana saat ditemui di kediamannya, Kamis (16/01/2025).

Sementara pelanggaran RTRW merupakan pelanggaran yang sangat serius. Bahkan hal tersebut dapat disanksi administratif hingga sanksi pidana.

“Begitu pula dengan oknum-oknum pejabat yang sengaja menunda-nunda waktu penyelesaian suatu sengketa, dapat dikategorikan perbuatan pidana korupsi. Pembiaran pelanggaran RTRW juga pidana,” tegas tokoh yang juga praktisi hukum di NTB itu.

Menpar Dukung Pengembangan Wisata Bahari di Kawasan Sekaroh Lotim

Kawasan laut di Segui (Pantai Pink) pada awalnya diizinkan untuk PT. Mitra Nusra dan PT. Paloma Agung untuk budidaya mutiara. PT. ESL bersama dengan Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian Pariwisata dan masyarakat setempat merencanakan kawasan laut di Segui sebagai eco-marina untuk melayani tujuan wisata bahari.

Sebagian pendanaan untuk perencanaan induk dibiayai oleh Pemerintah Swedia dan perwakilan dari pemerintah setempat
diundang ke Swedia untuk bertemu dengan pejabat pemerintah Swedia dan mitra PT. ESL. Rencana induk setebal 450 halaman tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi saat itu sebagai hadiah dari delegasi perdana menteri Swedia Fredrik Reinfeldt.

Kemudian sebagai bagian dari perencanaan, Mari Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kala itu meminta agar kawasan laut di kawasan Segui ditetapkan sebagai kawasan wisata bahari. Bukan kawasan akuakultur. Ini dimasukkan ke dalam perencanaan RTRW paling cepat tahun 2014 dan diselesaikan pada bulan Agustus 2024.

Setelah RTRW berubah, PT. ESL kemudian dipersilakan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan ruang laut pada kawasan Perairan Segui untuk kepentingan pariwisata.

Namun hingga saat ini, pengajuan tersebut belum bisa diterbitkan oleh pemangku kebijakan. Dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra.

Hingga terakhir pada Januari 2025, Direktur PT. ESL, Jhon Higson diundang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra. Dalam pertemuan tersebut, Jhon justru disodorkan surat perdamaian agar PT. ESL bersama PT. Autore Pearl Culture bisa mengelola kawasan Pantai Segui secara bersama.

“Saya tidak mau menandatangani surat itu. Saya takut terjebak, justru melanggar aturan RTRW Pariwisata yang dikawinkan dengan budidaya mutiara. Jika saya ikut tandatangan, berarti PT. ESL seolah-olah telah sepakat memberikan izin PT. Autore untuk melakukan aktivitas budidaya mutiara di RTRW Pariwisata. Itu kan salah. Itu kan melanggar hukum,” kata Jhon terpisah.

Atas peristiwa tersebut, Jhon langsung bersurat kepada Pemprov NTB untuk dilakukan mediasi. Dia berharap agar Pemprov NTB turut mengintervensi kehendak Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra tersebut. Mediasi sendiri berlangsung pada 16 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan PT. ESL, PT. Autore Pearl Culture, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra dan sejumlah instansi terkait.

Hasilnya PT. ESL tetap tidak sependapat atas kehendak dan menentang atas keinginan PT. Autore Pearl Culture yang didukung Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra untuk pengembangan budidaya mutiara di wilayah perairan Segui Desa Sekaroh.

Sementara Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi atasnama Gubernur mengatakan, bahwa kepentingan antara PT. ESL (pariwisata) dan PT. Autore Pearl Culture (budidaya mutiara) adalah bisnis dengan jenis kelamin yang berbeda. Sehingga tidak mungkin kedua bisnis ini dikelola bersama.

“Hal ini perlu ditindaklanjuti segera, karena saya tidak mau masuk bui karena kasus ini,” tegas Sekda.

Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra yang enggan disebutkan namanya dalam forum mediasi menyatakan bahwa pihaknya belum memahami betul persoalan ini. Dari itu pihak KKP akan mempelajari lebih cermat lagi terkait persoalan sengketa tata ruang ini, sehingga persoalan ini bisa segera diselesaikan.

Sejarah Pantai Pink dulu dan Kini

Pantai Pink sebenarnya bernama Pantai Tangsi (asrama/barak). Di lokasi ini pernah dijadikan markas tentara Jepang, namun disebut sebagai Pantai Pink karena warna pasirnya yang didominasi oleh warna pink.

Hal itu dibuktikan dengan adanya gua buatan dan juga sebuah meriam peninggalan Penjajah Jepang. Pantai itu merupakan bagian dari Pantai Tanjung Ringgit, namun karena lokasi dan infrastruktur jalan yang mungkin kurang memadai sehingga Pantai Pink ini menjadi tidak terekspose media dan wisatawan.

Jika dilihat lebih dekat, sebenarnya warna asli pasir pantai itu putih. Namun karena bercampur dengan serpihan-serpihan terumbu karang yang berwarna pink, seiring prosesi alam lalu serpihan serpihan terumbu karang ini kemudian menyatu dan membentuk warna merah muda. Apalagi saat terkena air laut dan terpapar sinar matahari, sehingga warna pink jelas terlihat.

Selain pasir pantainya yang berwarna khas pink, pantai itu juga memiliki panorama alam yang sangat mengesankan, yakni dikelilingi oleh tebing-tebing yang cukup tinggi dengan berugak (semacam pondok/pendopo) di atasnya yang disediakan untuk para wisatawan menikmati hamparan lautan lepas. (GJI NTB)

Editor: Aminuddin


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Inilah Klarifikasi Ketidak Hadiran Kadis Pertanian Pemprov NTB Di Komisi 2 , " Undangan Yang Diterima Sangat Mepet, Dalam Perjalanan Keluar Kota "

Jum Jan 24 , 2025
Spread the love       Inilah Klarifikasi Ketidak Hadiran Kadis Pertanian Pemprov NTB Di Komisi 2 , ” Undangan Yang Diterima Sangat […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

188000271

188000272

188000273

188000274

188000275

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

238000196

238000197

238000198

238000199

238000200

238000201

238000202

238000203

238000204

238000205

208000001

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

content-1701