Ekspansi llegal PT Autore Pearl Culture!! Langgar Tata Ruang, Pariwisata Jadi Korban

Spread the love

Ekspansi llegal PT Autore Pearl Culture!! Langgar Tata Ruang, Pariwisata Jadi Korban

 

Lombok Timur-bidikankameranews.comĀ  – PT. Autore Pearl Culture sudah menerima tiga kali surat peringatan (SP) dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTB untuk mengosongkan wilayah laut Segui, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Namun nyatanya, Surat Peringatan Pemprov NTB tidak digubris PT. Autore Pearl Culture. Berikut hasil penelusuran Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB.

Tim GJI Nusa Tenggara Barat

PADA tahun 2021, atas desakan Pemprov NTB, PT. Autore Pearl Culture sepakat mengosongkan area perairan Segui (Blok D) yang memang sudah menjadi RTRW Pariwisata. Sebab kawasan ini bukan ditujukan untuk kawasan budidaya mutiara. Kawasan ini pun sejatinya dimiliki PT. Eco Solutions Lombok (ESL) yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) yang mengembangkan bisnis pariwisata.

Pada pertemuan rekonsiliasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) empat tahun silam, PT. Autore Pearl Culture juga berjanji akan mengosongkan wilayah Laut Segui. Namun yang terjadi sebaliknya, PT. Autore Pearl Culture justru mengekspansi tata ruang pariwisata milik PT. ESL. Baik di wilayah laut hingga ke daratan.

“Saya tidak ada kepentingan soal PT. Autore Pearl Culture ini. Kita sudah kirimkan tiga kali surat peringatan, tapi justru diacuhkan sama mereka (PT. Autore Pearl Culture),” sesal Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB, Kamis (16/01/2025).

Ekspansi Autore Menghambat Pengembangan Wisata Bahari

PT. Autore Pearl Culture sudah 14 tahun secara sistematis menduduki wilayah daratan dan perairan di Segui tanpa izin resmi. Dari tahun 2013-2023, perusahaan budidaya mutiara asal Australia tersebut secara ilegal menduduki wilayah izin lahan IUPJL PT. Eco Solutions Lombok (ESL) sebagai pengembang wisata bahari di kawasan Segui.

PT. Autore sendiri sejatinya memiliki izin budidaya laut yang sah di sebelah barat Segui, yakni pada Blok A, B dan C. Namun mereka tidak memiliki izin yang sah untuk pengembangan budidaya di ruang laut pariwisata yang dikenal sebagai Blok D.

Mengulas sebelumnya, izin sah untuk budidaya mutiara di wilayah Marina Segui Blok D, sebelumnya diberikan kepada PT. Mitra Nusra dan PT. Paloma Agung. Bupati Lombok Timur saat itu, H. Sukiman Azmy menyarankan agar PT. ESL mengambilalih usaha dua perusahaan tersebut untuk kemudian RTRW diubah menjadi ruang laut pariwisata.

Pemerintah Kabupaten dan Provinsi juga telah berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perencanaan dengan PT. ESL terkait pengembangan marina sejak tahun 2011. Pemkab Lombok Timur dan Pemprov NTB serta PT. ESL pun telah menandatangani berbagai perjanjian dengan PT. ESL terkait pengembangan ini yang berpuncak pada pembuatan dokumen perencanaan tata ruang RTRW pada Agustus 2014 yang mengubah wilayah perairan Segui Blok D dari kawasan akuakultur menjadi kawasan wisata bahari.

Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi NTB selanjutnya telah menulis surat kepada Kementerian Kelautan yang menyatakan bahwa pengembangan di Blok D Segui
merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang Pemerintah Provinsi dan izin harus diberikan kepada PT. ESL.

“Pemerintah Provinsi NTB sudah mengundang semua pihak untuk berdiskusi. Baik dari PT. Autore, PT. ESL, dan semua instansi terkait. Tapi memang masih pada bekeh (ngeyel, Red),” sebut Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi usai mediasi di Aula Anggrek Kantor Gubernur NTB, Kamis (16/01/2025).

Karena pihak PT. Autore Pearl Culture belum meninggalkan kawasan daratan dan perairan Segui, akhirnya pada 2023 lalu sejumlah staf PT. ESL mengosongkan dengan paksa kawasan daratan. Namun PT. Autore Pearl Culture masih menguasai wilayah perairan secara ilegal hingga saat ini.

Pemanfaatan Kawasan Hutan

PT. ESL sendiri memiliki MoU pemanfaatan kawasan hutan dan perairan Tanjung Ringgit (termasuk kawasan perairan Segui). Surat tersebut telah ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan PT. ESL pada tahun 2011. Kemudian PT. ESL memperoleh pemanfaatan kawasan kehutanan pada bulan Agustus 2013.

Namun nyatanya, PT. Autore Pearl Culture bukan hanya mengekspansi wilayah laut, namun juga mengekspansi daratan yang dikuasai PT. ESL yang sudah bersertipikat HGB yang sudah dibeli dari PT. Mitra Nusra dan PT. Paloma Agung.

Atas dasar itu, PT. ESL mengirimkan surat peringatan yang disodorkan kepada LHK yang menginstruksikan PT. Autore Pearl Culture untuk meninggalkan area IUPJL PT. ESL. Kemudian pada tahun 2017 atas instruksi Gubernur NTB, PT. ESL menandatangani MoU dengan KPH Rinjani Timur yang menyatakan bahwa PT. Autore Pearl Culture akan dikeluarkan dari area IUPJL PT. ESL.

Dalam sidang yang digagas Wagub NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah pada tahun 2021, KPH Rinjani Timur berupaya mengeklaim bahwa PT. Autore Pearl Culture tidak menduduki kawasan hutan IUPJL PT. ESL secara ilegal, meskipun
ada bukti-bukti yang menunjukkan sebaliknya. Akhirnya, Dinas Kehutanan Provinsi (LHK) NTB yang mengeluarkan surat peringatan kepada PT. Autore Pearl Culture agar meninggalkan kawasan hutan dan menindaklanjuti peringatan tersebut dengan ancaman berupa sanksi. PT. Autore Pearl Culture akhirnya meninggalkan kawasan IUPJL PT.ESL pada November 2022, namun kembali menduduki kawasan tersebut secara ilegal pada tahun 2023.

PT. Autore Pearl Culture akhirnya digusur paksa oleh PT. ESL pada Juni 2023. Namun PT. Autore Pearl Culture tidak pernah didenda atau dihukum atas pendudukan lahan ilegal ini. Selama kurun waktu tersebut, PT. Autore Pearl Culture secara ilegal kembali membangun basecamp akuakultur laut lengkap dengan kantin, sumur, akomodasi, area produksi, hingga dermaga di wilayah izin IUPJL PT. ESL.

Pemanfaatan Lokasi Harus Sesuai RTRW

Kerusakan hutan yang terjadi imbas dari ekspansi darat oleh PT. Autore Pearl Culture sangat berdampak pada lingkungan sekitar. Pohon-pohon ditebang secara ilegal dan infrastruktur beton masih
berserakan di sejumlah lokasi.

“Jadi pemanfaatan lokasi itu harus sesuai dengan RTRW. Jika memang RTRW-nya itu pariwisata, ya tidak boleh digunakan untuk bisnis yang justru mengganggu pariwisata,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, Rabu (15/01/2025).

Dwi Sudarsono Kepala Perwakilan Ombusdman RI Provinsi NTB

Pembiaran Pelanggaran RTRW Dapat Dipidana

Akibat pencaplokan oleh PT. Autore Pearl Culture ruang laut yang telah diperutukkan sebagai ruang laut pariwisata, PT. ESL mengalami kerugian besar. Sebab sejak mendapatkan izin pengelolaan pariwisata 2014 silam, PT. ESL tidak dapat mengembangkan destinasi pariwisata tersebut secara maksimal, sesuai dengan rencana pembangunan pariwisata.

“Lingkungan, hutan, hingga biota laut rusak akibat aktivitas PT. Autore ini. Kerugian kami sudah terlalu besar,” kata Komisaris PT. ESL, I Gusti Putu Ekadana saat ditemui di kediamannya, Kamis (16/01/2025).

Sementara pelanggaran RTRW merupakan pelanggaran yang sangat serius. Bahkan hal tersebut dapat disanksi administratif hingga sanksi pidana.

“Begitu pula dengan oknum-oknum pejabat yang sengaja menunda-nunda waktu penyelesaian suatu sengketa, dapat dikategorikan perbuatan pidana korupsi. Pembiaran pelanggaran RTRW juga pidana,” tegas tokoh yang juga praktisi hukum di NTB itu.

Menpar Dukung Pengembangan Wisata Bahari di Kawasan Sekaroh Lotim

Kawasan laut di Segui (Pantai Pink) pada awalnya diizinkan untuk PT. Mitra Nusra dan PT. Paloma Agung untuk budidaya mutiara. PT. ESL bersama dengan Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian Pariwisata dan masyarakat setempat merencanakan kawasan laut di Segui sebagai eco-marina untuk melayani tujuan wisata bahari.

Sebagian pendanaan untuk perencanaan induk dibiayai oleh Pemerintah Swedia dan perwakilan dari pemerintah setempat
diundang ke Swedia untuk bertemu dengan pejabat pemerintah Swedia dan mitra PT. ESL. Rencana induk setebal 450 halaman tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi saat itu sebagai hadiah dari delegasi perdana menteri Swedia Fredrik Reinfeldt.

Kemudian sebagai bagian dari perencanaan, Mari Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kala itu meminta agar kawasan laut di kawasan Segui ditetapkan sebagai kawasan wisata bahari. Bukan kawasan akuakultur. Ini dimasukkan ke dalam perencanaan RTRW paling cepat tahun 2014 dan diselesaikan pada bulan Agustus 2024.

Setelah RTRW berubah, PT. ESL kemudian dipersilakan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan ruang laut pada kawasan Perairan Segui untuk kepentingan pariwisata.

Namun hingga saat ini, pengajuan tersebut belum bisa diterbitkan oleh pemangku kebijakan. Dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra.

Hingga terakhir pada Januari 2025, Direktur PT. ESL, Jhon Higson diundang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra. Dalam pertemuan tersebut, Jhon justru disodorkan surat perdamaian agar PT. ESL bersama PT. Autore Pearl Culture bisa mengelola kawasan Pantai Segui secara bersama.

“Saya tidak mau menandatangani surat itu. Saya takut terjebak, justru melanggar aturan RTRW Pariwisata yang dikawinkan dengan budidaya mutiara. Jika saya ikut tandatangan, berarti PT. ESL seolah-olah telah sepakat memberikan izin PT. Autore untuk melakukan aktivitas budidaya mutiara di RTRW Pariwisata. Itu kan salah. Itu kan melanggar hukum,” kata Jhon terpisah.

Atas peristiwa tersebut, Jhon langsung bersurat kepada Pemprov NTB untuk dilakukan mediasi. Dia berharap agar Pemprov NTB turut mengintervensi kehendak Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra tersebut. Mediasi sendiri berlangsung pada 16 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan PT. ESL, PT. Autore Pearl Culture, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra dan sejumlah instansi terkait.

Hasilnya PT. ESL tetap tidak sependapat atas kehendak dan menentang atas keinginan PT. Autore Pearl Culture yang didukung Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra untuk pengembangan budidaya mutiara di wilayah perairan Segui Desa Sekaroh.

Sementara Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi atasnama Gubernur mengatakan, bahwa kepentingan antara PT. ESL (pariwisata) dan PT. Autore Pearl Culture (budidaya mutiara) adalah bisnis dengan jenis kelamin yang berbeda. Sehingga tidak mungkin kedua bisnis ini dikelola bersama.

“Hal ini perlu ditindaklanjuti segera, karena saya tidak mau masuk bui karena kasus ini,” tegas Sekda.

Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra yang enggan disebutkan namanya dalam forum mediasi menyatakan bahwa pihaknya belum memahami betul persoalan ini. Dari itu pihak KKP akan mempelajari lebih cermat lagi terkait persoalan sengketa tata ruang ini, sehingga persoalan ini bisa segera diselesaikan.

Sejarah Pantai Pink dulu dan Kini

Pantai Pink sebenarnya bernama Pantai Tangsi (asrama/barak). Di lokasi ini pernah dijadikan markas tentara Jepang, namun disebut sebagai Pantai Pink karena warna pasirnya yang didominasi oleh warna pink.

Hal itu dibuktikan dengan adanya gua buatan dan juga sebuah meriam peninggalan Penjajah Jepang. Pantai itu merupakan bagian dari Pantai Tanjung Ringgit, namun karena lokasi dan infrastruktur jalan yang mungkin kurang memadai sehingga Pantai Pink ini menjadi tidak terekspose media dan wisatawan.

Jika dilihat lebih dekat, sebenarnya warna asli pasir pantai itu putih. Namun karena bercampur dengan serpihan-serpihan terumbu karang yang berwarna pink, seiring prosesi alam lalu serpihan serpihan terumbu karang ini kemudian menyatu dan membentuk warna merah muda. Apalagi saat terkena air laut dan terpapar sinar matahari, sehingga warna pink jelas terlihat.

Selain pasir pantainya yang berwarna khas pink, pantai itu juga memiliki panorama alam yang sangat mengesankan, yakni dikelilingi oleh tebing-tebing yang cukup tinggi dengan berugak (semacam pondok/pendopo) di atasnya yang disediakan untuk para wisatawan menikmati hamparan lautan lepas. (GJI NTB)

Editor: Aminuddin


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Inilah Klarifikasi Ketidak Hadiran Kadis Pertanian Pemprov NTB Di Komisi 2 , " Undangan Yang Diterima Sangat Mepet, Dalam Perjalanan Keluar Kota "

Jum Jan 24 , 2025
Spread the love       Inilah Klarifikasi Ketidak Hadiran Kadis Pertanian Pemprov NTB Di Komisi 2 , ” Undangan Yang Diterima Sangat […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701