Ekspansi llegal PT Autore Pearl Culture!! Langgar Tata Ruang, Pariwisata Jadi Korban

Spread the love

Ekspansi llegal PT Autore Pearl Culture!! Langgar Tata Ruang, Pariwisata Jadi Korban

 

Lombok Timur-bidikankameranews.com  – PT. Autore Pearl Culture sudah menerima tiga kali surat peringatan (SP) dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTB untuk mengosongkan wilayah laut Segui, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Namun nyatanya, Surat Peringatan Pemprov NTB tidak digubris PT. Autore Pearl Culture. Berikut hasil penelusuran Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB.

Tim GJI Nusa Tenggara Barat

PADA tahun 2021, atas desakan Pemprov NTB, PT. Autore Pearl Culture sepakat mengosongkan area perairan Segui (Blok D) yang memang sudah menjadi RTRW Pariwisata. Sebab kawasan ini bukan ditujukan untuk kawasan budidaya mutiara. Kawasan ini pun sejatinya dimiliki PT. Eco Solutions Lombok (ESL) yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) yang mengembangkan bisnis pariwisata.

Pada pertemuan rekonsiliasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) empat tahun silam, PT. Autore Pearl Culture juga berjanji akan mengosongkan wilayah Laut Segui. Namun yang terjadi sebaliknya, PT. Autore Pearl Culture justru mengekspansi tata ruang pariwisata milik PT. ESL. Baik di wilayah laut hingga ke daratan.

“Saya tidak ada kepentingan soal PT. Autore Pearl Culture ini. Kita sudah kirimkan tiga kali surat peringatan, tapi justru diacuhkan sama mereka (PT. Autore Pearl Culture),” sesal Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB, Kamis (16/01/2025).

Ekspansi Autore Menghambat Pengembangan Wisata Bahari

PT. Autore Pearl Culture sudah 14 tahun secara sistematis menduduki wilayah daratan dan perairan di Segui tanpa izin resmi. Dari tahun 2013-2023, perusahaan budidaya mutiara asal Australia tersebut secara ilegal menduduki wilayah izin lahan IUPJL PT. Eco Solutions Lombok (ESL) sebagai pengembang wisata bahari di kawasan Segui.

PT. Autore sendiri sejatinya memiliki izin budidaya laut yang sah di sebelah barat Segui, yakni pada Blok A, B dan C. Namun mereka tidak memiliki izin yang sah untuk pengembangan budidaya di ruang laut pariwisata yang dikenal sebagai Blok D.

Mengulas sebelumnya, izin sah untuk budidaya mutiara di wilayah Marina Segui Blok D, sebelumnya diberikan kepada PT. Mitra Nusra dan PT. Paloma Agung. Bupati Lombok Timur saat itu, H. Sukiman Azmy menyarankan agar PT. ESL mengambilalih usaha dua perusahaan tersebut untuk kemudian RTRW diubah menjadi ruang laut pariwisata.

Pemerintah Kabupaten dan Provinsi juga telah berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perencanaan dengan PT. ESL terkait pengembangan marina sejak tahun 2011. Pemkab Lombok Timur dan Pemprov NTB serta PT. ESL pun telah menandatangani berbagai perjanjian dengan PT. ESL terkait pengembangan ini yang berpuncak pada pembuatan dokumen perencanaan tata ruang RTRW pada Agustus 2014 yang mengubah wilayah perairan Segui Blok D dari kawasan akuakultur menjadi kawasan wisata bahari.

Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi NTB selanjutnya telah menulis surat kepada Kementerian Kelautan yang menyatakan bahwa pengembangan di Blok D Segui
merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang Pemerintah Provinsi dan izin harus diberikan kepada PT. ESL.

“Pemerintah Provinsi NTB sudah mengundang semua pihak untuk berdiskusi. Baik dari PT. Autore, PT. ESL, dan semua instansi terkait. Tapi memang masih pada bekeh (ngeyel, Red),” sebut Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi usai mediasi di Aula Anggrek Kantor Gubernur NTB, Kamis (16/01/2025).

Karena pihak PT. Autore Pearl Culture belum meninggalkan kawasan daratan dan perairan Segui, akhirnya pada 2023 lalu sejumlah staf PT. ESL mengosongkan dengan paksa kawasan daratan. Namun PT. Autore Pearl Culture masih menguasai wilayah perairan secara ilegal hingga saat ini.

Pemanfaatan Kawasan Hutan

PT. ESL sendiri memiliki MoU pemanfaatan kawasan hutan dan perairan Tanjung Ringgit (termasuk kawasan perairan Segui). Surat tersebut telah ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan PT. ESL pada tahun 2011. Kemudian PT. ESL memperoleh pemanfaatan kawasan kehutanan pada bulan Agustus 2013.

Namun nyatanya, PT. Autore Pearl Culture bukan hanya mengekspansi wilayah laut, namun juga mengekspansi daratan yang dikuasai PT. ESL yang sudah bersertipikat HGB yang sudah dibeli dari PT. Mitra Nusra dan PT. Paloma Agung.

Atas dasar itu, PT. ESL mengirimkan surat peringatan yang disodorkan kepada LHK yang menginstruksikan PT. Autore Pearl Culture untuk meninggalkan area IUPJL PT. ESL. Kemudian pada tahun 2017 atas instruksi Gubernur NTB, PT. ESL menandatangani MoU dengan KPH Rinjani Timur yang menyatakan bahwa PT. Autore Pearl Culture akan dikeluarkan dari area IUPJL PT. ESL.

Dalam sidang yang digagas Wagub NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah pada tahun 2021, KPH Rinjani Timur berupaya mengeklaim bahwa PT. Autore Pearl Culture tidak menduduki kawasan hutan IUPJL PT. ESL secara ilegal, meskipun
ada bukti-bukti yang menunjukkan sebaliknya. Akhirnya, Dinas Kehutanan Provinsi (LHK) NTB yang mengeluarkan surat peringatan kepada PT. Autore Pearl Culture agar meninggalkan kawasan hutan dan menindaklanjuti peringatan tersebut dengan ancaman berupa sanksi. PT. Autore Pearl Culture akhirnya meninggalkan kawasan IUPJL PT.ESL pada November 2022, namun kembali menduduki kawasan tersebut secara ilegal pada tahun 2023.

PT. Autore Pearl Culture akhirnya digusur paksa oleh PT. ESL pada Juni 2023. Namun PT. Autore Pearl Culture tidak pernah didenda atau dihukum atas pendudukan lahan ilegal ini. Selama kurun waktu tersebut, PT. Autore Pearl Culture secara ilegal kembali membangun basecamp akuakultur laut lengkap dengan kantin, sumur, akomodasi, area produksi, hingga dermaga di wilayah izin IUPJL PT. ESL.

Pemanfaatan Lokasi Harus Sesuai RTRW

Kerusakan hutan yang terjadi imbas dari ekspansi darat oleh PT. Autore Pearl Culture sangat berdampak pada lingkungan sekitar. Pohon-pohon ditebang secara ilegal dan infrastruktur beton masih
berserakan di sejumlah lokasi.

“Jadi pemanfaatan lokasi itu harus sesuai dengan RTRW. Jika memang RTRW-nya itu pariwisata, ya tidak boleh digunakan untuk bisnis yang justru mengganggu pariwisata,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, Rabu (15/01/2025).

Dwi Sudarsono Kepala Perwakilan Ombusdman RI Provinsi NTB

Pembiaran Pelanggaran RTRW Dapat Dipidana

Akibat pencaplokan oleh PT. Autore Pearl Culture ruang laut yang telah diperutukkan sebagai ruang laut pariwisata, PT. ESL mengalami kerugian besar. Sebab sejak mendapatkan izin pengelolaan pariwisata 2014 silam, PT. ESL tidak dapat mengembangkan destinasi pariwisata tersebut secara maksimal, sesuai dengan rencana pembangunan pariwisata.

“Lingkungan, hutan, hingga biota laut rusak akibat aktivitas PT. Autore ini. Kerugian kami sudah terlalu besar,” kata Komisaris PT. ESL, I Gusti Putu Ekadana saat ditemui di kediamannya, Kamis (16/01/2025).

Sementara pelanggaran RTRW merupakan pelanggaran yang sangat serius. Bahkan hal tersebut dapat disanksi administratif hingga sanksi pidana.

“Begitu pula dengan oknum-oknum pejabat yang sengaja menunda-nunda waktu penyelesaian suatu sengketa, dapat dikategorikan perbuatan pidana korupsi. Pembiaran pelanggaran RTRW juga pidana,” tegas tokoh yang juga praktisi hukum di NTB itu.

Menpar Dukung Pengembangan Wisata Bahari di Kawasan Sekaroh Lotim

Kawasan laut di Segui (Pantai Pink) pada awalnya diizinkan untuk PT. Mitra Nusra dan PT. Paloma Agung untuk budidaya mutiara. PT. ESL bersama dengan Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian Pariwisata dan masyarakat setempat merencanakan kawasan laut di Segui sebagai eco-marina untuk melayani tujuan wisata bahari.

Sebagian pendanaan untuk perencanaan induk dibiayai oleh Pemerintah Swedia dan perwakilan dari pemerintah setempat
diundang ke Swedia untuk bertemu dengan pejabat pemerintah Swedia dan mitra PT. ESL. Rencana induk setebal 450 halaman tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi saat itu sebagai hadiah dari delegasi perdana menteri Swedia Fredrik Reinfeldt.

Kemudian sebagai bagian dari perencanaan, Mari Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kala itu meminta agar kawasan laut di kawasan Segui ditetapkan sebagai kawasan wisata bahari. Bukan kawasan akuakultur. Ini dimasukkan ke dalam perencanaan RTRW paling cepat tahun 2014 dan diselesaikan pada bulan Agustus 2024.

Setelah RTRW berubah, PT. ESL kemudian dipersilakan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan ruang laut pada kawasan Perairan Segui untuk kepentingan pariwisata.

Namun hingga saat ini, pengajuan tersebut belum bisa diterbitkan oleh pemangku kebijakan. Dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra.

Hingga terakhir pada Januari 2025, Direktur PT. ESL, Jhon Higson diundang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra. Dalam pertemuan tersebut, Jhon justru disodorkan surat perdamaian agar PT. ESL bersama PT. Autore Pearl Culture bisa mengelola kawasan Pantai Segui secara bersama.

“Saya tidak mau menandatangani surat itu. Saya takut terjebak, justru melanggar aturan RTRW Pariwisata yang dikawinkan dengan budidaya mutiara. Jika saya ikut tandatangan, berarti PT. ESL seolah-olah telah sepakat memberikan izin PT. Autore untuk melakukan aktivitas budidaya mutiara di RTRW Pariwisata. Itu kan salah. Itu kan melanggar hukum,” kata Jhon terpisah.

Atas peristiwa tersebut, Jhon langsung bersurat kepada Pemprov NTB untuk dilakukan mediasi. Dia berharap agar Pemprov NTB turut mengintervensi kehendak Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra tersebut. Mediasi sendiri berlangsung pada 16 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan PT. ESL, PT. Autore Pearl Culture, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra dan sejumlah instansi terkait.

Hasilnya PT. ESL tetap tidak sependapat atas kehendak dan menentang atas keinginan PT. Autore Pearl Culture yang didukung Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra untuk pengembangan budidaya mutiara di wilayah perairan Segui Desa Sekaroh.

Sementara Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi atasnama Gubernur mengatakan, bahwa kepentingan antara PT. ESL (pariwisata) dan PT. Autore Pearl Culture (budidaya mutiara) adalah bisnis dengan jenis kelamin yang berbeda. Sehingga tidak mungkin kedua bisnis ini dikelola bersama.

“Hal ini perlu ditindaklanjuti segera, karena saya tidak mau masuk bui karena kasus ini,” tegas Sekda.

Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Bali-Nusra yang enggan disebutkan namanya dalam forum mediasi menyatakan bahwa pihaknya belum memahami betul persoalan ini. Dari itu pihak KKP akan mempelajari lebih cermat lagi terkait persoalan sengketa tata ruang ini, sehingga persoalan ini bisa segera diselesaikan.

Sejarah Pantai Pink dulu dan Kini

Pantai Pink sebenarnya bernama Pantai Tangsi (asrama/barak). Di lokasi ini pernah dijadikan markas tentara Jepang, namun disebut sebagai Pantai Pink karena warna pasirnya yang didominasi oleh warna pink.

Hal itu dibuktikan dengan adanya gua buatan dan juga sebuah meriam peninggalan Penjajah Jepang. Pantai itu merupakan bagian dari Pantai Tanjung Ringgit, namun karena lokasi dan infrastruktur jalan yang mungkin kurang memadai sehingga Pantai Pink ini menjadi tidak terekspose media dan wisatawan.

Jika dilihat lebih dekat, sebenarnya warna asli pasir pantai itu putih. Namun karena bercampur dengan serpihan-serpihan terumbu karang yang berwarna pink, seiring prosesi alam lalu serpihan serpihan terumbu karang ini kemudian menyatu dan membentuk warna merah muda. Apalagi saat terkena air laut dan terpapar sinar matahari, sehingga warna pink jelas terlihat.

Selain pasir pantainya yang berwarna khas pink, pantai itu juga memiliki panorama alam yang sangat mengesankan, yakni dikelilingi oleh tebing-tebing yang cukup tinggi dengan berugak (semacam pondok/pendopo) di atasnya yang disediakan untuk para wisatawan menikmati hamparan lautan lepas. (GJI NTB)

Editor: Aminuddin


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Inilah Klarifikasi Ketidak Hadiran Kadis Pertanian Pemprov NTB Di Komisi 2 , " Undangan Yang Diterima Sangat Mepet, Dalam Perjalanan Keluar Kota "

Jum Jan 24 , 2025
Spread the love       Inilah Klarifikasi Ketidak Hadiran Kadis Pertanian Pemprov NTB Di Komisi 2 , ” Undangan Yang Diterima Sangat […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

berita 128000726

berita 128000727

berita 128000728

berita 128000729

berita 128000730

berita 128000731

berita 128000732

berita 128000733

berita 128000734

berita 128000735

berita 128000736

berita 128000737

berita 128000738

berita 128000739

berita 128000740

berita 128000741

berita 128000742

berita 128000743

berita 128000744

berita 128000745

berita 128000746

berita 128000747

berita 128000748

berita 128000749

berita 128000750

berita 128000751

berita 128000752

berita 128000753

berita 128000754

berita 128000755

berita 128000756

berita 128000757

berita 128000758

berita 128000759

berita 128000760

berita 128000761

berita 128000762

berita 128000763

berita 128000764

berita 128000765

berita 128000766

berita 128000767

berita 128000768

berita 128000769

berita 128000770

artikel 128000821

artikel 128000822

artikel 128000823

artikel 128000824

artikel 128000825

artikel 128000826

artikel 128000827

artikel 128000828

artikel 128000829

artikel 128000830

artikel 128000831

artikel 128000832

artikel 128000833

artikel 128000834

artikel 128000835

artikel 128000836

artikel 128000837

artikel 128000838

artikel 128000839

artikel 128000840

artikel 128000841

artikel 128000842

artikel 128000843

artikel 128000844

artikel 128000845

artikel 128000846

artikel 128000847

artikel 128000848

artikel 128000849

artikel 128000850

artikel 128000851

artikel 128000852

artikel 128000853

artikel 128000854

artikel 128000855

artikel 128000856

artikel 128000857

artikel 128000858

artikel 128000859

artikel 128000860

artikel 128000861

artikel 128000862

artikel 128000863

artikel 128000864

artikel 128000865

story 138000816

story 138000817

story 138000818

story 138000819

story 138000820

story 138000821

story 138000822

story 138000823

story 138000824

story 138000825

story 138000826

story 138000827

story 138000828

story 138000829

story 138000830

story 138000831

story 138000832

story 138000833

story 138000834

story 138000835

story 138000836

story 138000837

story 138000838

story 138000839

story 138000840

story 138000841

story 138000842

story 138000843

story 138000844

story 138000845

story 138000846

story 138000847

story 138000848

story 138000849

story 138000850

story 138000851

story 138000852

story 138000853

story 138000854

story 138000855

story 138000856

story 138000857

story 138000858

story 138000859

story 138000860

story 138000861

story 138000862

story 138000863

story 138000864

story 138000865

story 138000866

story 138000867

story 138000868

story 138000869

story 138000870

story 138000871

story 138000872

story 138000873

story 138000874

story 138000875

journal-228000376

journal-228000377

journal-228000378

journal-228000379

journal-228000380

journal-228000381

journal-228000382

journal-228000383

journal-228000384

journal-228000385

journal-228000386

journal-228000387

journal-228000388

journal-228000389

journal-228000390

journal-228000391

journal-228000392

journal-228000393

journal-228000394

journal-228000395

journal-228000396

journal-228000397

journal-228000398

journal-228000399

journal-228000400

journal-228000401

journal-228000402

journal-228000403

journal-228000404

journal-228000405

journal-228000406

journal-228000407

journal-228000408

journal-228000409

journal-228000410

journal-228000411

journal-228000412

journal-228000413

journal-228000414

journal-228000415

journal-228000416

journal-228000417

journal-228000418

journal-228000419

journal-228000420

article 228000406

article 228000407

article 228000408

article 228000409

article 228000410

article 228000411

article 228000412

article 228000413

article 228000414

article 228000415

article 228000416

article 228000417

article 228000418

article 228000419

article 228000420

article 228000421

article 228000422

article 228000423

article 228000424

article 228000425

article 228000426

article 228000427

article 228000428

article 228000429

article 228000430

article 228000431

article 228000432

article 228000433

article 228000434

article 228000435

article 228000436

article 228000437

article 228000438

article 228000439

article 228000440

article 228000441

article 228000442

article 228000443

article 228000444

article 228000445

article 228000446

article 228000447

article 228000448

article 228000449

article 228000450

article 228000451

article 228000452

article 228000453

article 228000454

article 228000455

update 238000492

update 238000493

update 238000494

update 238000495

update 238000496

update 238000497

update 238000498

update 238000499

update 238000500

update 238000501

update 238000502

update 238000503

update 238000504

update 238000505

update 238000506

update 238000507

update 238000508

update 238000509

update 238000510

update 238000511

update 238000512

update 238000513

update 238000514

update 238000515

update 238000516

update 238000517

update 238000518

update 238000519

update 238000520

update 238000521

update 238000522

update 238000523

update 238000524

update 238000525

update 238000526

update 238000527

update 238000528

update 238000529

update 238000530

update 238000531

update 238000532

update 238000533

update 238000534

update 238000535

update 238000536

update 238000537

update 238000538

update 238000539

update 238000540

update 238000541

update 238000542

update 238000543

update 238000544

update 238000545

update 238000546

content-1701