
Inilah Klarifikasi Ketidak Hadiran Kadis Pertanian Pemprov NTB Di Komisi 2 , ” Undangan Yang Diterima Sangat Mepet, Dalam Perjalanan Keluar Kota “
MATARAM,bidikankameranews.com –Kepala Dinas Pertanian Pemprov NTB MT.Hidayat mengklarifikasi terkait ketidak hadiran atas Undangan Komisi 2 DPRD Provinsi NTB , disebabkan undangan yang di sampaikan baru di terima di sekretariat diatas jam 9 pagi, sementara jadwal pertemuan dalam undangan tersebut adalah siang harinya, ” saya pada pada saat itu sudah dalam perjalanan keluar kota untuk suatu kegiatan yang sudah direncanakan jauh-jauh hari, dimana saya berangkat dari Kantor sekitar jam 9 pagi ” katanya mengklarifikasi atas ketidak jadirannya dalam undangan RDP dengan Komisi 2 DPRD Provinsi NTB kepada media dalam rilisnya pada Jum’at ( 24/01 )
Terkait dengan banyak pokir yang di “bawa” ke pulau Sumbawa, ini ada benarnya juga apa yang beliau sampaikan, karena memang ada Pokir yang diusulkan di pulau Sumbawa tepatnya di kabupaten Dompu, ” memang anggota DPRD yang mengusulkan, Dapilnya di pulau lombok tepatnya Dapil kota Mataram, dan masalah motif seperti yg disampaikan oleh ibu Mega, tentu kami tidak tau, sebaiknya beliau bisa tanyakan langsung kepada yg mengusulkan, kan sama- sama anggota DPRD Juga, sebaiknya ini di bicarakan secara internal di DPRD ” jelasnya.
Untuk diketahui lanjut Hidayat, bahwa OPD mendapat kertas kerja dari TAPD berupa program kegiatan lengkap dengan daftar calon penerima dan calon lokasinya(CPCL), yang notabenenya program- program tersebut diusulkan oleh anggota DPRD, untuk di Input dalam rencana kegiatan OPD, itulah mekanisme yang selama ini terjadi.
” Yang ingin kami sampaikan, karena sebabnya “jeruk makan jeruk, lalu ampasnya di semburkan ke pohon manggis, . bisa nangis dia, takutnya nanti pohon manggis bisa ngoceh² gak karuan” Krn merasa tersakiti 😊…” urainya.
Terkait masalah Alsintan, Hidayat juga membenarkan apa yang ibu Mega sampaikan, dan hal itu sudah menjadi temuan BPK, serta rekomendasinya sudah di selesaikan, dengan menyetor kembali ke kas daerah sebelum 60 hari, bila lebih dari itu bisa di teruskan ke APH, dan itu Juga adalah dari Pokir.
” kami berharap kedepannya, karena hal – hal seperti ini bisa di selesaikan atau di bicarakan baik- baik sesama anggota DPRD, jangan tumpahkan amarahnya kepada kami, jangan dikira teman2 kami gak bisa marah2,??? teman2 kami juga bisa marah dan mungkin marahnya bisa lebih keras dari apa yg telah dilakukan terhadap teman2 kami ” katanya
Mungkin saja niat beliau baik dan itu kami apresiasi, hanya mungkin cara- caranya perlu di benahi dan di pikirkan kembali ( Edi )