Selundupkan Shabu dalam Bungkusan Mie Instan, Dua Warga Desa Sepakat Diamankan di Tambang PT. SJR

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkoba Sumbawa mengamankan dua pria berinisial RF (31) dan inisial S (37) asal Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Sumbawa, diduga terlibat dalam penyelundupan 2 gram sabu yang dikemas dalam bungkusan mie instan di area Tambang PT. SJR pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H.,S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Rernarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, SH., menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari security PT. SJR yang melakukan pemeriksaan di Pantai Jemplung dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Kasat.

Kejadian ini bermula pada Senin, 30 Juni 2025, ketika terduga pelaku S menghubungi RF melalui WhatsApp untuk menanyakan kapan akan naik ke lokasi tambang guna menitipkan barang berupa satu dus Indomie. Pada malam hari pukul 21.30 Wita, seseorang mengantarkan dus Indomie tersebut ke rumah RF namun RF mengaku bahwa dus tersebut masih tersegel dan tidak mengetahui isi sebenarnya.

Keesokan harinya, Selasa 1 Juli 2025 pukul 07.00 Wita, RF berangkat dari rumah menunggu travel dari PT. SJR untuk menjemputnya. Pada pukul 09.00 Wita, RF tiba di Pantai Jemplung, Kecamatan Labangka, dan sempat diperiksa oleh anggota Polsek dan TNI, namun tidak ditemukan barang mencurigakan. Selanjutnya pukul 11.00 Wita, RF menggunakan speedboat menuju lokasi tambang PT. SJR.

Setibanya di tambang sekitar pukul 12.30 Wita, RF kembali diperiksa oleh petugas keamanan atau security PT. SJR. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan barang yang diduga sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan Indomie di dalam dus. Petugas security kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menindaklanjuti hal tersebut jajaran Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bergerak menuju TKP dan mengamankan kedua terduga. Saat diinterogasi, terduga S mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial Y seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 2 gram sabu, satu unit HP Oppo A17 milik S, dan satu unit HP Oppo Reno milik RF.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polsek dan Satresnarkoba Polres Sumbawa pada Rabu (2/7/2025) pukul 07.30 WITA. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memburu Y guna mengungkap jaringan narkoba tersebut. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polisi Grebek Rumah Transaksi Narkoba di Desa Usar Plampang, Lima Pemuda Dibekuk

Rab Jul 2 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, lima orang […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212