Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Lawyer Kusnaini SH.,MH., bersama rekan-rekannya mengungkap gugatan sengketa tanah Samota dengan tergugat Arifin Effendi dalam jumpa pers dengan sejumlah media pada senin (1/9/2025) kemarin.
Ia menyampaikan pernyataan secara terbuka terkait dengan Sengketa Tanah SAMOTA.
Bahwa Sangka Suci dkk dalam memperjuangkan hak-haknya atas tanah yang ditinggalkan oleh orang tuanya I Gede Bajre di wilayah SAMOTA menggandeng 2 (dua) Kantor Hukum ; Kantor Hukum KUSNAINI & PARTNERS dan Kantor Hukum UMAIYAH & PARTNERS.
Kusnaini memaparkan, bahwa pada Tahun 1995 silam, I Gede Bajre (orang tua Para Penggugat Sangka Suci Dkk) memperoleh tanah di wilayah samota dari Pemilik awal yang terdiri dari 67 orang (enam puluh tujuh) dengan cara jual beli, yang lengkapi dengan dokumen surat surat berupa : Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Pemilikan / Penguasaan Tanah, Surat Petikan Jumlah Pajak Terhutang Tanda Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 1990/91, Surat Kuasa Menjual yang diketahui oleh Panitera Pengadilan Negeri, Surat Pernyatan Menjual, Surat Persetujuan dari Istri Penjual dan Kwitansi Bukti Pembayaran, diluar tanah yang sudah dijual kepada pihak Bustanul Arifin ( PT. Labu dan PT. Danitama Land).
Kusnaini memaparkan, upaya yang dilakukan oleh klien kami Sangka Suci dkk/Ahli waris I Gede Bajre adalah pertama, sebagai bentuk perjuangan hukum sebagai warga negara untuk merebut kembali hak-haknya terhadap tanah yang telah ditinggalkan/diwariskan oleh orang tuanya (I Gede Bajre), kedua, Gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah diwilayah Samota, apapun hasilnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Putusan Pengadilan, dan ketiga, sekaligus menghilangkan stigma tanah wilayah Samota “TANAH BERMASALAH” sehingga akan memberikan kepastian hukum kepada investor-investor atau siapapun yang ingin berinvestasi di wilayah SAMOTA, apalagi pemerintah daerah sudah mencanangkan Wilayah SAMOTA sebagai zona pengembangan Pariwisata.
Lebih jauh Kusnaini menerangkan, terhadap Gugatan yang sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sumbawa, 3 (tiga) Gugatan sudah di Putus termasuk Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Sumbawa dengan Arifin Effendi dkk sebagai pihak Tergugat, 2 Perkara lainnya sedang menunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung, dan 5 (lima) Gugatan lainnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dan ada 3 (tiga) pihak yang sudah melakukan perdamaian, diantaranya Itje Roda Mas, Adiman dan Almarhum Ramli Cahyadi yang sekarang sudah terbangun perumahan Beranda Samota.
Terkait dengan adanya pernyataan Arifin Effendi dan Kuasa Hukumnya yang dimuat di salah satu chanel Youtube dan beredar di Media Sosial, Kusnaini menilai sekaligus memberikan klarifikasi dan sanggahan sebagai berikut :
Bahwa terhadap Gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Sbw karena Para Penggugat kurang pihak, karena tidak menarik Bakhtiar (Tergugat I) sebagai asal perolehan Tergugat II, Tergugat II menjual kepada Tergugat III, Tergugat III menjual kepada Tergugat IV dan Tergugat IV menjual kepada Tergugat V.
Bahwa terhadap Perkara Nomor 8/Pdt.G/ 2024/ PN Sbw sudah diperiksa dan diadili dengan putusan pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025.
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;
Menyatakan sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum surat surat berupa : Surat Keterangan obyek pajak untuk ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 1552 atas nama SAMSUN ALI (Pemilik awal) tertanggal 28 Januari 1990, Surat Keterangan Tanah, Surat keterangan pemilikan/penguasaan tanah, Surat Petikan Pajak, Surat pemberitahuan Pajak terhutang, surat persetujuan istri, kwitansi bukti pembayaran sejumlah uang.
Menyatakan tidak mempunya kekuatan hukum SHM nomor 1059 atas nama Tergugat III yang dibaliknama atas nama tergugat IV (Arifin Effendi);
Bahwa Para Penggugat mampu membuktikan Riwayat historis Pemilikan terhadap obyek sengketa, dengan bukti bukti surat, yang dikuatkan keterangan saksi-saksi, sedangkan Para Tergugat tidak bisa membuktikan dalilnya, Tergugat V (Be Kianto) mendapatkan tanah dari Tergugat IV (Arifin Effendi), Tergugat IV mendapat tanah dari Tergugat III ( Ihsan Rahmatullah), Tergugat III mendapat tanah dari Tergugat II ( Haji Subandi), dan Tergugat II mendapat tanah dari Tergugat I ( M. Bakhtiar), sedangkan M. Bakhtiar bukanlah yang berhak terhadap tanah obyek sengketa karena hanyalah sebagai Juru bayar I Gede Bajre, dan didalam jawaban dan didalam Persidangan M. Bakhtiar mengaku tidak pernah menjual tanah obyek sengketa kepada tergugat II (Haji Subandi), karena asal usul/warkah SHM Nomor 1059 atas nama Tergugat III yang dibalik nama kepada Tergugat IV Adalah cacat, maka Sertifikat tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa tudingan Mafia tanah dengan menyerang Lembaga Peradilan adalah mengandung fitnah, ngawur dan mengada-ngada, karena justru saudara Arifin Effendi (tergugat IV) yang tidak bisa membuktikan perolehan tanah dari sumber atau pemilik yang sah atau mereka memperoleh tanah dari orang yang tidak berhak terhadap tanah tersebut. Karenanya, terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 1059 atas nama Tergugat III, dan dibalik nama kepada Arifin Effendi (Tergugat IV) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga SHM tersebut tidak mempunya kekuatan hukum dan harus dicoret dari buku tanah.
Bahwa berdasarkan bukti bukti surat dan saksi-saksi yang yang kami ajukan di Persidangan, yang sudah diperiksa dan diputuskan, tidak bisa dibantah oleh Para Tergugat, bahkan Para Tergugat tidak menghadirkan saksi saksi untuk menguatkan dalil-dalil mereka.
Bahwa terkait dengan pernyataan Para Penggugat tidak mengetahui tanah dan batas-batas tanah, itu juga tidak benar dan mengada-mengada, karena faktanya di saat sidang Pemeriksaan Setempat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Para Penggugat untuk menunjuk batas batas tanah sesuai gugatan, dan selanjutnya diberi kesempatan kepada pihak Tergugat untuk menunjuk batas batas tanah.
Adanya pernyataan bahwa dokumen bukti bukti yang diajukan oleh para Penggugat palsu atau tidak seharusnya mereka bisa buktikan hal itu lewat proses hukum.
Pernyataan kuasa hukum yang menyatakan hanya bermodal surat keterangan ahli waris itu penuh fitnah, ngawur dan mengada-ngada.
Bahwa berdasarkan yurisprudensi MARI Nomor 665/Sip/1979 yang berbunyi dengan telah terjadinya jual beli antara penjual dan pembeli yang diketahui oleh kepala kampung yang bersangkutan, dan dihadiri oleh dua orang saksi, serta diterima harga pemberian oleh penjual, maka jual beli itu sudah sah secara hukum sekalipun belum dilaksanakan di depan PPAT dan berdasarkan yurisprudensi MARI Nomor 952K/Sip/1974, jual beli sah apabilah telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPer atau hukum adat, jual beli secara hukum adat secara riil dan kontan diketahui oleh kepala kampung.
Karena itu secara hukum I Gede Bajra pembeli tanah obyek sengketa adalah pembeli yang berikhtikad baik yang harus dilindungi
Bahwa memegang sertifikat tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tidak benar, sebagaimana dijelaskan dalam Yurisprudensi MARI Nomor 327K/ Sip/1976 tertanggal 2 November 1976.
Bahwa berdasarkan yurisprudensi MARI Nomor 504PK/Pdt/2001 tertanggal 12 Mei 2004, yang berbunyi, “meskipun jual beli tanah sengketa dilakukan menurut prosedur perundang-undangan agraria, jual beli tersebut harus dinyatakan batal, karena didahului dan disertai hal-hal yang tidak wajar atau ikhtikad yang tidak jujur”. Tutup Lawyer Kus. (*)