Kusnaini SH.,MH : Sengketa Tanah Samota dengan Arifin Effendi Upaya Hilangkan Stigma “Tanah Bermasalah” serta Tudingan Mafia Tanah

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Lawyer Kusnaini SH.,MH., bersama rekan-rekannya mengungkap gugatan sengketa tanah Samota dengan tergugat Arifin Effendi dalam jumpa pers dengan sejumlah media pada senin (1/9/2025) kemarin.
Ia menyampaikan pernyataan secara terbuka terkait dengan Sengketa Tanah SAMOTA.
Bahwa Sangka Suci dkk dalam memperjuangkan hak-haknya atas tanah yang ditinggalkan oleh orang tuanya I Gede Bajre  di wilayah SAMOTA menggandeng 2 (dua) Kantor Hukum ; Kantor Hukum KUSNAINI & PARTNERS dan Kantor Hukum UMAIYAH & PARTNERS.

Kusnaini memaparkan, bahwa pada Tahun 1995 silam, I Gede Bajre (orang tua Para Penggugat Sangka Suci Dkk) memperoleh tanah di wilayah samota dari Pemilik awal yang terdiri dari 67 orang (enam puluh tujuh) dengan cara jual beli, yang lengkapi dengan dokumen surat surat berupa : Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Pemilikan / Penguasaan Tanah, Surat Petikan Jumlah Pajak Terhutang Tanda Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 1990/91, Surat Kuasa Menjual yang diketahui oleh Panitera Pengadilan Negeri, Surat Pernyatan Menjual, Surat Persetujuan dari Istri Penjual dan Kwitansi Bukti Pembayaran,  diluar tanah yang sudah dijual kepada pihak Bustanul Arifin ( PT. Labu dan PT. Danitama Land).

Kusnaini memaparkan, upaya yang dilakukan oleh klien kami Sangka Suci dkk/Ahli waris I Gede Bajre adalah pertama, sebagai bentuk perjuangan hukum sebagai warga negara untuk merebut kembali hak-haknya terhadap tanah yang telah ditinggalkan/diwariskan oleh orang tuanya (I Gede Bajre), kedua, Gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah diwilayah Samota, apapun hasilnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Putusan Pengadilan, dan ketiga, sekaligus menghilangkan stigma tanah wilayah Samota “TANAH BERMASALAH” sehingga akan memberikan kepastian hukum kepada investor-investor atau siapapun yang ingin berinvestasi di wilayah SAMOTA, apalagi pemerintah daerah sudah mencanangkan Wilayah SAMOTA sebagai zona pengembangan Pariwisata.

Lebih jauh Kusnaini menerangkan, terhadap Gugatan yang sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sumbawa, 3 (tiga) Gugatan sudah di Putus termasuk Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Sumbawa dengan Arifin Effendi dkk sebagai pihak Tergugat, 2 Perkara lainnya sedang menunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung, dan 5 (lima) Gugatan lainnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dan ada 3 (tiga) pihak yang sudah melakukan perdamaian, diantaranya Itje Roda Mas, Adiman dan Almarhum Ramli Cahyadi yang sekarang sudah terbangun perumahan Beranda Samota.

Terkait dengan adanya pernyataan Arifin Effendi dan Kuasa Hukumnya yang dimuat di salah satu chanel Youtube dan beredar di Media Sosial, Kusnaini menilai sekaligus memberikan klarifikasi dan sanggahan sebagai berikut :
Bahwa terhadap Gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Sbw karena Para Penggugat kurang pihak, karena tidak menarik Bakhtiar (Tergugat I) sebagai asal perolehan Tergugat II, Tergugat II menjual kepada Tergugat III, Tergugat III menjual kepada Tergugat IV dan Tergugat IV menjual kepada Tergugat V.

Bahwa terhadap Perkara Nomor 8/Pdt.G/ 2024/ PN Sbw sudah diperiksa dan diadili dengan putusan pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025.

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;
Menyatakan sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum surat surat berupa : Surat Keterangan obyek pajak untuk ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 1552 atas nama SAMSUN ALI (Pemilik awal) tertanggal 28 Januari 1990,  Surat Keterangan Tanah, Surat keterangan pemilikan/penguasaan tanah, Surat Petikan Pajak, Surat pemberitahuan Pajak terhutang, surat persetujuan istri, kwitansi bukti pembayaran sejumlah uang.

Menyatakan tidak mempunya kekuatan hukum SHM nomor 1059 atas nama Tergugat III yang dibaliknama atas nama tergugat IV (Arifin Effendi);
Bahwa Para Penggugat mampu membuktikan Riwayat historis Pemilikan terhadap obyek sengketa, dengan bukti bukti surat, yang dikuatkan keterangan saksi-saksi, sedangkan Para Tergugat tidak bisa membuktikan dalilnya, Tergugat V (Be Kianto) mendapatkan tanah dari Tergugat IV (Arifin Effendi), Tergugat IV mendapat tanah dari Tergugat III ( Ihsan Rahmatullah), Tergugat III mendapat tanah dari Tergugat II ( Haji Subandi), dan Tergugat II mendapat tanah dari Tergugat I ( M. Bakhtiar), sedangkan M. Bakhtiar bukanlah yang berhak terhadap tanah obyek sengketa karena hanyalah sebagai Juru bayar I Gede Bajre, dan didalam jawaban dan didalam Persidangan M. Bakhtiar mengaku tidak pernah menjual tanah obyek sengketa kepada tergugat II (Haji Subandi), karena asal usul/warkah SHM Nomor 1059 atas nama Tergugat III yang dibalik nama kepada Tergugat IV Adalah cacat, maka Sertifikat tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bahwa tudingan Mafia tanah dengan menyerang Lembaga Peradilan adalah mengandung fitnah, ngawur dan mengada-ngada, karena justru saudara Arifin Effendi (tergugat IV) yang tidak bisa membuktikan perolehan tanah dari sumber atau pemilik yang sah atau mereka memperoleh tanah dari orang yang tidak berhak terhadap tanah tersebut. Karenanya, terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 1059 atas nama Tergugat III, dan dibalik nama kepada Arifin Effendi (Tergugat IV) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga SHM tersebut tidak mempunya kekuatan hukum dan harus dicoret dari buku tanah.

Bahwa berdasarkan bukti bukti surat dan saksi-saksi yang yang kami ajukan di Persidangan, yang sudah diperiksa dan diputuskan, tidak bisa dibantah oleh Para Tergugat, bahkan Para Tergugat tidak menghadirkan saksi saksi untuk menguatkan dalil-dalil mereka.

Bahwa terkait dengan pernyataan Para Penggugat tidak mengetahui tanah dan batas-batas tanah, itu juga tidak benar dan mengada-mengada, karena faktanya di saat sidang Pemeriksaan Setempat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Para Penggugat untuk menunjuk batas batas tanah sesuai gugatan, dan selanjutnya diberi kesempatan kepada pihak Tergugat untuk menunjuk batas batas tanah.

Adanya pernyataan bahwa dokumen bukti bukti yang diajukan oleh para Penggugat palsu atau tidak seharusnya mereka bisa buktikan hal itu lewat proses hukum.

Pernyataan kuasa hukum yang menyatakan hanya bermodal surat keterangan ahli waris itu penuh fitnah, ngawur dan mengada-ngada.

Bahwa berdasarkan yurisprudensi MARI Nomor 665/Sip/1979 yang berbunyi dengan telah terjadinya jual beli antara penjual dan pembeli yang diketahui oleh kepala kampung yang bersangkutan, dan dihadiri oleh dua orang saksi, serta diterima harga pemberian oleh penjual, maka jual beli itu sudah sah secara hukum sekalipun belum dilaksanakan di depan PPAT dan berdasarkan yurisprudensi MARI Nomor 952K/Sip/1974, jual beli sah apabilah telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPer atau hukum adat, jual beli secara hukum adat secara riil dan kontan diketahui oleh kepala kampung.
Karena itu secara hukum I Gede Bajra pembeli tanah obyek sengketa adalah pembeli yang berikhtikad baik yang harus dilindungi

Bahwa memegang sertifikat tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tidak benar, sebagaimana dijelaskan dalam Yurisprudensi MARI Nomor 327K/ Sip/1976 tertanggal 2 November 1976.

Bahwa berdasarkan yurisprudensi MARI  Nomor 504PK/Pdt/2001 tertanggal 12 Mei 2004, yang berbunyi, “meskipun jual beli tanah  sengketa dilakukan menurut prosedur perundang-undangan agraria, jual beli tersebut harus dinyatakan batal, karena didahului dan disertai hal-hal yang tidak wajar atau ikhtikad yang tidak jujur”. Tutup Lawyer Kus. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Tim Koramil Empang Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Tarano

Sel Sep 2 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com — Menindaklanjuti laporan dari warga, personel Koramil 1607-02/Empang yang dipimpin langsung oleh Danramil Kapten […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701