RAPBD 2026 Disahkan, Belanja Daerah KSB Ditetapkan Rp1,711 Triliun
Taliwang NTB , bidikankameranews.com – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda PABD) Tahun 2026. Pengesahan itu lewat rapat paripurna yang digelar, Rabu, 1 Oktober 2025. Pada dokumen keuangan daerah itu, ditetapkan nilai belanja KSB sebesar Rp1,711 triliun lebih
Sebelum penepatan Perda APBD 2026 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar dan dihadiri langsung Bupati H. Amar Nurmansyah itu. Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD KSB, Ratnawati memaparkan postur APBD 2026 yang telah disepakati bersama pemerintah KSB. Di mana pada komposisi belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp1.711.359.123.916 dirincikan pada empat komponen kegiatan belanja.
Pertama untuk Belanja Operasional diproyeksikan sebesar Rp1.268.174.110.788, kedua Belanja Modal sebesar Rp276.614.423.407. Ketiga pos Belanja Tidak Terduga (BTT) diproyeksikan Rp7,5 miliar dan kempat untuk Belanja Transfer sebesar Rp165.070.589.720.
Sementara pada sisi pendapatan, DPRD dan pemerintah sepakat menetapkan nilainya sebesar Rp1.511.359.123.916. Di mana angka itu mengalami penurunan sebesar Rp 397.937.841.275 atau 20,84% dibandingkan dengan Perubahan APBD tahun anggaran 2025.
“Ada defisit sekitar Rp200 miliar. Namun kemudian itu tertutupi dari sumber penerimaan pembiayaan dengan angka yang relatif sama. Yakni Rp200 dari SiLPA tahun anggaran tahun 2025 ini,” sebut Ratnawati.
Masih terjadinya celah defisit itu, DPRD KSB pun merekomendasikan sejumlah hal kepada pemerintah. Di antaranya agar pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi PAD khususnya melalui sektor-sektor yang berbasis potensi lokal, seperti pariwisata, jasa perdagangan, pertanian, perikanan, serta pemanfaatan aset milik daerah.
Berikutnya pengelolaan dan transparansi anggaran dengan mengelola anggaran secara optimal, transparan, dan tepat sasaran serta melaksanakan pembiayaan daerah dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi.
Meningkatkan kesejahteraan dan layanan dasar melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan UMKM, serta pengembangan potensi agrowisata dan ekonomi kreatif.
“Infrastruktur dan aksesibilitas pengembangan sumber daya manusia juga jangan dilupakan,” ujar Ratnawati.
Usai mendengar laporan Banggar itu, Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar lantas melanjutkan proses penetepan Perda APBD 2026. Di hadapan forum sidang, ia meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir sebelum mengetuk palu sidang tanda pengesahan putusan lembaga DPRD KSB.( ADV )