Seorang Pria di Plampang Menjadi Korban Penganiayaan Berat, Polisi Buru Pelaku Penikaman

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Seorang pria berinisial Y di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka tusuk di dada sebelah kiri. Peristiwa ini terjadi saat korban Y baru saja pulang dari acara keluarga dan korban berusaha melarikan diri ke Puskesmas Plampang untuk segera mendapat penanganan medis.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang, IPTU K. Joko Wilopo membenarkan kejadian tersebut. Polsek Plampang telah bergerak cepat mengidentifikasi dan memburu pelaku yang saat ini masih buron. Kami juga meminta keluarga kedua belah pihak menahan diri,” ujarnya.

Korban melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Plampang pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 Wita.

Peristiwa penikaman itu terjadi pada Minggu dini hari, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Kecamatan Plampang. saat itu korban pulang dari acara sunatan keluarga secara kebetulan jalan yang dilewati melalui rumah terduga pelaku.

Menurut keterangan korban, ia dipanggil oleh teman pelaku di pinggir jalan sebuah gang. Tiba di lokasi, tiba-tiba keluar pelaku berinisial B tanpa basa basi langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga mengenai dada sebelah kiri. Korban yang merasa kesakitan segera melarikan diri dari TKP dan langsung menuju Puskesmas Plampang untuk mendapatkan pertolongan. Korban mengaku tidak mengetahui penyebab pasti permasalahan yang terjadi.

Pihak Polsek Plampang telah mengecek kondisi korban di Puskesmas, serta mencari barang bukti di lokasi kejadian. Saat ini, fokus utama kepolisian adalah memburu keberadaan pelaku. Polsek Plampang juga melakukan penggalangan terhadap keluarga korban dan tersangka agar tidak mudah terprovokasi sehingga menimbulkan permasalahan baru dan menegaskan bahwa kasus penganiayaan ini sepenuhnya sudah ditangani oleh pihak aparat kepolisian sesuai hukum yang berlaku. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *