
Senayan, bidikankameranews.com – Pemerintahan Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat dengan membuka informasi kepada masyarakatnya, meski dengan cara yang sederhana yaitu menampilkan kebijakan pembangunan lengkap dengan jumlah dan sumber pendanaan pada dua buah Baliho besar dan ditempel di depan Kantor Desa tersebut.
“Ini adalah bentuk keterbukaan Pemerintah Desa Senayan agar semua masyarakat bisa membaca dan mengetahui apa saja pembanguanan yang dilakukan di desa Senayan lengkap dengan jumlah dana dan sumbernya”. Kata H.Junaidi Kepala Desa Senayan saat kami menemui dikantornya kepada media.
“Kedepan bukan hanya media baliho ini saja, namun pihak desa masih mencari sistem informasi tepat lainnya agar keterbukaan informasi kepada masyarakat benar benar terwujud, karena itu merupakan amanat UU desa yang baru”. Terang H.Junaidi
Menurut H.Junaidi, bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini menjadi perhatian hampir semua kalangan masyarakat di Indonesia. UU Desa pasal 82 secara tegas mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan di desa.
Berdasar pada pasal ini semakin tegas bahwa transparansi pembangunan menjadi syarat mutlak dalam implementasi UU Desa.
” informasi publik desa menjadi poin penting dalam proses pembangunan di desa Senayan ” jelas H.Junaidi.
Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Desa menjadi hal yang harus dipahami oleh pemerintah desa Senayan dan kelompok informasi masyarakat.
Selain itu juga UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan angin segar untuk mendorong keterbukaan lembaga publik. Desa adalah lembaga publik, maka dari itu desa juga berkewajiban memiliki Daftar Informasi Publik (DIP).( edi )














