Bandara Kiantar Milik PT AMNT Sifatnya Bandara Khusus, Pos Bea Cukai, Pos Imigrasi dan Pos Polsek Bandara Belum Siap, Pemda Dorong Jadikan Bandara Komersil

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Bandara Kiantar, yang dibangun oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), semakin mendekati operasional penuh sebagai katalisator utama pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dalam pernyataan terbarunya, Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menekankan bahwa bandara ini bukan milik segelintir pihak, melainkan aset masyarakat yang dikelola Pemda KSB.
“Kita harus pahami bahwa landasan ini milik masyarakat. Saya mendesak Bupati agar bandara khusus ini segera diubah menjadi bandara umum melalui kerjasama, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya secara luas setelah diresmikan oleh pemerintah pusat,” ujar Kaharuddin (24/11).
Menanggapi desakan tersebut, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., menyambut baik aspirasi tersebut dengan optimisme tinggi. “Alhamdulillah, bandara ini didukung AMMAN Mineral dan direncanakan sejak awal untuk keberlanjutan pariwisata. Ini benar-benar pengungkit program ‘KSB Maju Luar Biasa’. Kita bisa ambil contoh Timika: bandara khusus mempercepat perizinan, lalu dibuka kuota untuk operasional umum. Dalam 1-4 tahun ke depan, insyaallah bisa jadi bandara umum yang layani pesawat Airbus, Boeing, dan jet,” jelas Bupati Amar.
Bandara khusus milik PT AMNT ini resmi mendapatkan izin operasional dari otoritas terkait. Dilanjutkan dengan kalibrasi uji coba pada 19 November 2025, yaitu uji coba pendaratan, lepas landas, dan instrumen radio – semuanya berjalan lancar tanpa hambatan.
Akan tetapi Bandara milik PT AMNT tersebut belum terlihat sama sekali adanya Bangunan Pos Bea Cukai, Bangunan Pos Imigrasi dan Bangunan Pos Polsek Bandara, maka secara aturanya belum memenuhi syarat untuk dijadikan bandara, bisa jadi kalau Bandara Kiantar milik PT AMNT sifatnya bandara khusus untuk mengangkut emas batangan adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha perusahaan tersebut , atau bandara yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu, sehingga tiga instansi Otoritas Negara dari pemerintah tersebut tidak dibangun pos keberadaannya.
Karena kita ketahui bersama bandara khusus yang dibangun oleh perusahaan AMNT tersebut untuk keperluan logistik mereka, berbeda dengan bandara umum yang terbuka untuk publik. Sebuah bandara khusus sering kali dimiliki oleh perusahaan besar untuk mendukung kegiatan operasional bisnisnya, seperti mengangkut karyawan atau barang logistik, seperti yang terjadi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) ada Negara didalam Negara.
Karena bandara khusus adalah bandara sangat terbatas dan diatur secara ketat, termasuk dengan sistem identifikasi khusus seperti PAS bandara (Passenger Access Card) untuk menentukan area mana saja yang boleh diakses oleh pemegangnya
Berbeda dengan bandara umum atau Komersil yang melayani publik secara luas, bandara khusus beroperasi untuk kebutuhan internal dan tidak terbuka untuk penerbangan umum
“Bandara khusus bisa terdaftar di Kemenhub, yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan , pengelolaan bandara khusus ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ”
Khusus Bandara PT IMIP, yang berada di Morowali Sulawesi Tengah ini, bandara ini bersifat khusus. Artinya bandara ini hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan tertentu, menurut UU Nomor 1/2009.
Bandara ini juga dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh izin dari menteri. Bandara ini juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum.
Hanya saja, dari Keputusan Menteri terbaru, bandara ini diperbolehkan untuk melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri.
Hal ini tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan, yang diterbitkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi, pada 8 Agustus 2025.
” tertulis bahwa penerbangan langsung dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan bandar udara khusus diperuntukan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak terjadwal, atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka :
1. Medical evacuation
2. Penanganan bencana
3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha ” ( Edi )













