Bandara Kiantar Milik PT AMNT Sifatnya Bandara Khusus, Pos Bea Cukai, Pos Imigrasi dan Pos Polsek Bandara Belum Siap, Pemda Dorong Jadikan Bandara Komersil

Spread the love

Bandara Kiantar Milik PT AMNT Sifatnya Bandara Khusus, Pos Bea Cukai, Pos Imigrasi dan Pos Polsek Bandara Belum Siap, Pemda Dorong Jadikan Bandara Komersil

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Bandara Kiantar, yang dibangun oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), semakin mendekati operasional penuh sebagai katalisator utama pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dalam pernyataan terbarunya, Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menekankan bahwa bandara ini bukan milik segelintir pihak, melainkan aset masyarakat yang dikelola Pemda KSB.

“Kita harus pahami bahwa landasan ini milik masyarakat. Saya mendesak Bupati agar bandara khusus ini segera diubah menjadi bandara umum melalui kerjasama, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya secara luas setelah diresmikan oleh pemerintah pusat,” ujar Kaharuddin (24/11).

Menanggapi desakan tersebut, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., menyambut baik aspirasi tersebut dengan optimisme tinggi. “Alhamdulillah, bandara ini didukung AMMAN Mineral dan direncanakan sejak awal untuk keberlanjutan pariwisata. Ini benar-benar pengungkit program ‘KSB Maju Luar Biasa’. Kita bisa ambil contoh Timika: bandara khusus mempercepat perizinan, lalu dibuka kuota untuk operasional umum. Dalam 1-4 tahun ke depan, insyaallah bisa jadi bandara umum yang layani pesawat Airbus, Boeing, dan jet,” jelas Bupati Amar.

Bandara khusus milik PT AMNT ini resmi mendapatkan izin operasional dari otoritas terkait. Dilanjutkan dengan kalibrasi uji coba pada 19 November 2025, yaitu uji coba pendaratan, lepas landas, dan instrumen radio – semuanya berjalan lancar tanpa hambatan.

Akan tetapi Bandara milik PT AMNT tersebut belum terlihat sama sekali adanya Bangunan Pos Bea Cukai, Bangunan Pos Imigrasi dan Bangunan Pos Polsek Bandara, maka secara aturanya belum memenuhi syarat untuk dijadikan bandara, bisa jadi kalau Bandara Kiantar milik PT AMNT sifatnya bandara khusus untuk mengangkut emas batangan adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha perusahaan tersebut , atau bandara yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu, sehingga tiga instansi Otoritas Negara dari pemerintah tersebut tidak dibangun pos keberadaannya.

Karena kita ketahui bersama bandara khusus yang dibangun oleh perusahaan AMNT tersebut untuk keperluan logistik mereka, berbeda dengan bandara umum yang terbuka untuk publik. Sebuah bandara khusus sering kali dimiliki oleh perusahaan besar untuk mendukung kegiatan operasional bisnisnya, seperti mengangkut karyawan atau barang logistik, seperti yang terjadi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) ada Negara didalam Negara.

Karena bandara khusus adalah bandara sangat terbatas dan diatur secara ketat, termasuk dengan sistem identifikasi khusus seperti PAS bandara (Passenger Access Card) untuk menentukan area mana saja yang boleh diakses oleh pemegangnya

Berbeda dengan bandara umum atau Komersil yang melayani publik secara luas, bandara khusus beroperasi untuk kebutuhan internal dan tidak terbuka untuk penerbangan umum

“Bandara khusus bisa terdaftar di Kemenhub, yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan , pengelolaan bandara khusus ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ”

Khusus Bandara PT IMIP, yang berada di Morowali Sulawesi Tengah ini, bandara ini bersifat khusus. Artinya bandara ini hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan tertentu, menurut UU Nomor 1/2009.

Bandara ini juga dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh izin dari menteri. Bandara ini juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum.

Hanya saja, dari Keputusan Menteri terbaru, bandara ini diperbolehkan untuk melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri.

Hal ini tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan, yang diterbitkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi, pada 8 Agustus 2025.

” tertulis bahwa penerbangan langsung dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan bandar udara khusus diperuntukan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak terjadwal, atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka :
1. Medical evacuation
2. Penanganan bencana
3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha ” ( Edi )


Spread the love

Next Post

Antisipasi Dini Bencana, Pemda KSB Gelar Apel Siaga Bencana 2025, Bupati : Kesiapsiagaan Bencana Untuk Membangun Sinergitas

Kam Nov 27 , 2025
Spread the love      Antisipasi Dini Bencana, Pemda KSB Gelar Apel Siaga Bencana 2025, Bupati : Kesiapsiagaan Bencana Untuk Membangun Sinergitas Poto […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701