Lagi Lagi, Eksekusi Tanah Kelurahan Pekat Gagal

Spread the love


SUMBAWA BESAR,
BIDIKAN KAMERA NEWS

Seperti sudah menjadi tradisi, setiap pergantian kepemimpinan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, selalu saja ada permohonan dari ahli waris H. Ahmad untuk meminta PN Sumbawa melakukan eksekusi terhadap lahan di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, tepat di samping eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa, yang telah didiami sejumlah kepala keluarga selama puluhan tahun.

Beberapa kali upaya ini dilakukan, selalu gagal dan urung dilakukan. Selain mendapat perlawanan dari termohon (ahli waris H. Mahmud) dengan dasar-dasar hukum yang jelas dan inkrach.
Salah satu yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Yulihadi SH MH yang menjabat pada tahun 2011 lalu. Tidak hanya urung melakukan eksekusi, Yulihadi juga bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI bernomor W25.U2/HK.02/IX/2011 tertanggal 27 September 2011. Surat yang dilayangkan Ketua PN untuk meminta permohonan fatwa dan klarifikasi ini, sampai sekarang belum mendapat jawaban dari MA.

Dalam suratnya, Ketua PN Yulihadi mengatakan, bahwa surat tersebut tanpa bermaksud menilai putusan pengadilan yang lebih tinggi dan telah berkekuatan tetap. Menurutnya, amar putusan Mahkamah Agung nomor 1389K/PDT/1998 yang dimohonkan eksekusi ini sulit untuk dilaksanakan (non eksekutabel).
Yulihadi memberikan beberapa alasan. Pertama, amar putusan MA tersebut tidak menjelaskan berapa ukuran luas serta batas-batas tanah sengketa yang harus diserahkan kepada Penggugat (dieksekusi). Hal ini tentunya akan menyulitkan jurusita pada waktu pelaksanaan eksekusi, terlebih di atas tanah yang disengketakan saat ini sudah banyak berdiri bangunan rumah milik masyarakat.
Dalam beberapa kali eksekusi yang gagal dilaksanakan, pihak pemohon eksekusi juga tidak dapat menunjukkan ukuran serta batas-batas tanah sengketa yang akan dieksekusi.

Kedua, jika mengacu pada amar poin kedua yang menyatakan “menurut hukum bahwa tanah sengketa milik Penggugat yang dibeli dari Lalu Hasan Mustami almarhum”, maka berarti merujuk pada luas tanah semula yang dibeli oleh Penggugat dari Lalu Hasan Mustami pada Tahun 1951 yaitu seluas 1,99 hektar.
Hal ini termasuk tanah yang telah dijual kepada masyarakat Kelurahan Pekat, yang di dalammya juga terdapat lahan dan bangunan eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (sebagaimana pertimbangan putusan perkara I tahun 1981 yang sudah dieksekusi).

Ketiga, jika merujuk kepada posita gugatan perdata No. 15/Pdt.G/1996, dimana didalilkan tanah sengketa yang dikuasai Tergugat seluas 6353 m2, maka berarti obyek sengketa adalah sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya yaitu gugatan I, perkara No. 12/Pdt/1981, yang telah dieksekusi dan sama pula dengan gugatan II dan III yang telah dinyatakan ditolak karena alasan nebis in idem.

Untuk diketahui alasan yang dikemukakan Ketua PN Sumbawa (saat itu), Moch. Yulihadi SH MH, sependapat dengan dasar-dasar penolakan eksekusi yang dikemukakan Ahli Waris H Mahmud, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2113K/Sip/1982 tanggal 16 Pebruari 1984 dan telah memiliki kekuatan hukum Tetap (Inkrach) sejak tanggal 26 Maret 1984. Bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melakukan eksekusi terhadap obyek yang menjadi sengketa, pada tanggal 15 Mei 1984, sesuai dengan Berita Acara Penyerahan (BAP) tanggal 15 Mei 1984 yang ditandatangani oleh Panitera Kepala Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Achmad Mansyur dan para pihak.

Kemudian, penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Agraria Sumbawa yang sekarang menjadi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 304 atas nama Hj. Siti Sarah H. Mahmud pada tahun 1993, Penggugat (H. Ahmad) mengajukan gugatan kembali terhadap obyek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tersebut melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Putusan bernomor 23/PDT.G/1993/PN.SBB, tanggal 6 Januari 1994, yang pada amar putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

di tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 87/PDT/1994/PT.NTB, tanggal 13 Desember 1994, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 23/PDT.G./1993/PN.SBB. bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Banding ini, penggugat (H. Ahmad) tidak melakukan upaya hukum dan atau melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 14 Februari 1994.

Pada Tahun 1995, Penggugat (H. Ahmad) kembali melakukan gugatan terhadap obyek yang sama dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa No. 5/PDT.G/1995/PN.SBB tanggal 25 September 1995, menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on van klijk verklaard) karena Nebis in idem. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 34/PDT/1996/PT.NTB tanggal 23 Mei 1996 juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 5/PDT.G/1995/PN.SBB. tanggal 25 September 1995. bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Banding ini, pihak penggugat (H.Ahmad) tidak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga Putusan ini telah memiliki kekuatan huklum tetap (Inkracht) sejak tanggal 17 Juli 1996. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Ahli Waris Tergugat Tolak Tim PN Sumbawa Lakukan Constatering

Rab Feb 15 , 2023
Spread the love       SUMBAWA BESAR, BIDIKAN KAMERA NEWS – Constatering terhadap obyek tanah di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, tepat di […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

content-1701