Lagi Lagi, Eksekusi Tanah Kelurahan Pekat Gagal

Spread the love


SUMBAWA BESAR,
BIDIKAN KAMERA NEWS

Seperti sudah menjadi tradisi, setiap pergantian kepemimpinan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, selalu saja ada permohonan dari ahli waris H. Ahmad untuk meminta PN Sumbawa melakukan eksekusi terhadap lahan di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, tepat di samping eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa, yang telah didiami sejumlah kepala keluarga selama puluhan tahun.

Beberapa kali upaya ini dilakukan, selalu gagal dan urung dilakukan. Selain mendapat perlawanan dari termohon (ahli waris H. Mahmud) dengan dasar-dasar hukum yang jelas dan inkrach.
Salah satu yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Yulihadi SH MH yang menjabat pada tahun 2011 lalu. Tidak hanya urung melakukan eksekusi, Yulihadi juga bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI bernomor W25.U2/HK.02/IX/2011 tertanggal 27 September 2011. Surat yang dilayangkan Ketua PN untuk meminta permohonan fatwa dan klarifikasi ini, sampai sekarang belum mendapat jawaban dari MA.

Dalam suratnya, Ketua PN Yulihadi mengatakan, bahwa surat tersebut tanpa bermaksud menilai putusan pengadilan yang lebih tinggi dan telah berkekuatan tetap. Menurutnya, amar putusan Mahkamah Agung nomor 1389K/PDT/1998 yang dimohonkan eksekusi ini sulit untuk dilaksanakan (non eksekutabel).
Yulihadi memberikan beberapa alasan. Pertama, amar putusan MA tersebut tidak menjelaskan berapa ukuran luas serta batas-batas tanah sengketa yang harus diserahkan kepada Penggugat (dieksekusi). Hal ini tentunya akan menyulitkan jurusita pada waktu pelaksanaan eksekusi, terlebih di atas tanah yang disengketakan saat ini sudah banyak berdiri bangunan rumah milik masyarakat.
Dalam beberapa kali eksekusi yang gagal dilaksanakan, pihak pemohon eksekusi juga tidak dapat menunjukkan ukuran serta batas-batas tanah sengketa yang akan dieksekusi.

Kedua, jika mengacu pada amar poin kedua yang menyatakan “menurut hukum bahwa tanah sengketa milik Penggugat yang dibeli dari Lalu Hasan Mustami almarhum”, maka berarti merujuk pada luas tanah semula yang dibeli oleh Penggugat dari Lalu Hasan Mustami pada Tahun 1951 yaitu seluas 1,99 hektar.
Hal ini termasuk tanah yang telah dijual kepada masyarakat Kelurahan Pekat, yang di dalammya juga terdapat lahan dan bangunan eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (sebagaimana pertimbangan putusan perkara I tahun 1981 yang sudah dieksekusi).

Ketiga, jika merujuk kepada posita gugatan perdata No. 15/Pdt.G/1996, dimana didalilkan tanah sengketa yang dikuasai Tergugat seluas 6353 m2, maka berarti obyek sengketa adalah sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya yaitu gugatan I, perkara No. 12/Pdt/1981, yang telah dieksekusi dan sama pula dengan gugatan II dan III yang telah dinyatakan ditolak karena alasan nebis in idem.

Untuk diketahui alasan yang dikemukakan Ketua PN Sumbawa (saat itu), Moch. Yulihadi SH MH, sependapat dengan dasar-dasar penolakan eksekusi yang dikemukakan Ahli Waris H Mahmud, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2113K/Sip/1982 tanggal 16 Pebruari 1984 dan telah memiliki kekuatan hukum Tetap (Inkrach) sejak tanggal 26 Maret 1984. Bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melakukan eksekusi terhadap obyek yang menjadi sengketa, pada tanggal 15 Mei 1984, sesuai dengan Berita Acara Penyerahan (BAP) tanggal 15 Mei 1984 yang ditandatangani oleh Panitera Kepala Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Achmad Mansyur dan para pihak.

Kemudian, penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Agraria Sumbawa yang sekarang menjadi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 304 atas nama Hj. Siti Sarah H. Mahmud pada tahun 1993, Penggugat (H. Ahmad) mengajukan gugatan kembali terhadap obyek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tersebut melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Putusan bernomor 23/PDT.G/1993/PN.SBB, tanggal 6 Januari 1994, yang pada amar putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

di tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 87/PDT/1994/PT.NTB, tanggal 13 Desember 1994, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 23/PDT.G./1993/PN.SBB. bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Banding ini, penggugat (H. Ahmad) tidak melakukan upaya hukum dan atau melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 14 Februari 1994.

Pada Tahun 1995, Penggugat (H. Ahmad) kembali melakukan gugatan terhadap obyek yang sama dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa No. 5/PDT.G/1995/PN.SBB tanggal 25 September 1995, menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on van klijk verklaard) karena Nebis in idem. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 34/PDT/1996/PT.NTB tanggal 23 Mei 1996 juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 5/PDT.G/1995/PN.SBB. tanggal 25 September 1995. bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Banding ini, pihak penggugat (H.Ahmad) tidak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga Putusan ini telah memiliki kekuatan huklum tetap (Inkracht) sejak tanggal 17 Juli 1996. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ahli Waris Tergugat Tolak Tim PN Sumbawa Lakukan Constatering

Rab Feb 15 , 2023
Spread the love       SUMBAWA BESAR, BIDIKAN KAMERA NEWS – Constatering terhadap obyek tanah di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, tepat di […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212