Lagi Lagi, Eksekusi Tanah Kelurahan Pekat Gagal

Spread the love


SUMBAWA BESAR,
BIDIKAN KAMERA NEWS

Seperti sudah menjadi tradisi, setiap pergantian kepemimpinan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, selalu saja ada permohonan dari ahli waris H. Ahmad untuk meminta PN Sumbawa melakukan eksekusi terhadap lahan di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, tepat di samping eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa, yang telah didiami sejumlah kepala keluarga selama puluhan tahun.

Beberapa kali upaya ini dilakukan, selalu gagal dan urung dilakukan. Selain mendapat perlawanan dari termohon (ahli waris H. Mahmud) dengan dasar-dasar hukum yang jelas dan inkrach.
Salah satu yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Yulihadi SH MH yang menjabat pada tahun 2011 lalu. Tidak hanya urung melakukan eksekusi, Yulihadi juga bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI bernomor W25.U2/HK.02/IX/2011 tertanggal 27 September 2011. Surat yang dilayangkan Ketua PN untuk meminta permohonan fatwa dan klarifikasi ini, sampai sekarang belum mendapat jawaban dari MA.

Dalam suratnya, Ketua PN Yulihadi mengatakan, bahwa surat tersebut tanpa bermaksud menilai putusan pengadilan yang lebih tinggi dan telah berkekuatan tetap. Menurutnya, amar putusan Mahkamah Agung nomor 1389K/PDT/1998 yang dimohonkan eksekusi ini sulit untuk dilaksanakan (non eksekutabel).
Yulihadi memberikan beberapa alasan. Pertama, amar putusan MA tersebut tidak menjelaskan berapa ukuran luas serta batas-batas tanah sengketa yang harus diserahkan kepada Penggugat (dieksekusi). Hal ini tentunya akan menyulitkan jurusita pada waktu pelaksanaan eksekusi, terlebih di atas tanah yang disengketakan saat ini sudah banyak berdiri bangunan rumah milik masyarakat.
Dalam beberapa kali eksekusi yang gagal dilaksanakan, pihak pemohon eksekusi juga tidak dapat menunjukkan ukuran serta batas-batas tanah sengketa yang akan dieksekusi.

Kedua, jika mengacu pada amar poin kedua yang menyatakan “menurut hukum bahwa tanah sengketa milik Penggugat yang dibeli dari Lalu Hasan Mustami almarhum”, maka berarti merujuk pada luas tanah semula yang dibeli oleh Penggugat dari Lalu Hasan Mustami pada Tahun 1951 yaitu seluas 1,99 hektar.
Hal ini termasuk tanah yang telah dijual kepada masyarakat Kelurahan Pekat, yang di dalammya juga terdapat lahan dan bangunan eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (sebagaimana pertimbangan putusan perkara I tahun 1981 yang sudah dieksekusi).

Ketiga, jika merujuk kepada posita gugatan perdata No. 15/Pdt.G/1996, dimana didalilkan tanah sengketa yang dikuasai Tergugat seluas 6353 m2, maka berarti obyek sengketa adalah sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya yaitu gugatan I, perkara No. 12/Pdt/1981, yang telah dieksekusi dan sama pula dengan gugatan II dan III yang telah dinyatakan ditolak karena alasan nebis in idem.

Untuk diketahui alasan yang dikemukakan Ketua PN Sumbawa (saat itu), Moch. Yulihadi SH MH, sependapat dengan dasar-dasar penolakan eksekusi yang dikemukakan Ahli Waris H Mahmud, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2113K/Sip/1982 tanggal 16 Pebruari 1984 dan telah memiliki kekuatan hukum Tetap (Inkrach) sejak tanggal 26 Maret 1984. Bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melakukan eksekusi terhadap obyek yang menjadi sengketa, pada tanggal 15 Mei 1984, sesuai dengan Berita Acara Penyerahan (BAP) tanggal 15 Mei 1984 yang ditandatangani oleh Panitera Kepala Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Achmad Mansyur dan para pihak.

Kemudian, penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Agraria Sumbawa yang sekarang menjadi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 304 atas nama Hj. Siti Sarah H. Mahmud pada tahun 1993, Penggugat (H. Ahmad) mengajukan gugatan kembali terhadap obyek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tersebut melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Putusan bernomor 23/PDT.G/1993/PN.SBB, tanggal 6 Januari 1994, yang pada amar putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

di tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 87/PDT/1994/PT.NTB, tanggal 13 Desember 1994, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 23/PDT.G./1993/PN.SBB. bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Banding ini, penggugat (H. Ahmad) tidak melakukan upaya hukum dan atau melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 14 Februari 1994.

Pada Tahun 1995, Penggugat (H. Ahmad) kembali melakukan gugatan terhadap obyek yang sama dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa No. 5/PDT.G/1995/PN.SBB tanggal 25 September 1995, menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on van klijk verklaard) karena Nebis in idem. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 34/PDT/1996/PT.NTB tanggal 23 Mei 1996 juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 5/PDT.G/1995/PN.SBB. tanggal 25 September 1995. bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Banding ini, pihak penggugat (H.Ahmad) tidak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga Putusan ini telah memiliki kekuatan huklum tetap (Inkracht) sejak tanggal 17 Juli 1996. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Ahli Waris Tergugat Tolak Tim PN Sumbawa Lakukan Constatering

Rab Feb 15 , 2023
Spread the love       SUMBAWA BESAR, BIDIKAN KAMERA NEWS – Constatering terhadap obyek tanah di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, tepat di […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

188000271

188000272

188000273

188000274

188000275

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

238000196

238000197

238000198

238000199

238000200

238000201

238000202

238000203

238000204

238000205

208000001

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

content-1701