Proses Coklit, Panwaslu Kecamatan Banyak Temukan Dugaan Pelanggaran

Spread the love


Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Tahapan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih 2024 dilaksanakan mulai dari tanggal 12 februari sampai 14 maret 2023.
Sesuai tugas dan wewenangannya, Bawaslu dan jajaran melakukan pengawasan di setiap tahapan, termasuk tahapan Coklit yang dilaksanakan oleh petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih).

Hasil pengawasan proses pencoklitan, Panwaslu Kecamatan masih banyak menemukan dugaan pelanggaran administrasi, tata cara, mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Dikonfirmasi via telepon, selasa (21/2/2023), Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat S.IP membenarkan hal tersebut.

“saat ini saya masih berada diluar kota memenuhi undangan Bawaslu RI dan saya sudah menerima laporan tersebut”, ucap Syamsi.

Berdasarkan hasil laporan, ada beberapa Kecamatan yang menemukan dugaan pelanggaran administrasi diantaranya Kecamatan Sumbawa dan Lenangguar. Semuanya telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan, ujarnya.

“ada beragam dugaan pelanggaran, diantaranya tentang tata cara Pantarlih melakukan pencoklitan, terdapat TPS yang berbeda dalam satu keluarga dan Pantarlih yang berkeberatan diawasi oleh Panwaslu Desa/Kelurahan, ataupun Pantarlih yang tidak menggunakan atribut saat bekerja“, paparnya.

Sesuai dengan kewenangannya Panwaslu Desa telah memberikan saran perbaikan langsung terhadap Pantarlih dan informasi dari Panwaslu Kecamatan ada yang menerima saran perbaikan adapun yang tidak. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan juga berhak melayangkan saran perbaikan dan rekomendasi sesuai dengan Perbawaslu 5 tahun 2022.

“Beberapa dugaan pelanggaran berbeda beda misalnya seperti di Kecamatan Sumbawa, dimana terdapat Pantarlih yang dalam melaksanakan tugasnya tidak menggunakan atribut, atau mereka tidak mencocokkan KTP-El atau KK dengan Lembar kerjanya karena alasan telah mengenal keluarga yang di Coklit”, ungkapnya.

“Ada juga Petugas Pantarlih di Kecamatan Sumbawa yang tidak ingin memberikan informasi apapun kepada Pengawas Kelurahan bahkan enggan memberikan jadwal Pencoklitannya, sehingga susah untuk di awasi. hal ini tentu tidak benar, sehingga akan menimbulkan banyak permasalahn di kemudian hari’ tambahnya.

Lain lagi di Kecamatan Maronge dan Lenangguar, dimana terdapat perbedaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terdapat dalam 1 (satu) KK. hal ini telah disampaikan saran perbaikan ke Pantarlih, Alhamdulillah sudah di tindaklanjuti”, ujar Syamsi.

Ketua Bawaslu Sumbawa menghimbau kepada seluruh jajaran pengawas dan KPU beserta jajarannya untuk terus saling berkoordinasi dengan baik agar seluruh proses tahapan pemilu ini berjalan dengan baik dan lancar demi terciptanya Pemilu yang bersih dan berintegritas, tutupnya.

Pada kesempatan yang sama tim Humas Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengkonfirmasi hal tersebut ke Panwalu Kecamatan Sumbawa, Maronge dan Lenagguar. Pimpinan Panwaslu tersebut menyampaikan hal senada dengan membenarkan hal tersebut.

“semuanya telah kami tuangkan dalam LHP dan telah kami sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa”, ujar salah satu Komisioner Panwaslu Kecamatan Sumbawa. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemuda Pemilik 100 Butir Obat Tramadol di Moyo Hilir Ditangkap Polisi

Sel Feb 21 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, BIDIKAN KAMERA NEWS – Seorang pemuda berinisial WD (22) asal Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir […]