Langgar Aturan, Pemda Sumbawa Barat Protes Perusahaan Sub Kontraktor Pabrik Smelter

Spread the love

Langgar Aturan, Pemda Sumbawa Barat Protes Perusahaan Sub Kontraktor Pabrik Smelter

Sumbawa Barat —bidikankameranews.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memprotes kebijakan yang dilakukan PT Pudong. Perusahaan ini merupakan sub kontraktor di bawah naungan PT Pengembangan Industri Logam (PIL). Perusahaan konstruksi pabrik smelter di Kecamatan Maluk ini dinilai melanggar aturan tentang rekrutmen tenaga kerja satu pintu yang diterapkan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat.

Dikutip dari Diskominfo, Pudong diam-diam diketahui menjalin kemitraan dengan Lombok Learning Center (LLC). Keduanya diam-diam merekrut tenaga kerja pabrik smelter dari luar KSB dan tidak melalui sistem satu pintu sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Slamet Riadi Senin (28/8/2023) kerjasama PT Pudong dengan LCC menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Imbasnya, pemerintah menjadi bulan-bulan masyarakat Sumbawa Barat. Meta, akrabnya disapa mengaku, tindakan yang dilakukan PT Pudong dengan LLC ini mendapat kecaman serius pemerintah setempat.

‘’Ini kesalahan PT Pudong. PT PIL selaku perusahaan induk tempat Sadong ini bernaung juga tidak mengetahui kebijakan rekrutmen yang dilakukan sub kontraktornya ini. PIL pun harus ikut bertanggungjawab,’’ tegasnya.

Meta menegaskan, Pudong merupakan perusahaan yang menjadi mitra bisnis PT Sinohydro. Sinohydro sendiri merupakan perusahaan yang bernaung atau bekerja sama dengan PT PIL untuk konstruksi pabrik smelter di Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.

‘’PT PIL itu perusahaan pertama yang memberikan kerja ke PT Sinohydro, nah di bawah Sinohydro ada namanya PT Pudong. Perusahaan inilah yang kemudian bekerjasama dengan LLC untuk merekut tenaga kerja, rata-rata berasal dari luar KSB,’’ tandasnya.

Diakuinya, langkah Pudong merekrut tenaga kerja menggunakan LLC melanggar kebijakan rekrutmen satu pintu yang diatur melalui peraturan bupati (Perbup) maupun peraturan daerah (Pemda) Sumbawa Barat.

‘’Kita warning Pudong ini, putuskan kontrak atau kerjasama dengan LLC. Karena mereka ini melanggar perda kita dalam hal rekrutmen tenaga kerja,’’ tegasnya.

Sikap PT Pudong ini dianggap tidak menghargai kebijakan yang ditetapkan Pemda Sumbawa Barat. Untuk itu, pemerintah akan bersikap lebih tegas kepada perusahaan tersebut.

‘’Hargai aturan yang ditetapkan Pemda Sumbawa Barat, hargai pemerintah kita ini. Tindakan perusahaan itu sama saja melecehkan dan menjatuhkan marwah pemerintah,’’ tukasnya.

PIL, selaku perusahaan induk pemberi kerja PT Sinohydro dan PT Pudong juga diminta bertanggungjawab. Perusahaan induk ini diminta tidak melepas tanggungjawab atas masalah yang dibuat salah satu perusahaan sub kontraktornya.

‘’PIL jangan lepas tangan. Harusnya mereka bisa mengawasi bagaimana pola rekrutmen yang dilakukan perusahaan di bawahnya. Kalau kita sepakat ikut aturan Pemda KSB, harusnya itu dijalankan. Jangan malah pakai pola sendiri-sendiri,’’ sesalnya.

Pemerintah makin meradang, setelah diketahui ternyata PT Pudong ini merekrut sekitar 46 tenaga kerja yang nota bene diklaim sebagai tenaga kerja skill untuk proyek smelter. Baru diketahui bermasalah, saat 46 calon tenaga kerja ini menjalani sesi wawancara dan akan berlanjut pada medical chek up (MCU).

‘’Diam-diam mereka kerjasama dengan LLC, tapi akhirnya ditahu juga oleh masyarakat. Katanya skill, tapi faktanya non skil dan parahnya kesemuanya berasal dari luar KSB,’’ katanya.

Meta mengakui, pemerintah masih memberikan toleransi terhadap 46 orang calon pekerja ini. Mereka diberbolehkan bekerja dengan catatan 60 orang calon tenaga kerja yang kembali dibutuhkan PT Pudong ini diambil dan direkut dari masyarakat setempat dan menggunakan jalur satu pintu yang disaksikan oleh pemerintah kecamatan, pemerintah desa, danramil dan kapolsek.

‘’Tapi sehari kemudian, kesepakatan yang kita tuangkan bersama itu dilanggar oleh PT Pudong. Mereka kembali membawa masuk 26 orang calon tenaga dari luar KSB,’’ sesalnya lagi.

Akibatnya, pemerintah mengambil sikap tegas, 26 orang calon tenaga kerja dari luar ini wajib dipulangkan atau dikembalikan ke daerah asal.

‘’Kita minta dipulangkan. Kenapa, pertama proses rekrutmen melanggar, kedua janji memberdayakan lokal tidak ada dan ketiga mereka melanggar kesepakatan yang sudah ditetapkan bersama unsur pemerintah di kecamatan setempat,’’ tukasnya.

Meta mengakui, langkah ini diambil untuk meredam protes dari masyarakat. Pemerintah tidak ingin, langkah yang dilakukan PT Pudong ini menimbulkan dampak besar, terutama dari sisi kondusifitas investasi di daerah.

‘’Kami bukan menolak investasi, tapi hargai aturan yang ada di daerah ini. Kami juga tidak anti dengan pekerja dari luar, tapi ikuti semua aturan dan jalur yang sudah ditetapkan oleh Pemda Sumbawa Barat,’’ tegasnya.

Diakuinya, akibat tindakan perusahaan ini, pemerintah disudutkan karena tidak berpihak kepada lokal. Padahal yang sebenarnya, tindakan perusahaan itu sama sekali tidak diketahui, baik oleh pemerintah maupun PIL sebagai pemberi kerja.

‘’Jangankan kita, PIL saja selaku pemberi kerja kepada perusahaan ini tidak tahu. Tapi bagaimanapun, PIL juga harus ikut bertanggungjawab terhadap masalah ini,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sosialisasi SDKP di Bima, HMS Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

Sel Agu 29 , 2023
Spread the love       Kab. Bima, NTB, bidikankameranews.com<span;>– Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan NTB 1 Pulau […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811