” Penertiban APS “, KPU Dan Bawaslu KSB Beda Penafsiran Terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Menjelang masuknya tahapan pemilu 2024, banyaknya pemasangan Baliho Alat Peraga Sosialisasi ( APS ), berpeluang akan terjadinya pelanggaran kampanye menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Karyadi , S.E Devisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat, merincikan perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.
APS merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pendidikan pemilih. Salah satu alat APS adalah bendera partai tanpa kandungan unsur visi-misi politik atau gambar calon anggota legislatif.
” yang disebut Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) adalah bendera partai, nomor urut partai politik, gambar partai politik, tanpa citra diri dan waktu pemasangannya adalah masa sosialisasi sebelum penetapan DCT ” kata Karyadi menanggapi pemberitaan dengan judul ” Bawaslu dan Pol PP Tidak Punya Wewenang Melakukan Penertiban Alat Peraga Sosilisasi Bacaleg ” , kepada media sabtu ( 19/10 ).
Kalau Alat Peraga Kampanye ( APK ) , memuat citra diri identitas dan karaktetistik dan penilaiannya utuh, ” adanya tulusan atau kalimat ajakan dan Gambar partai para Bacaleg “, itu yang harus ditertibkan
” kami sudah melakukan penertiban, jangan dimentahkan bawaslu dan pol pp tidak punya kewengan dalam menertibkan APK ” katanya
Menurut Karyadi, bahwa APK dapat dipasang pada tahapan kampanye,setelah tuntas terkait dengan desain partai politik, calon Legislatif, ukuran dan zona pemasangan APK, ” zona ini ada tiga, ada zona kabupaten, kecamatan dan desa, zona ini akan ditetapkan oleh kpu setelah mendapat masukan dari pemerintah daerah ” katanya
Kalau yang bertebaran terkait Sosialisasi Pilkada, belum masuk kewenangan Bawaslu karena belum masuk tahapan, yang diturunkan adalah alat peraga yang mengandung unsur citra diri.
Terkait Pemasangan Baliho di wilayah halaman rumah oleh Timses, itu adalah wilayah private yang disoal terkait dengan APK yang dipasang depan rumah timses yang menghadap jalan ” panilaian kami adalah bukan masuk ruang privasi karena menghadap ke jalan ” katanya
Mengenai adanya bermunculan Baliho Bacapres / Bacawapres menurutnya dapat juga diturunkan apabila menyalahi zona, konten dan ukuran didalam masa kampanye, dan yang paling penting adalah naiknya baliho Capres/Cawapres dan Caleg tidak dibenarkan melakukan pemasangan, yang boleh dipasang adalah alat peraga sosilisasi yaitu bendera dan nomor urut, ” hanya dua hal yang berbeda terkait pemasangannya baliho baik itu APS dan APK, bahwa ditahapan solialisasi ini tidak boleh dipasang baliho selain nomor urut partai dan bendera ” katanya
Sementara, Komisioner KPU Sumbawa Barat, Denny Saputra, S.Pd mengatakan bahwa masa kampanye diberikan kepada peserta Pemilu selama 75 hari, namun nanti ada 25 hari waktu kosong setelah pengumuman DCT.
” didalam PKPU tentang mengatur alat peraga kampanye setelah masuk dalam tahapan pemilu , kalau masih Bacaleg itu merupakan alat sosialisasi, sehingga penertiban alat sosialisasi diri bagi para Bacaleg akan dilakukan pada saat masuk dalam tahapan kampanye KPU , dan KPU akan menetapkan titik titik alat peraga kampanye peserta pemilu..” katanya
Menurut Deni, bahwa aturannya kalau belum sebagai Caleg belum bisa diatur didalam PKPU, itu masih sifatnya sosialisasi Bacaleg ”
Menurut Denny, KPU RI telah menerbitkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid diundangkan pada 17 Juli 2023 disebutkan KPU melarang peserta Pemilu melakukan kampanye di luar jadwal. Hanya saja tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggarnya, Dalam pasal 79 di PKPU ini membolehkan Parpol melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut bentuknya yakni pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas .
“Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga),” terangnya. ( edi )