” Penertiban APS  “, KPU Dan Bawaslu KSB Beda Penafsiran Terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu

Spread the love

” Penertiban APS  “, KPU Dan Bawaslu KSB Beda Penafsiran Terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Menjelang masuknya tahapan pemilu 2024, banyaknya pemasangan Baliho Alat Peraga Sosialisasi ( APS ), berpeluang akan terjadinya pelanggaran kampanye menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Karyadi , S.E Devisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat,   merincikan perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.

APS merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pendidikan pemilih. Salah satu alat APS adalah bendera partai tanpa kandungan unsur visi-misi politik atau gambar calon anggota legislatif.

” yang disebut Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) adalah bendera partai, nomor urut partai politik, gambar partai politik, tanpa citra diri dan  waktu pemasangannya adalah  masa sosialisasi sebelum penetapan DCT ” kata Karyadi menanggapi pemberitaan dengan judul ” Bawaslu dan Pol PP Tidak Punya Wewenang Melakukan Penertiban Alat Peraga Sosilisasi Bacaleg ” , kepada media sabtu ( 19/10 ).

Kalau Alat Peraga Kampanye ( APK ) , memuat citra diri identitas dan karaktetistik dan penilaiannya utuh, ” adanya tulusan atau kalimat ajakan dan Gambar partai para Bacaleg “, itu yang harus ditertibkan

” kami sudah melakukan penertiban, jangan dimentahkan bawaslu dan pol pp tidak punya kewengan dalam menertibkan APK ” katanya

Menurut Karyadi, bahwa APK dapat dipasang pada tahapan kampanye,setelah tuntas terkait dengan desain partai politik, calon Legislatif, ukuran dan zona pemasangan APK, ”  zona ini ada tiga,  ada zona kabupaten, kecamatan dan desa, zona ini akan ditetapkan oleh kpu setelah mendapat masukan dari pemerintah daerah ” katanya

Kalau yang bertebaran terkait Sosialisasi Pilkada, belum masuk kewenangan Bawaslu karena belum masuk tahapan, yang diturunkan adalah alat peraga yang mengandung unsur citra diri.

Terkait Pemasangan Baliho di wilayah halaman rumah oleh Timses, itu adalah wilayah private yang disoal terkait dengan APK yang dipasang depan rumah timses yang menghadap jalan ”  panilaian kami adalah bukan masuk ruang privasi karena menghadap ke jalan ” katanya

Mengenai adanya bermunculan Baliho Bacapres / Bacawapres menurutnya  dapat juga diturunkan apabila menyalahi zona, konten dan ukuran didalam masa kampanye,  dan yang paling penting adalah naiknya baliho Capres/Cawapres dan Caleg tidak dibenarkan melakukan pemasangan, yang boleh dipasang adalah alat peraga sosilisasi yaitu bendera dan nomor urut, ” hanya dua hal yang berbeda terkait pemasangannya baliho baik itu APS dan APK, bahwa ditahapan solialisasi ini tidak boleh dipasang baliho selain nomor urut partai dan bendera ” katanya

Sementara, Komisioner KPU Sumbawa Barat, Denny Saputra, S.Pd mengatakan bahwa masa kampanye diberikan kepada peserta Pemilu selama 75 hari, namun nanti ada 25 hari waktu kosong setelah pengumuman DCT.

”  didalam PKPU tentang mengatur alat peraga kampanye setelah masuk dalam tahapan pemilu , kalau masih Bacaleg itu merupakan alat sosialisasi, sehingga penertiban alat sosialisasi diri bagi para Bacaleg akan dilakukan pada saat masuk dalam tahapan kampanye KPU , dan KPU akan menetapkan titik titik alat peraga kampanye peserta pemilu..” katanya

Menurut Deni, bahwa aturannya kalau belum sebagai Caleg belum bisa diatur didalam PKPU, itu masih sifatnya sosialisasi Bacaleg ”

Menurut Denny,  KPU RI telah menerbitkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid diundangkan pada 17 Juli 2023 disebutkan KPU melarang peserta Pemilu melakukan kampanye di luar jadwal. Hanya saja tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggarnya, Dalam pasal 79 di PKPU ini membolehkan Parpol melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut bentuknya yakni pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas .

“Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga),” terangnya. ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Meriah, 11.000 Penonton padati Konser Musik Collabonation Tour IM3 di Stadion Brang Biji Sumbawa

Ming Okt 22 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Konser Musik Collabonation Tour yang diselenggarakan oleh Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000214

208000215

208000216

208000217

208000218

208000219

208000220

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701