” Penertiban APS  “, KPU Dan Bawaslu KSB Beda Penafsiran Terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu

Spread the love

” Penertiban APS  “, KPU Dan Bawaslu KSB Beda Penafsiran Terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Menjelang masuknya tahapan pemilu 2024, banyaknya pemasangan Baliho Alat Peraga Sosialisasi ( APS ), berpeluang akan terjadinya pelanggaran kampanye menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Karyadi , S.E Devisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat,   merincikan perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.

APS merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pendidikan pemilih. Salah satu alat APS adalah bendera partai tanpa kandungan unsur visi-misi politik atau gambar calon anggota legislatif.

” yang disebut Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) adalah bendera partai, nomor urut partai politik, gambar partai politik, tanpa citra diri dan  waktu pemasangannya adalah  masa sosialisasi sebelum penetapan DCT ” kata Karyadi menanggapi pemberitaan dengan judul ” Bawaslu dan Pol PP Tidak Punya Wewenang Melakukan Penertiban Alat Peraga Sosilisasi Bacaleg ” , kepada media sabtu ( 19/10 ).

Kalau Alat Peraga Kampanye ( APK ) , memuat citra diri identitas dan karaktetistik dan penilaiannya utuh, ” adanya tulusan atau kalimat ajakan dan Gambar partai para Bacaleg “, itu yang harus ditertibkan

” kami sudah melakukan penertiban, jangan dimentahkan bawaslu dan pol pp tidak punya kewengan dalam menertibkan APK ” katanya

Menurut Karyadi, bahwa APK dapat dipasang pada tahapan kampanye,setelah tuntas terkait dengan desain partai politik, calon Legislatif, ukuran dan zona pemasangan APK, ”  zona ini ada tiga,  ada zona kabupaten, kecamatan dan desa, zona ini akan ditetapkan oleh kpu setelah mendapat masukan dari pemerintah daerah ” katanya

Kalau yang bertebaran terkait Sosialisasi Pilkada, belum masuk kewenangan Bawaslu karena belum masuk tahapan, yang diturunkan adalah alat peraga yang mengandung unsur citra diri.

Terkait Pemasangan Baliho di wilayah halaman rumah oleh Timses, itu adalah wilayah private yang disoal terkait dengan APK yang dipasang depan rumah timses yang menghadap jalan ”  panilaian kami adalah bukan masuk ruang privasi karena menghadap ke jalan ” katanya

Mengenai adanya bermunculan Baliho Bacapres / Bacawapres menurutnya  dapat juga diturunkan apabila menyalahi zona, konten dan ukuran didalam masa kampanye,  dan yang paling penting adalah naiknya baliho Capres/Cawapres dan Caleg tidak dibenarkan melakukan pemasangan, yang boleh dipasang adalah alat peraga sosilisasi yaitu bendera dan nomor urut, ” hanya dua hal yang berbeda terkait pemasangannya baliho baik itu APS dan APK, bahwa ditahapan solialisasi ini tidak boleh dipasang baliho selain nomor urut partai dan bendera ” katanya

Sementara, Komisioner KPU Sumbawa Barat, Denny Saputra, S.Pd mengatakan bahwa masa kampanye diberikan kepada peserta Pemilu selama 75 hari, namun nanti ada 25 hari waktu kosong setelah pengumuman DCT.

”  didalam PKPU tentang mengatur alat peraga kampanye setelah masuk dalam tahapan pemilu , kalau masih Bacaleg itu merupakan alat sosialisasi, sehingga penertiban alat sosialisasi diri bagi para Bacaleg akan dilakukan pada saat masuk dalam tahapan kampanye KPU , dan KPU akan menetapkan titik titik alat peraga kampanye peserta pemilu..” katanya

Menurut Deni, bahwa aturannya kalau belum sebagai Caleg belum bisa diatur didalam PKPU, itu masih sifatnya sosialisasi Bacaleg ”

Menurut Denny,  KPU RI telah menerbitkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid diundangkan pada 17 Juli 2023 disebutkan KPU melarang peserta Pemilu melakukan kampanye di luar jadwal. Hanya saja tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggarnya, Dalam pasal 79 di PKPU ini membolehkan Parpol melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut bentuknya yakni pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas .

“Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga),” terangnya. ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Meriah, 11.000 Penonton padati Konser Musik Collabonation Tour IM3 di Stadion Brang Biji Sumbawa

Ming Okt 22 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Konser Musik Collabonation Tour yang diselenggarakan oleh Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

content-1701