” Penertiban APS  “, KPU Dan Bawaslu KSB Beda Penafsiran Terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu

Spread the love

” Penertiban APS  “, KPU Dan Bawaslu KSB Beda Penafsiran Terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Menjelang masuknya tahapan pemilu 2024, banyaknya pemasangan Baliho Alat Peraga Sosialisasi ( APS ), berpeluang akan terjadinya pelanggaran kampanye menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Karyadi , S.E Devisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat,   merincikan perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.

APS merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pendidikan pemilih. Salah satu alat APS adalah bendera partai tanpa kandungan unsur visi-misi politik atau gambar calon anggota legislatif.

” yang disebut Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) adalah bendera partai, nomor urut partai politik, gambar partai politik, tanpa citra diri dan  waktu pemasangannya adalah  masa sosialisasi sebelum penetapan DCT ” kata Karyadi menanggapi pemberitaan dengan judul ” Bawaslu dan Pol PP Tidak Punya Wewenang Melakukan Penertiban Alat Peraga Sosilisasi Bacaleg ” , kepada media sabtu ( 19/10 ).

Kalau Alat Peraga Kampanye ( APK ) , memuat citra diri identitas dan karaktetistik dan penilaiannya utuh, ” adanya tulusan atau kalimat ajakan dan Gambar partai para Bacaleg “, itu yang harus ditertibkan

” kami sudah melakukan penertiban, jangan dimentahkan bawaslu dan pol pp tidak punya kewengan dalam menertibkan APK ” katanya

Menurut Karyadi, bahwa APK dapat dipasang pada tahapan kampanye,setelah tuntas terkait dengan desain partai politik, calon Legislatif, ukuran dan zona pemasangan APK, ”  zona ini ada tiga,  ada zona kabupaten, kecamatan dan desa, zona ini akan ditetapkan oleh kpu setelah mendapat masukan dari pemerintah daerah ” katanya

Kalau yang bertebaran terkait Sosialisasi Pilkada, belum masuk kewenangan Bawaslu karena belum masuk tahapan, yang diturunkan adalah alat peraga yang mengandung unsur citra diri.

Terkait Pemasangan Baliho di wilayah halaman rumah oleh Timses, itu adalah wilayah private yang disoal terkait dengan APK yang dipasang depan rumah timses yang menghadap jalan ”  panilaian kami adalah bukan masuk ruang privasi karena menghadap ke jalan ” katanya

Mengenai adanya bermunculan Baliho Bacapres / Bacawapres menurutnya  dapat juga diturunkan apabila menyalahi zona, konten dan ukuran didalam masa kampanye,  dan yang paling penting adalah naiknya baliho Capres/Cawapres dan Caleg tidak dibenarkan melakukan pemasangan, yang boleh dipasang adalah alat peraga sosilisasi yaitu bendera dan nomor urut, ” hanya dua hal yang berbeda terkait pemasangannya baliho baik itu APS dan APK, bahwa ditahapan solialisasi ini tidak boleh dipasang baliho selain nomor urut partai dan bendera ” katanya

Sementara, Komisioner KPU Sumbawa Barat, Denny Saputra, S.Pd mengatakan bahwa masa kampanye diberikan kepada peserta Pemilu selama 75 hari, namun nanti ada 25 hari waktu kosong setelah pengumuman DCT.

”  didalam PKPU tentang mengatur alat peraga kampanye setelah masuk dalam tahapan pemilu , kalau masih Bacaleg itu merupakan alat sosialisasi, sehingga penertiban alat sosialisasi diri bagi para Bacaleg akan dilakukan pada saat masuk dalam tahapan kampanye KPU , dan KPU akan menetapkan titik titik alat peraga kampanye peserta pemilu..” katanya

Menurut Deni, bahwa aturannya kalau belum sebagai Caleg belum bisa diatur didalam PKPU, itu masih sifatnya sosialisasi Bacaleg ”

Menurut Denny,  KPU RI telah menerbitkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid diundangkan pada 17 Juli 2023 disebutkan KPU melarang peserta Pemilu melakukan kampanye di luar jadwal. Hanya saja tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggarnya, Dalam pasal 79 di PKPU ini membolehkan Parpol melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut bentuknya yakni pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas .

“Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga),” terangnya. ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Meriah, 11.000 Penonton padati Konser Musik Collabonation Tour IM3 di Stadion Brang Biji Sumbawa

Ming Okt 22 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Konser Musik Collabonation Tour yang diselenggarakan oleh Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701