Perspektif dan Implikasi dari Numpang Kartu Keluarga dalam Jalur Zonasi PPDB

Spread the love

Oleh : Raihanatun
Mahasiswa Magister Inovasi dari Universitas Teknologi Sumbawa

Pendahuluan
Jalur zonasi proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) telah mengalami beberapa perubahan. Mulai tahun 2024, jalur zonasi ditetapkan berdasarkan zona kelurahan atau desa daripada jarak dalam lingkup zona kabupaten atau kota. Tujuan utama PPDB adalah untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses pendidikan yang sama. Menurut Kepsesjen Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pedoman PPDB, terdiri dari empat jalur untuk PPDB : yaitu Pertama, Jalur zonasi paling sedikit (50 %) dari daya tampung sekolah; Kedua, Jalur Afirmasi (15 % dari daya tampung sekolah; Ketiga, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%) dari daya tampung sekolah; sedangkan yang Keempat, Jalur Prestasi, dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

Beberapa wilayah telah melakukan perubahan untuk meningkatkan akses ke pendidikan. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.1/052/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024, Kabupaten Sumbawa Barat telah membuat zonasi prioritas sesuai dengan lingkungan khusus di dalam Kota untuk jenjang SMP. Ini memungkinkan warga yang tinggal di lingkungan dengan SMP untuk masuk dengan lebih mudah.

Menurut analisis yuridis tentang sistem zonasi saat menerima siswa baru, sistem zonasi memungkinkan siswa untuk masuk ke sekolah dan institusi pendidikan dalam radius yang sesuai dengan tempat tinggal mereka.
Dalam beberapa tahun terakhir, jalur zonasi telah menjadi subjek perdebatan tentang penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Praktik numpang Kartu Keluarga (KK) untuk memanfaatkan alamat zonasi yang lebih menguntungkan merupakan salah satu tantangan yang dihadapi PPDB. Dalam artikel ini, perspektif orangtua dan sekolah, serta implikasi yang terkait, ditinjau tentang masalah numpang Kartu Keluarga Jalur Zonasi di PPDB. Problem numpang KK dalam PPDB Online melalui jalur zonasi sering muncul. Mari kita lanjutkan.


Apakah ada masalah dengan menumpang KK di jalur zonasi PPDB online?


Dalam sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) melalui jalur zonasi, peserta didik berhak mendaftar ke sekolah yang dituju berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan setidaknya setahun sejak pendaftaran PPDB.


Namun, ada modus kecurangan yang disebut “numpang KK”, di mana seseorang menggunakan KK milik saudara atau orang lain yang tidak dikenal untuk mendapatkan keuntungan dalam proses PPDB. Dalam beberapa kasus, orang tua atau wali siswa menggunakan KK yang bukan milik mereka sendiri dengan alasan bahwa anak tersebut tinggal di rumah yang berada di zona sekolah tujuan.


Bagaimana Terjadi Modus Numpang KK?
Beberapa bentuk kecurangan yang ditemukan adalah sebagai berikut:


Pindah KK : Orang tua atau wali siswa mengubah KK mereka sehingga alamat yang tertera di KK sesuai dengan zona sekolah tujuan;


Menumpang KK Saudara : Menggunakan KK saudara atau anggota keluarga lain yang rumahnya berada dalam zona sekolah tujuan;
KK Palsu : Membuat KK palsu dengan alamat yang sesuai dengan zona sekolah.
Alamat Fiktif : Ini berarti alamat yang sebenarnya tidak benar atau tidak valid.

Perspektif Orang Tua :
Orang tua yang memutuskan untuk numpang KK dalam jalur zonasi PPDB mungkin merasa sulit melakukan yang terbaik untuk mendidik anak-anak mereka. Mereka mungkin berpikir bahwa ini adalah cara untuk mengatasi ketidakpastian yang sering terasa tidak adil dalam sistem pendidikan. Mereka juga harus mempertimbangkan efek negatif yang mungkin ditimbulkan oleh tindakan tersebut, baik bagi anak-anak mereka maupun masyarakat secara keseluruhan.

Perspektif Sekolah :
Praktik numpang KK dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian.
Ketidakadilan: Praktik numpang KK menghalangi anak-anak yang seharusnya berhak mendapatkan akses ke sekolah tersebut.


Ketidakpastian: Proses PPDB menjadi tidak adil dan tidak transparan karena tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal sebenarnya. Hal ini dapat merugikan siswa yang seharusnya berhak mendapatkan kesempatan belajar di sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Selain itu, proses PPDB yang seharusnya berjalan dengan lancar juga dapat mengganggu proses PPDB yang seharusnya berjalan dengan lancar.

Implikasi Sosial dan Pendidikan:
Dilema numpang KK ini memiliki konsekuensi pendidikan dan sosial yang signifikan. Keluarga yang memiliki sumber daya keuangan yang cukup dapat memanfaatkan sistem yang tidak adil, menciptakan kesenjangan sosial. Keluarga yang kurang mampu akan terus berjuang untuk mendapatkan kesempatan yang sama. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pendidikan dapat dirusak oleh hal ini.

Solusi dan Langkah-langkah :
Penegakan Aturan PPDB: Pemerintah daerah dan lembaga terkait harus secara tegas menegakkan aturan PPDB yang melarang praktik numpang KK. Ini dapat dicapai melalui inspeksi cepat atau pengawasan ketat terhadap alamat yang digunakan dalam pendaftaran.


Sosialisasi dan Edukasi: Pihak sekolah dan dinas terkait perlu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengisi formulir PPDB dengan jujur. Selain itu, efek negatif dari praktik numpang KK harus dikomunikasikan secara terbuka.


Transparansi dan Akuntabilitas: Proses PPDB harus lebih transparan, termasuk sistem pengawasan dan penegakan aturan saat menerima siswa baru.

Kesimpulan :
PPDB melalui jalur zonasi adalah sistem yang kompleks yang memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah kecurangan. Dengan kerja sama semua pihak, proses PPDB diharapkan lebih adil dan transparan.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KENDALA PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIKPENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Kam Mei 30 , 2024
Spread the love      Oleh : Eni WidyawatiMahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen InovasiUniversitas Teknologi Sumbawa NIM 232015087 ABSTRAK : Dana Alokasi Khusus Fisik […]