Sumbawa NTB, bidikankamwranews.com.- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika, dua orang pria yang terduga kerap edarkan narkotika di wilayah Kecamatan Plampang diamankan pada hari Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Res Narkoba AKP Tamrin, S. Sos., menjelaskan, proses penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dari dua orang pria yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah sekitar Plampang.
Menyikapi hal tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. dari infromasi warga, kedua pria terduga pelaku ini berada di Dusun yang berbeda, ucap Kasat.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bergerak cepat menuju TKP pertama yang berlokasi di Dusun Telaga Lompa, Kecamatan Plampang. di TKP, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RM seorang pria berusia 27 tahun dan melakukan penggeledahan.
Didampingi Ketua RT setempat dan seorang warga saat melakukan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menemukan beberapa barang bukti di bagian plafon kamar terduga pelaku, seperti 17 pocket yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,1 gram, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas, 1 buah hp android warna silver, 1 buah sekop, 1 buah dompet, 2 buah pipet, 2 buah tutup botol.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju TKP kedua berlokasi di Dusun Kalepe, Kecamatan Plampang dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (27) dan melakukan penggeledahan, namun di TKP kedua petugas tidak menemukan barang bukti terduga pelaku.
“Terduga RM dan terduga J merupakan sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan aksinya di wilayah Desa Muer, Kecamatan Plampang. Selanjutnya kedua terduga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan introgasi awal terkait asal barang bukti tersebut.” tandas Kasat. (*)