Kapolda NTB Ajak PWI NTB Tangkal Berita Hoaks

Spread the love

 

Kapolda NTB Ajak PWI NTB Tangkal Berita Hoaks

MATARAM, bidikankameranews.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTB menggelar silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan di Rumah Dinas Kapolda di Mataram, Jumat 10 Oktober 2025.

Pertemuan ini berlangsung hangat dan penuh keakraban, sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara insan pers dengan aparat kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah topik strategis dibahas, mulai dari peluang kolaborasi penyelenggaraan pelatihan jurnalistik dan UKW hingga peran media dalam menjaga kondusifitas daerah.

Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, menegaskan bahwa pers memiliki posisi penting sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Media berperan besar dalam mencerdaskan publik, sekaligus menangkal penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat mengganggu stabilitas keamanan. Karena itu, kami berharap sinergi dengan PWI NTB bisa semakin erat,” ujarnya.

Kapolda menegaskan sebagai putra daerah, dirinya berkeinginan agar rakyat NTB dapat makmur dan sejahtera.

Oleh karena itu, Eks Koorsahli Kapolri ini, menggagas penambangan rakyat yang dikelola ilegal selama ini di Pulau Lombok dan Sumbawa menjadi legal melalui izin pertambangan rakyat (IPR) untuk koperasi tambang lokal.

“Tentu, dengan adanya IPR, maka penambangan ilegal itu bisa kita kontrol melalui pembinaan dan pengawasan. Jika ini bisa dilakukan, maka potensi sumber daya alam yang dimiliki Provinsi NTB akan bisa menyejahterakan rakyat,” tegas Hadi Gunawan.

Menurutnya, IPR yang sudah dipersiapkannya, adalah praktik pertambangan yang legal, bersih, dan berpihak kepada masyarakat lokal.

Di mana, kata Hadi Gunawan, koperasi yang akan mengelolanya, bukan sekadar badan usaha, tetapi sebuah gerakan sosial yang menjunjung tinggi nilai gotong royong, dan kekeluargaan, nilai-nilai yang sangat sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

“Sejarah membuktikan, koperasi terbukti mampu menjadi penyangga ekonomi nasional, khususnya di tengah tantangan global saat ini. Maka, dengan iklim usaha yang aman dan kondusif, kami dukung koperasi menjadi pilihan utama untuk membangun kemandirian ekonomi,” jelas Kapolda.

“Saya minta para jurnalis di NTB agar juga berkontribusi dalam IPR dengan menyajikan berita yang sejuk dan mencerdaskan, sehingga rakyat tercerdaskan soal IPR ini,” sambung Hadi Gunawan.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Polisi adalah pelayan masyarakat. Karena itu, setiap personel dituntut siap melayani masyarakat kapan saja dibutuhkan.

Karenanya, Hadi Gunawan tengah juga membuat aplikasi dalam rangka menekan kecelakaan lalu lintas dengan cara-cara humanis.

“Jadi, aplikasi ini bukan memberi tindakan, tapi lebih pada edukasi ke polisi, dan untuk masyarakat mereka akan kelacak jika pernah melanggar di semua wilayah NTB tapi enggak akan kita hukum tapi kita akan banyak imbau dan beri bimbingan agar tidak melanggar lagi,” papar Kapolda.

“Mohon doanya, Insya Allah dalam waktu dekat ini, aplikasi ramah berlalu lintas ini akan kita luncurkan,” sambungnya.

Sementara itu Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin, menyampaikan apresiasi atas sambutan Kapolda dan jajarannya.

Menurut jurnalis senior Radar Lombok ini, pihaknya siap berkolaborasi dalam program pelatihan maupun kegiatan bersama yang bertujuan meningkatkan kapasitas wartawan.

Hal ini, sekaligus mendukung terciptanya situasi yang kondusif di Provinsi NTB.

“Kami berkomitmen menjaga independensi pers, namun juga tetap bersinergi dengan semua pihak, termasuk kepolisian, agar informasi yang disajikan selalu berimbang, menyejukkan, dan mendorong pembangunan daerah,” kata Iklil.

Lebih lanjut dikatakanya bahwa silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan kemitraan PWI dan Polda NTB, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital, dinamika politik, hingga isu-isu strategis lainnya yang membutuhkan kerja sama erat antara media dan aparat keamanan.

“Kami mengatensi jajaran Polda melalui Bagian Humas yang selalu responsif selama ini,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut Iklil berharap agar kasus pemanggilan jurnalis oleh kepolisian karena pemberitaan agar tidak ada lagi.

Mengingat, pemanggilan jurnalis baik sebagai pihak terlapor maupun saksi terhadap laporan kasus pemberitaan yang bersumber dari hasil liputan, berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers. Yakni, jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Kami harap langkah Polres Sumbawa yang telah melakukan pemanggilan klarifikasi kembali pada tujuh media agar bisa dihentikan. Ini karena pemberitaaann para jurnalis, sejauh ini telah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman perilaku dan tanggung jawab bagi para jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Iklil.

Menjawab hal itu, Kapolda Hadi Gunawan memerintahkan Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid untuk berkoordinasi dengan Kaplres Sumbawa.

“Pak Kabid Humas, segera dikoordinasikan dengan Pak Kapolres agar penyidik paham akan UU Pers,” tandas Kapolda.

Pertemuan silaturahmi ini dihadiri Sekretaris PWI NTB Fahrul Mustofa, dan tiga orang pengurus PWI setempat.

Sementara, Kapolda ditemani oleh Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid. (***).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Petugas Satlantas Berikan Edukasi Kepada Warga Terhadap Administrasi Kendaraan Bermotor dan Pelayanan BPKB

Sen Okt 13 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kegiatan ‘Polantas Menyapa” yang rutin dilaksanakan setiap hari oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701