Kabid Tata Ruang PUPR KSB : Tidak Punya Ijin KBLI, PT Bukit Samudra Sumbawa Akan Dikenakan Sanksi Administratif

Taliwang KSB – bidikankameranews.com – PT Bukit Samudra Sumbawa selaku PMA asal Negara Prancis yang bergerak dibidang usaha Pembangunan Vila dan Perhotelan di Wilayah Desa Tua Nanga, Kabupaten Sumbawa Barat ternyata belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, hal ini dikatakan Muhammad Naf’an, ST., M.M.Inov. Kepala Bidang Tataruang Dinas PUPR Sumbawa Barat kepada media melalui watshaap pada kamis , ( 18/09 ).
Menurut Naf’an, Jika suatu badan usaha tidak memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, terutama di bidang tata ruang, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha (NIB/Izin Berusaha), hingga penutupan tempat usaha. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak taat aturan dan memastikan kegiatan usaha sesuai dengan peruntukannya.
” Bentuk Sanksi Administratif
Teguran Tertulis: Pemberian peringatan resmi dari instansi pemerintah terkait, seperti melalui lembaga DPMPTSP atau Kementerian/Lembaga Teknis. ” jelasnya
Menurut Naf’an, ada juga denda Administratif adalah Kewajiban perusahaan yang melanggar untuk membayar sejumlah uang sebagai sanksi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan.
Dapat juga dilakukan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha: Pembekuan sementara status NIB atau izin usaha melalui sistem OSS sampai pelanggaran diperbaiki.
Dinas terkait dapat juga melakukan Pencabutan izin usaha secara permanen apabila pelanggaran berlanjut atau bersifat berat, yang berarti kegiatan usaha tidak lagi legal untuk dijalankan.
” Pentingnya KBLI dan Tata Ruang
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah pengelompokan aktivitas ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa, dan menjadi dasar dalam pengurusan izin usaha. Pemilihan KBLI yang tepat sangat krusial karena akan menentukan tingkat risiko usaha, jenis perizinan yang diperlukan, dan kewajiban yang harus dipatuhi pelaku usaha ” terang Naf’an
Naf’an juga mengatakan kalau Bidang tata ruang memiliki peraturan tersendiri, dan kesalahan dalam memilih KBLI yang berkaitan dengan tata ruang dapat mengakibatkan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan
Periksa kembali KBLI yang telah dipilih untuk memastikan kesesuaiannya dengan kegiatan usaha yang dijalankan di bidang tata ruang.
” Pastikan memiliki izin yang sesuai, karena tidak adanya izin yang sah akan mengakibatkan sanksi administratif dan potensi sanksi pidana bagi usaha berisiko tinggi ” jelas naf’an
Untuk itu Naf’an berharap kepada semua Perusahaan yang belum.memiliki KBLI untuk segera daftarkan dan penuhi persyaratan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission) pada oss.go.id untuk mendapatkan legalitas usah ( Edi )














