Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Jajaran Polsek Moyo Hilir, Polres Sumbawa, mengungkap kasus pencurian mesin air di wilayahnya setelah mendapat bantuan dan informasi yang cepat dari masyarakat. Pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 malam hari ini, melibatkan dua terduga pelaku, dimana salah satunya diketahui merupakan seorang residivis pada kasus serupa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir IPTU Husni, membenarkan kejadian tersebut dan memberikan apresiasi kepada warga yang proaktif membantu pengungkapan, namun ia mengimbau agar proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri, ujarnya.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban dari Desa Berare. Korban mengetahui mesin air miliknya, merek Yamakoyo warna Merah-Putih ukuran 1,1/5 In, hilang dari lokasi sawah Unter Samada pada pukul 14.00 Wita. Korban kemudian mendapat petunjuk dari Kepala Dusun Brang Beru, yang mengarahkan bahwa mesin air tersebut diambil oleh pelaku J.
Berbekal informasi tersebut, Kepala Desa Berare bersama warga berinisiatif mencari J di Dusun Pamulung Desa Karang Dima. Pada pukul 23.00 Wita, pelaku J berhasil ditemukan dan langsung diamankan oleh warga, yang kemudian diserahkan ke Polsek Moyo Hilir. Saat diserahkan, pelaku J sudah mengalami luka memar di wajah. Setelah diinterogasi, J mengaku menyuruh rekannya berinisial I untuk menjual mesin air curian tersebut.
Polsek Moyo Hilir bertindak cepat, segera memburu terduga I ke kos-kosan di BTN Olat Rarang, Labuhan Sumbawa dan berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Polres Sumbawa.
Kedua pelaku, J dan I, kini diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang digunakan saat beraksi.
Tersangka J tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian dan baru saja dibebaskan. Mesin air curian tersebut telah dijual ke Desa Serading. Polsek Moyo Hilir telah melakukan olah TKP, mengamankan pelaku dan BB, serta menghimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mencegah tindakan main hakim sendiri. (*)