Bandara Kiantar Milik PT AMNT Sifatnya Bandara Khusus, Pos Bea Cukai, Pos Imigrasi dan Pos Polsek Bandara Belum Siap, Pemda Dorong Jadikan Bandara Komersil

Spread the love

Bandara Kiantar Milik PT AMNT Sifatnya Bandara Khusus, Pos Bea Cukai, Pos Imigrasi dan Pos Polsek Bandara Belum Siap, Pemda Dorong Jadikan Bandara Komersil

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Bandara Kiantar, yang dibangun oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), semakin mendekati operasional penuh sebagai katalisator utama pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dalam pernyataan terbarunya, Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menekankan bahwa bandara ini bukan milik segelintir pihak, melainkan aset masyarakat yang dikelola Pemda KSB.

“Kita harus pahami bahwa landasan ini milik masyarakat. Saya mendesak Bupati agar bandara khusus ini segera diubah menjadi bandara umum melalui kerjasama, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya secara luas setelah diresmikan oleh pemerintah pusat,” ujar Kaharuddin (24/11).

Menanggapi desakan tersebut, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., menyambut baik aspirasi tersebut dengan optimisme tinggi. “Alhamdulillah, bandara ini didukung AMMAN Mineral dan direncanakan sejak awal untuk keberlanjutan pariwisata. Ini benar-benar pengungkit program ‘KSB Maju Luar Biasa’. Kita bisa ambil contoh Timika: bandara khusus mempercepat perizinan, lalu dibuka kuota untuk operasional umum. Dalam 1-4 tahun ke depan, insyaallah bisa jadi bandara umum yang layani pesawat Airbus, Boeing, dan jet,” jelas Bupati Amar.

Bandara khusus milik PT AMNT ini resmi mendapatkan izin operasional dari otoritas terkait. Dilanjutkan dengan kalibrasi uji coba pada 19 November 2025, yaitu uji coba pendaratan, lepas landas, dan instrumen radio – semuanya berjalan lancar tanpa hambatan.

Akan tetapi Bandara milik PT AMNT tersebut belum terlihat sama sekali adanya Bangunan Pos Bea Cukai, Bangunan Pos Imigrasi dan Bangunan Pos Polsek Bandara, maka secara aturanya belum memenuhi syarat untuk dijadikan bandara, bisa jadi kalau Bandara Kiantar milik PT AMNT sifatnya bandara khusus untuk mengangkut emas batangan adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha perusahaan tersebut , atau bandara yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu, sehingga tiga instansi Otoritas Negara dari pemerintah tersebut tidak dibangun pos keberadaannya.

Karena kita ketahui bersama bandara khusus yang dibangun oleh perusahaan AMNT tersebut untuk keperluan logistik mereka, berbeda dengan bandara umum yang terbuka untuk publik. Sebuah bandara khusus sering kali dimiliki oleh perusahaan besar untuk mendukung kegiatan operasional bisnisnya, seperti mengangkut karyawan atau barang logistik, seperti yang terjadi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) ada Negara didalam Negara.

Karena bandara khusus adalah bandara sangat terbatas dan diatur secara ketat, termasuk dengan sistem identifikasi khusus seperti PAS bandara (Passenger Access Card) untuk menentukan area mana saja yang boleh diakses oleh pemegangnya

Berbeda dengan bandara umum atau Komersil yang melayani publik secara luas, bandara khusus beroperasi untuk kebutuhan internal dan tidak terbuka untuk penerbangan umum

“Bandara khusus bisa terdaftar di Kemenhub, yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan , pengelolaan bandara khusus ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ”

Khusus Bandara PT IMIP, yang berada di Morowali Sulawesi Tengah ini, bandara ini bersifat khusus. Artinya bandara ini hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan tertentu, menurut UU Nomor 1/2009.

Bandara ini juga dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh izin dari menteri. Bandara ini juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum.

Hanya saja, dari Keputusan Menteri terbaru, bandara ini diperbolehkan untuk melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri.

Hal ini tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan, yang diterbitkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi, pada 8 Agustus 2025.

” tertulis bahwa penerbangan langsung dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan bandar udara khusus diperuntukan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak terjadwal, atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka :
1. Medical evacuation
2. Penanganan bencana
3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha ” ( Edi )


Spread the love

Next Post

Antisipasi Dini Bencana, Pemda KSB Gelar Apel Siaga Bencana 2025, Bupati : Kesiapsiagaan Bencana Untuk Membangun Sinergitas

Kam Nov 27 , 2025
Spread the love      Antisipasi Dini Bencana, Pemda KSB Gelar Apel Siaga Bencana 2025, Bupati : Kesiapsiagaan Bencana Untuk Membangun Sinergitas Poto […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100196

cuaca 898100197

cuaca 898100198

cuaca 898100199

cuaca 898100200

cuaca 898100201

cuaca 898100202

cuaca 898100203

cuaca 898100204

cuaca 898100205

cuaca 898100206

cuaca 898100207

cuaca 898100208

cuaca 898100209

cuaca 898100210

cuaca 898100211

cuaca 898100212

cuaca 898100213

cuaca 898100214

cuaca 898100215

cuaca 898100216

cuaca 898100217

cuaca 898100218

cuaca 898100219

cuaca 898100220

cuaca 898100221

cuaca 898100222

cuaca 898100223

cuaca 898100224

cuaca 898100225

content-1701