Bandara Kiantar Milik PT AMNT Sifatnya Bandara Khusus, Pos Bea Cukai, Pos Imigrasi dan Pos Polsek Bandara Belum Siap, Pemda Dorong Jadikan Bandara Komersil

Spread the love

Bandara Kiantar Milik PT AMNT Sifatnya Bandara Khusus, Pos Bea Cukai, Pos Imigrasi dan Pos Polsek Bandara Belum Siap, Pemda Dorong Jadikan Bandara Komersil

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Bandara Kiantar, yang dibangun oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), semakin mendekati operasional penuh sebagai katalisator utama pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dalam pernyataan terbarunya, Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menekankan bahwa bandara ini bukan milik segelintir pihak, melainkan aset masyarakat yang dikelola Pemda KSB.

“Kita harus pahami bahwa landasan ini milik masyarakat. Saya mendesak Bupati agar bandara khusus ini segera diubah menjadi bandara umum melalui kerjasama, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya secara luas setelah diresmikan oleh pemerintah pusat,” ujar Kaharuddin (24/11).

Menanggapi desakan tersebut, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., menyambut baik aspirasi tersebut dengan optimisme tinggi. “Alhamdulillah, bandara ini didukung AMMAN Mineral dan direncanakan sejak awal untuk keberlanjutan pariwisata. Ini benar-benar pengungkit program ‘KSB Maju Luar Biasa’. Kita bisa ambil contoh Timika: bandara khusus mempercepat perizinan, lalu dibuka kuota untuk operasional umum. Dalam 1-4 tahun ke depan, insyaallah bisa jadi bandara umum yang layani pesawat Airbus, Boeing, dan jet,” jelas Bupati Amar.

Bandara khusus milik PT AMNT ini resmi mendapatkan izin operasional dari otoritas terkait. Dilanjutkan dengan kalibrasi uji coba pada 19 November 2025, yaitu uji coba pendaratan, lepas landas, dan instrumen radio – semuanya berjalan lancar tanpa hambatan.

Akan tetapi Bandara milik PT AMNT tersebut belum terlihat sama sekali adanya Bangunan Pos Bea Cukai, Bangunan Pos Imigrasi dan Bangunan Pos Polsek Bandara, maka secara aturanya belum memenuhi syarat untuk dijadikan bandara, bisa jadi kalau Bandara Kiantar milik PT AMNT sifatnya bandara khusus untuk mengangkut emas batangan adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha perusahaan tersebut , atau bandara yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu, sehingga tiga instansi Otoritas Negara dari pemerintah tersebut tidak dibangun pos keberadaannya.

Karena kita ketahui bersama bandara khusus yang dibangun oleh perusahaan AMNT tersebut untuk keperluan logistik mereka, berbeda dengan bandara umum yang terbuka untuk publik. Sebuah bandara khusus sering kali dimiliki oleh perusahaan besar untuk mendukung kegiatan operasional bisnisnya, seperti mengangkut karyawan atau barang logistik, seperti yang terjadi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) ada Negara didalam Negara.

Karena bandara khusus adalah bandara sangat terbatas dan diatur secara ketat, termasuk dengan sistem identifikasi khusus seperti PAS bandara (Passenger Access Card) untuk menentukan area mana saja yang boleh diakses oleh pemegangnya

Berbeda dengan bandara umum atau Komersil yang melayani publik secara luas, bandara khusus beroperasi untuk kebutuhan internal dan tidak terbuka untuk penerbangan umum

“Bandara khusus bisa terdaftar di Kemenhub, yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan , pengelolaan bandara khusus ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ”

Khusus Bandara PT IMIP, yang berada di Morowali Sulawesi Tengah ini, bandara ini bersifat khusus. Artinya bandara ini hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan tertentu, menurut UU Nomor 1/2009.

Bandara ini juga dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh izin dari menteri. Bandara ini juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum.

Hanya saja, dari Keputusan Menteri terbaru, bandara ini diperbolehkan untuk melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri.

Hal ini tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan, yang diterbitkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi, pada 8 Agustus 2025.

” tertulis bahwa penerbangan langsung dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan bandar udara khusus diperuntukan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak terjadwal, atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka :
1. Medical evacuation
2. Penanganan bencana
3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha ” ( Edi )


Spread the love
news-2711

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

2246

2247

2248

2249

2250

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

news-2711