Perda Bale Mediasi Ditetapkan, DPRD Sumbawa Perdalam Implementasinya Ke Propinsi NTB

Spread the love

Mataram, bidikankameranews.com
Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa laksanakan kunjungan kerja ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi NTB dalam rangka memperdalam implementasi Balai Mediasi Rabu (27/4). Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq

Dalam agenda tersebut diterima oleh Dr Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.M selaku koordinator penyelesaian sengketa Balai Mediasi NTB, bersama Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi NTB dan jajaran.

Ketua DPRD sumbawa sekaligus Ketua Rombongan, Abdul Rafiq SH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kabupaten Sumbawa telah menetapkan perda tentang Bale Mediasi, sehingga untuk implementasinya dibutuhkan percepatan dan pengayaan referensi.

“saya memimpin rombongan Kunjung Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa bermaksud mendapatkan arahan dari Balai Mediasi NTB sekaligus bersilaturahmi sehingga pembentukan Bale mediasi di Kabupaten Sumbawa dapat terealisasi denga segera”, ujar A. Rafiq mengawali sambutannya.

pihaknya ingin banyak tahu tentang pengalaman sejak pendirian Balai Mediasi NTB hingga saat ini apa saja yang perlu diserap oleh Kabupaten, baik teknisnya, mediatornya dan perangkat yang terlibat, kemudian apa saja hambatan dan bagaiman efektivitas keberadaan Balai Mediasi tersebut sehingga keberadaan bale mediasi tersebut berdaya guna dan berhasil guna, ucapnya.

menanggapi hal itu, Koordinator Balai Mediasi NTB Dr Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.M menjelaskan bahwa pada saat awal pembentukan, hambatan yang ada adalah dalam perekrutan mediator. Ketua Balai Mediasi awalnya menunjuk dari akademisi, tokoh adat, berkoordinasi dengan majelis adat, yang punya kecakapan terkait mediasi masyarakat.

“diawal memang SDM belum dilengkapi dengan persyaratan teknis sertifikat mediator, namun baru punya pengalaman secara alamiah. Kemudian ketua Balai mediasi merancang Diklat pelatihan mediator yang bekerjasama dengan beberapa lembaga yang sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung yang dapat melaksanakan pelatihan mediator. setelah dilatih, Alhamdulillah Sebagian besar SDM balai mediasi lulus mendapatkan sertifikat mediator”, jelas Dr Hilman sapaan akrab kordinator Balai mediasi NTB yang saat ini menjadi  Dosen Universitas Mataram

Lanjut Dr Hilman, di Peraturan Mahkamah Agung RI ( Perma ) No 1 Tahun 2008 disebutkan bahwa mediator itu harus bersertifikat. Saat itu embrio balai mediasi sudah ada sehingga Balai mediasi meminta kepada Mahkamah Agung saat ada seminar di NTB untuk mempertimbangkan pelaksanaannya di NTB apakah tidak bisa diubah Perma tersebut karena banyak tokoh agama, tokoh adat yang bisa menyelesaikan kasus sengketa walaupun tidak dibekali sertifikat mediator dan kesepakatan damainya pun bisa diminta penguatan di Peradilan, paparnya.

lebih jauh dipaparkannya, merespon dinamika yang ada,  terbitlah Perma no 1 Tahun 2016 tentang Mediasi yang memberikan peluang bagi mediator bersertifikat maupun yang tidak bersertifikat sehingga memberikan peluang bagi Balai Mediasi untuk merekrut orang-orang yang punya kapasitas dalam menyelesaikan konflik dan keputusan perdamaiannya bisa dikuatkan pengadilan, terangnya.

Kemudian kendala lainnya adalah kesekretariatan, pada awalnya di fasilitasi oleh kesbangpol provinsi NTB sebagai tempat beraktivitas, seiring berjalannya waktu diberikan kantor khusus di bekas rumah dinas Direktur Rumah Sakit Provinsi NTB

Terkait dengan penganggaran, di Perda nomor 9 tidak diperkenankan ada upah atau honorarium. meski demikian bisa dikreasikan di masing masing Daerah karena minat dan animo masyarakat untuk menyelesaikan sengketa ada tantangan dan beban yang berat, Sementara operasional Sekretariat Balai Mediasi menggunakan anggaran hibah dari Kesbangpol, jelasnya.

Untuk  pembentukan Balai Mediasi di Desa perlu juga didampingi sehingga yang diatur di Perdes tidak jauh dengan yang ada di Perda. Misalnya dari 10 orang yang ada di balai Mediasi di Desa ada 3-4 orang yang bersertifikat mediator agar ligitimasi kelembagaannya terukur karena terkadang ada lembaga peradilan yang menolak keputusan Balai mediasi karena tidak ada mediator yang bersertifikat sebagaimana diatur dalam perma nomor 1 tahun 2016 yang memberikan peluang bagi madiator bersertifikat. Sehingga kombinasi pilihan dalam merekrut SDM di balai Mediasi perlu diperhatikan seperti juga adanya keterwakilan perempuan karena banyak kasus yang membutuhkan sentuhan perempuan seperti perceraian, kekerasan rumah tangga, hak asuh anak, dan sebagainya, urainya.

Diakhir dialog Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq bersama seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa berfoto bersama dan menyerahkan tali asih kenang kenangan kepada Bakesbangpol Provinsi NTB. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Mudik Wajib Vaksin

Jum Apr 29 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Ratusan kendaraan terjaring razia yang digelar Polres Sumbawa pagi hingga siang tadi (29/04/2022) […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701