
Sumbawa NTB, bidikancameranews.com (14 Mei 2026) – satu per satu para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kabupaten sumbawa diringkus petugas. Kali ini, seorang pria berinisial YA (30) warga Desa Muer Kecamatan Plampang diringkus polisi di rumahnya pada rabu (13/05/2026) sekitar pukul 16.30 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Harirustaman SH, dalam keterangannya pada kamis (14/05/2026) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kami terima bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu si kediaman terduga pelaku YA”, ucap Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan, sambung Iptu Harirustaman, Tim Opsnal bergerak ke kediaman terduga YA di Desa Muer. di TKP, Tim meringkus terduga pelaku yang sedang duduk di dalam rumahnya.
“Saat melakukan penggeledahan badan yang turut disaksikan oleh para saksi, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun petugas melakukan peggeledahan di dalam rumah terduga pelaku YA dan ditemukan barang bukti berupa, 5 poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam topinya”, jelas Kasat.
Selain 5 poket sabu, tim opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika di dalam rumah terduga pelaku YA, antara lain, 1 buah gunting, 1 Unit Hp Android, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek gas,1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah alat hisap / bong danĀ 1 buah topi yang ditemukan di dalam ruang tamu.
“terduga pelaku YA yang diinterogasi singkat mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang berinisial D beralamat di Desa Selante Kec. Plampang. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan meluncur ke rumah D di Desa Selante namun tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tandas Kasat.
Terduga pelaku YA terancam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo pasal 23 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana. (*)













