KPUD KSB PERPANJANGKAN MASA PENDAFTARAN Calon Bupati / Wakil Bupati

Spread the love

KPUD KSB PERPANJANGKAN MASA PENDAFTARAN Calon Bupati / Wakil Bupati

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SUMBAWA BARAT

PENGUMUMAN
Nomor:  781/PL.02.2-Pu/5207/KPU-Kab/IX/2020

PERPANJANGAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBAWA BARAT MELALUI JALUR PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBAWA BARAT TAHUN 2020

Memperhatikan ketentuan:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 112/HK.03.2-Kpt/5207/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020. 

Bersama ini kami sampaikan masa perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Hari Pertama dan Hari Kedua Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 September 2020 pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA; dan
  2. Hari Ketiga pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 12 September 2020 pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA

Bahwa Pendaftaran Pasangan Calon diatas memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Calon, Persyaratan Pencalonan serta proses pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 21/PL.02.2-Kpt/5207/KPU-Kab/III/2020 Tentang Persyaratan Jumlah Kursi dan Suara Sah Paling sedikit untuk calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sumbawa Barat 2020.
  2. Formulir Pendaftaran dapat diunduh langsung di laman website KPU Kabupaten Sumbawa Barat  kab-sumbawabarat.kpu.go.id atau dapat menghubungi Helpdesk Tahapan Pencalonan KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Jalan Lang Bemong, Kel. Telaga Bertong, Kec. Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
  3. Dokumen Persyaratan Pendaftaran bakal pasangan calon dibuat dalam 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap dokumen asli dan 1 (satu) rangkap dokumen salinan, dibungkus plastik tahan air, ditulis nama bakal pasangan calon dengan menggunakan huruf kapital untuk diserahkan langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat, Jalan Lang Bemong Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

 

Dikeluarkan di     : Taliwang
Tanggal    : 7 September 2020

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumbawa Barat,

 

       DENNY SAPUTRA


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Catatan Redaksi // Faktor Fundamental, Strategi, dan Identitas Petahana Yang Memenangkan Pilkada KSB Secara Mutlak

Sen Sep 7 , 2020
Spread the love      Catatan Redaksi // Faktor Fundamental, Strategi, dan Identitas Petahana Yang Memenangkan Pilkada KSB Secara Mutlak   BERDASARKAN data […]