Bupati Minta Kepada Peserta Aksi Agar Saling Menghargai Kewenangan Dan Memahami Regulasi

1
Spread the love

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com

Bupati Sumbawa Barat Dr Ir H W Musyafirin MM,  meminta para aksi yang menamakan diri pencari keadilan agar saling menjaga kewenangan masing-masing , terkait akan adanya aksi demo Bupati tidak mempersoalkan , namun Bupati meminta untuk sama-sama saling menghargai kewenangan bahwa apa yang sesungguhnya menjadi keputusan pemerintah ditiap-tiap tingkatan itu saling menghormati,

” nah kalau urusan ijin  kehutanan,  termasuk juga Lebo ini kewenangan ijinnya ada diprovinsi , jadi seumpama saya diminta untuk mencabut ijin,  itu hal yang tidak mungkin karena bukan menjadi kewenangan saya selaku Bupati ” kata H Musyafirin usaai menyaksikan pendantanganan MOU dari BKSDA dengan Kelompok Bina Lingkungan ” Pakirum Mandiri pada kamis ( 24/09 ) kepada sejumlah awak media

Menurut Bupati,  kalau isu miring dikatakan bahwa Bupati telah menjual itu ini,  itu tidak mungkin, Terkait masalah IUP di bukit Samoan,  itu kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi , karena kewenangan urusan tambang ada diprovinsi dengan melepas isu seolah-olah Bupati main jual sana sini, ” apanya yang kita jual,  sebelum lahir KSB konsesi 36 hektar itu sudah diberikan ke PT Indotan , jadi apa yang mau dijual oleh kabupaten kita ” urai Bupati

Bupati juga meriviw bahwa Ijin Pertambangan itu  terjadi jauh hari sebelum lahirnya kabupaten sumbawa barat ” jadi 16 tahun sebelum lahir itu sudah dikeluarkan konsesi ke PT Indotan,  mereka bayar pajak dan wilayah   tempat masyarakat tradisional melakukan pertambangan baik itu di seloto,  lamuntet,  lamunga maupuam di Samoan itu konsesinya milik  PT indotan dan yang keluarkan ijinya adalah Provinsi dan itu terjadi sebelum KSB terbentuk,    ” mereka bayar pajak PBB di leading sektor dengan kewajiban mereka melakukan eksplorasi , begitu mereka selesai melakukan eksplorasi , nah  apakah mereka bisa pertahankan atau tidak dan  atau mereka juga harus melepas kawasan konsesi , karena mereka pada tahun 1986 mereka punya konsesi lahan 36 hektar dan sekarang ini  tinggal 20 hektar konsesinya , lainnya mereka sudah lepas ,  kalau kita mau jujur,  kita yang membuat kerusakan lingkungan hutan,  bagaimana tidak kawasan yang ditambang oleh penambang tradisional  PETI adalah kawasan hutan lindung,  sudah tidak punya ijin merusak lagi lingkungan,  jadi siapa yang mau disalahkan ,apakah bupati melarang,  itukan  tidak ” beber Bupati

Untuk diketahui,  bahwa SMB itu mitranya Indotan dan mereka saat ini sedang melakukan ekspolarasi atau penelitian apakah ada tidaknya kandungan mineral dan belum memulai untuk melakukan ekspolotasi ” mereka hanya melakukan uji petik ada tidaknya kandungan mineral ” beber bupati

Terkait kedepan jelas Bupati,  bahwa adanya isu berkembang kalau nanti KSB Rawan Longsor dan Tsunami dengan adanya Ekspolorasi yang dilakukan oleh PT SBM Mitra PT Indotan,  bahwa pemikiran itu sangat dangkal , justeru yang lebih membahayakan adalah adanya pertambangan rakyat di sejumlah hutan lindung secara ilegal,  ” justru ini yang lebih membahayakan ” kata Bupati

Kalau mau jujur,  lanjut Bupati,  bahwa para penambang rakyat ilegal itu telah merusak ekosistim hutan lindung tanpa melalui kajian tehnis, sedangkan yang terjadi di bukit Samoan itu adalah kawasan APL ( area penggunaan lahan)  , ” apalagi dibilang kalau di bukit samoan itu sebagai penampung air,  itu pemikirang yang sangat dangkal ” kata Bupati

Provinsi dalam mengeluarkan ijin,  mereka juga mengacu kepada Study kelayakan , baik itu Amdalnya maupun study kalayakan lainnya ” saya tidak mau berdebat panjang,  bahwa sesungguhnya kewenangan inin bukan di Pemda KSB melainkan di Provinsi,  kalau mau aksi ya silahkan saja tanya ke provinsi ” jelas Bupati

Untuk itu lanjut Bupati,  Pemda KSB  hanya bisa mendorong agar penambang tradisional ini bisa di legalkan dengan melalui penataan secara baik dan terukur,  itu yang pemda perjuangkan supaya para penambang Peti tidak salah urus melalui pengelolaan yang terukur dengan baik.

” yang mengeluarkan ijin pertambangan itu adalah kewenangan provinsi,  nah itu kita juga memberikan kesempatan kepada mereka , sehingga keberadaan SDA kita yang kaya raya ini  bisa dikelola dengan baik tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat , itu yang kita kenal dengan KSB baik,  KSB baldatun warabbungafur. ( Edi)


Spread the love

Next Post

Ketua KPU KSB : Lawan Koko Sejarah Baru Bagi KSB,  Hasil Undian Paslon H Firin-Fud Posisi Sebelah Kanan

Kam Sep 24 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Pilkada Serentak 2020 ini adalah sejarah baru bagi Kabupaten Sumbawa Barat . Satu-satunya Kabupaten/Kota di […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701