Bupati Minta Kepada Peserta Aksi Agar Saling Menghargai Kewenangan Dan Memahami Regulasi

1
Spread the love

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com

Bupati Sumbawa Barat Dr Ir H W Musyafirin MM,  meminta para aksi yang menamakan diri pencari keadilan agar saling menjaga kewenangan masing-masing , terkait akan adanya aksi demo Bupati tidak mempersoalkan , namun Bupati meminta untuk sama-sama saling menghargai kewenangan bahwa apa yang sesungguhnya menjadi keputusan pemerintah ditiap-tiap tingkatan itu saling menghormati,

” nah kalau urusan ijin  kehutanan,  termasuk juga Lebo ini kewenangan ijinnya ada diprovinsi , jadi seumpama saya diminta untuk mencabut ijin,  itu hal yang tidak mungkin karena bukan menjadi kewenangan saya selaku Bupati ” kata H Musyafirin usaai menyaksikan pendantanganan MOU dari BKSDA dengan Kelompok Bina Lingkungan ” Pakirum Mandiri pada kamis ( 24/09 ) kepada sejumlah awak media

Menurut Bupati,  kalau isu miring dikatakan bahwa Bupati telah menjual itu ini,  itu tidak mungkin, Terkait masalah IUP di bukit Samoan,  itu kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi , karena kewenangan urusan tambang ada diprovinsi dengan melepas isu seolah-olah Bupati main jual sana sini, ” apanya yang kita jual,  sebelum lahir KSB konsesi 36 hektar itu sudah diberikan ke PT Indotan , jadi apa yang mau dijual oleh kabupaten kita ” urai Bupati

Bupati juga meriviw bahwa Ijin Pertambangan itu  terjadi jauh hari sebelum lahirnya kabupaten sumbawa barat ” jadi 16 tahun sebelum lahir itu sudah dikeluarkan konsesi ke PT Indotan,  mereka bayar pajak dan wilayah   tempat masyarakat tradisional melakukan pertambangan baik itu di seloto,  lamuntet,  lamunga maupuam di Samoan itu konsesinya milik  PT indotan dan yang keluarkan ijinya adalah Provinsi dan itu terjadi sebelum KSB terbentuk,    ” mereka bayar pajak PBB di leading sektor dengan kewajiban mereka melakukan eksplorasi , begitu mereka selesai melakukan eksplorasi , nah  apakah mereka bisa pertahankan atau tidak dan  atau mereka juga harus melepas kawasan konsesi , karena mereka pada tahun 1986 mereka punya konsesi lahan 36 hektar dan sekarang ini  tinggal 20 hektar konsesinya , lainnya mereka sudah lepas ,  kalau kita mau jujur,  kita yang membuat kerusakan lingkungan hutan,  bagaimana tidak kawasan yang ditambang oleh penambang tradisional  PETI adalah kawasan hutan lindung,  sudah tidak punya ijin merusak lagi lingkungan,  jadi siapa yang mau disalahkan ,apakah bupati melarang,  itukan  tidak ” beber Bupati

Untuk diketahui,  bahwa SMB itu mitranya Indotan dan mereka saat ini sedang melakukan ekspolarasi atau penelitian apakah ada tidaknya kandungan mineral dan belum memulai untuk melakukan ekspolotasi ” mereka hanya melakukan uji petik ada tidaknya kandungan mineral ” beber bupati

Terkait kedepan jelas Bupati,  bahwa adanya isu berkembang kalau nanti KSB Rawan Longsor dan Tsunami dengan adanya Ekspolorasi yang dilakukan oleh PT SBM Mitra PT Indotan,  bahwa pemikiran itu sangat dangkal , justeru yang lebih membahayakan adalah adanya pertambangan rakyat di sejumlah hutan lindung secara ilegal,  ” justru ini yang lebih membahayakan ” kata Bupati

Kalau mau jujur,  lanjut Bupati,  bahwa para penambang rakyat ilegal itu telah merusak ekosistim hutan lindung tanpa melalui kajian tehnis, sedangkan yang terjadi di bukit Samoan itu adalah kawasan APL ( area penggunaan lahan)  , ” apalagi dibilang kalau di bukit samoan itu sebagai penampung air,  itu pemikirang yang sangat dangkal ” kata Bupati

Provinsi dalam mengeluarkan ijin,  mereka juga mengacu kepada Study kelayakan , baik itu Amdalnya maupun study kalayakan lainnya ” saya tidak mau berdebat panjang,  bahwa sesungguhnya kewenangan inin bukan di Pemda KSB melainkan di Provinsi,  kalau mau aksi ya silahkan saja tanya ke provinsi ” jelas Bupati

Untuk itu lanjut Bupati,  Pemda KSB  hanya bisa mendorong agar penambang tradisional ini bisa di legalkan dengan melalui penataan secara baik dan terukur,  itu yang pemda perjuangkan supaya para penambang Peti tidak salah urus melalui pengelolaan yang terukur dengan baik.

” yang mengeluarkan ijin pertambangan itu adalah kewenangan provinsi,  nah itu kita juga memberikan kesempatan kepada mereka , sehingga keberadaan SDA kita yang kaya raya ini  bisa dikelola dengan baik tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat , itu yang kita kenal dengan KSB baik,  KSB baldatun warabbungafur. ( Edi)


Spread the love

One thought on “Bupati Minta Kepada Peserta Aksi Agar Saling Menghargai Kewenangan Dan Memahami Regulasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketua KPU KSB : Lawan Koko Sejarah Baru Bagi KSB,  Hasil Undian Paslon H Firin-Fud Posisi Sebelah Kanan

Kam Sep 24 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Pilkada Serentak 2020 ini adalah sejarah baru bagi Kabupaten Sumbawa Barat . Satu-satunya Kabupaten/Kota di […]