Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Kepala seksi Sumber Daya Alam BKSDA NTB ARA ST dalam sambutan Penandatanganan MOU BKSDA NTB dengan forum Nelayan Bina Lingkungan ” Pakirum Mandiri ” pada kamis ( 24/09 ) menyebutkan kalau Danau lebo Taliwang ini mempunyai potensi yang sangat luar biasa itu di sumber prikanan, untuk itu dalam menjaga kelestarian lingkungan di danau lebo taliwang ini harus dibentuk suatu kerja sama dengan masyarakat setempat
Untuk diketahui, kata ara, bahwa BKSDA NTB sudah merevisi blok pengelolaan yang tadinya blok pengelolaan yaitu blok perlindungan dan blok pemanfaatan ditambah lagi satu blok untuk tradisional luasnya 258,6 hektar untuk mengakomodir para nelayan
Untuk mengakomodir kesejahteraan masyarakat di seputaran danau lebo Taliwang, BKSDA provinsi NTB memberikan bantuan penguatan ekonomi masyarakat dalam bentuk permodalan bagi kelompok nelayan, yang nantinya dana bantuan tersebut untuk dapat dikembangkan melalui usaha ekonomi kerakyatan.
Sementata, Dr Ir H W Musyafirin Bupati Sumbawa Barat mengatakan kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat telah berupaya bagaimana semaksimal mungkin kalau Danau Lebo Taliwang ini benar-benar bisa berfungsi dengat baik, ” itu yang tersirat dihati dan pemikiran kita, akan tetapi kita ketahui bersama kalau kawasan konservasi danau lebo Taliwang ini mempunyai nilai histori .
Ada hal yang menarik terkait pembenahan dan penfelolaan Danau Lebo Taliwang , kata Bupati, kalau Pemda KSB dikatakan tidak mau peduli dengan destinasi wisata Danau Lebo Taliwang itu tidak benar sama sekali, hal itu dikarenakan adanya benturan undang undang sistim pengelolaannya , karena ini bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah melainkan hak pengelolaannya ada di BKSDA Provinsi NTB dan bukan dari pemerinda daerah , ” harus diketahui, kalau selama ini pembenahan kawasan wisata danau lebo pada intinya bukan melalui dana APBD, termasuk dalam hal pembersihannya, anggaran dananya bantuan dari para donatur dan pihak ketiga yang mau membantu,
” kalau menggunakan dana APBD tidak bisa sama sekali, karena terbentur oleh regulasi pengelolaan dari BKSDA ” jelas bupati
Untuk itu kata Bupati, agar bisa diintervensi melalui APBD, ” Saya sudah minta asisten 2 untuk mencari formulasi agar kita siap melakukan pembenahan agar hasilnya hasus kelihatan, karena dana APBD hanya bisa mengintervensi penebaran bibit ikan di danau lebo , itu kita sadar betul betul walaupun bukan fungsi akan tetapi manfaatnya luar biasa bagi para nelayan dikawasan lebo taliwang ” terang Bupati
Ada kebijakan baru yang sangat luar biasa dari BKSDA, ada 200 hektar lebih blok kawasan dicadangkan untuk kepentingan masyarakat tradisional , ” setelah adanya oelepasan blok oleh BKSDA ke Pemda 22 hektar lebih, nah itu yang bisa pemda intervensi melalui APBD, tinggal kemauan kita mana blok tradisional itu, nah itu yang memungkinkan dikelola oleh pemda “tantang Bupati
Lanjut Bupati, Kenapa kawasan lebo Taliwang banyak semak belukar , karena itu kawasan konservasi memangnya seperti itu, itu semua untuk menjaga kelestarian habitat dikawasan danau lebo , namun demikian kawasan danau lebo taliwang ini bisa memberikan manfaat bagi warga dikawasan danau tersebut tentunya dengan selalu menjaga kelestarian lingkungan.
” Saya berharap disituasi pilkada ini , kalau mau jadi aktivis jadilah aktivis beneran yang memahami regulasi dan fungsi pengelolaannya , jangan asal ngomong dan melakukan aksi demo dengan membuang isu lebo itu tidak diurus pemda, padahal itu bukan kewenangan Pemda melainkan kewenangan BKSDA Provinsi NTB ” bebef Bupati
Terkait masalah IUP di bukit Samoan, itu kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi , karena kewenangan urusan tambang ada diprovinsi dengan meleoas isu dituding Bupati main jual sana sini, ” apanya yang kita jual, sebelum lahir KSB konsesi 36 hektar itu sudah diberikan ke PT Indotan , jadi apa yang mau dijual oleh kabupaten kita ” urai Bupati
Bupati juga meriviw bahwa Ijin Pertambangan itu terjadi jauh hari sebelum lahirnya kabupaten sumbawa barat ” jadi 16 tahun sebelum lahir itu sudah dikeluarkan konsesi ke PT Indotan, mereka bayar pajak dan tempat masyarakat tradisional melakukan pertambangan baik itu di seloto, lamuntet, lamunga maupuam di Samoan itu konsesinya oleh PT indotan dan yang keluarkan iji adalah Provinsi dan itu terjadi sebelum KSB terbentuk, ” mereka bayar pajak PBB di leading sektor dengan kewajiban mereka melakukan eksplorasi , begitu mereka selesai melakukan eksplorasi , nah begitu mereka selesai melakukan eksplorasi apakah mereka bisa pertahankan atau tidak dan atau mereka juga harus melepas kawasan konsesi , karena mereka pada tahun 1986 mereka punya konsesi 36 hektar dan sekarang tinggal 20 hektar konsesinya , lainnya mereka sudah lepas , kalau kita mau jujur, kita yang membuat kerusakan lingkungan hutan, bagaimana tidak kawasan yang ditambang oleh penambang tradisional PETI adalah kawasan hutan lindung, sudah tidak punya ijin merusak lagi lingkungan, jadi siapa yang mau disalahkan ,apakah bupati melarang, itukan tidak ” beber Bupati
Untuk itu lanjut Bupati, Pemda KSB hanya bisa mendorong agar penambang tradisional ini bisa di legalkan dengan melalui penataan secara baik dan terukur, itu yang pemda perjuangkan supaya para penambang Peti tidak salah urus melalui pengelolaan yang terukur dengan baik.
” yang mengeluarkan ijin pertambangan itu adalah kewenangan provinsi, nah itu kita juga memberikan kesempatan kepada mereka , sehingga keberadaan SDA kita yang kaya raya ini bisa dikelola dengan baik tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat , itu yang kita kenal dengan KSB baik, KSB baldatun warabbungafur.
Hadir dalam acara tersebut STAF BKSDA NTB, Abdul Azis SH sekda KSB, ASISTEN 2, KADIS PUPR, KADIS LH, KADIS DKP, ASISTEN 3, KADIS KOMINFO, CAMAT TALIWANG, KABAG PROKOPIM, LURAH SAMPIR, PARA NELAYAN DANAU LEBO dan tidak kalah pentingnya Kelompok Pakirum Mandiri ( Edi)