Laporan tersebut, berdasarkan LP/159/IX/2020/NTB/Res KSB, pada Jum”at (25/9/2020) lalu, yang dilaporkan korban Rico Yulius Darmawan salah seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres KSB. Ia keberatan atas ulah tersangka yang menuduh dirinya terlibat dalam aktifitas ilegal logging, bahkan mereka juga melaporkan dirinya kepada Propam Polres KSB.

“Iya benar bang, sesuai hasil gelar perkara dan petunjuk tim ahli, maka ketiga pelaku yang berinisial Za, HB dan AA resmi ditetapkan jadi tersangka pada, Rabu 30 September 2020 kemarin,” ungkap Kapolres AKBP Herman Suriyono, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Afrijal, S.IK, dalam keterangannya, kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020).

Ketiga tersangka itu, lanjut Afrijal merupakan warga Kelurahan Bertong, Kecamatan Taliwang. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik dan tuduhan keterlibatan oknum anggota polisi, namun laporan tersebut tidak terbukti melanggar hukum.

Afrijal mengatakan, ketiganya telah melaporkan dugaan ilegal logging yang dilakukan oknum polisi yang di tujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, serta ditembuskan kepada Gubernur NTB, Kapolda NTB, Bupati Sumbawa Barat, Kapolres Sumbawa Barat, Balai KPH Sejorong Mataiyang Brang Rea, Camat Taliwang dan Lurah Telaga Bertong.

Menurut dia, mereka melaporkan tidak disertai data-data akurat dan tidak terbukti. Maka korban yang merasa dirugikan melapor balik atas tuduhan itu.

Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum di ancam dengan hukuman 4 penjara.

“Jadi, berdasarkan laporan itu, setelah kami tindaklanjuti maka secara hukum ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu. Ketiga pelaku ini, kita jerat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka telah melaporkan salah satu oknum polisi diduga terlibat melakukan ilegal logging, di kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Namun, setelah terlapor dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres KSB dan melakukan investigasi ternyata laporan tersebut tidak terbukti, sehingga oknum aparat kepolisian melapor balik tiga tersangka.(red)