Guru yang sedianya mendidik dan membimbing anak ternyata bisa menjadi seorang predator seksual. Hal itulah yang dilakukan oleh oknum yang diketahui berinisial ZN (49) tahun, warga Kecamatan Jereweh. Korbannya terdiri dari dua anak di bawah umur masing-masing berinisial KH (9) dan NJ (10) tahun.
Kapolres AKBP Herman Suriyono melalui Kasubbag Humas Bripka Mayadi Iskandar membenarkan kejadian tersebut dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat.
“Benar, pelaku ZN telah kami amankan, pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin. Kejadian terjadi saat korban mengikuti kegiatan mengaji bersama pelaku pada 28 September 2020 lalu,” ungkap, Bripka Mayadi Iskandar dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2020).
Diketahui, lanjutnya, tersangka memang berprofesi sebagai seorang guru ngaji. Dari tempat pengajian itulah pria berusia 49 tahun itu mengajari sejumlah anak-anak membaca Al Quran.
“Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mendekati korban saat sedang mengikuti kegiatan mengaji. Pelaku lalu duduk di samping korban. Saat itulah pelaku melancarkan aksi mesumnya,” beber Mayadi.
Akibat perbuatan mesumnya, kini pelaku dan barang bukti, berupa pakaian korban telah di amankan di Mapolres KSB untuk kepentingan hukum lebih lanjut.
“Pelaku, kita dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” demikian tutup, Bripka Mayadi.( red)