Sumbawa barat, bidikankameranews.com
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat, menggelar Sosialisasi Pemilihan Bupati dan wakil bupati Sumbawa Barat dengan satu pasangan calon tahun 2020, yang dilaksanakan di Tiang Nam Pusat Kota Taliwang pada selasa 13/10.
Komisioner Jalaluddin MP devisi Tekhnis menjelaskan bahwa saat ini ada 7 kabupaten/ kota yang ada di NTB ini melaksanakan pilkada serentak, dari 7 Kabuoaten / kota hanya Kabuoaten Sumbawa Barat yang memiliki calon perseorangan yaitu Dr Ir H Musyafirin MM dan Fud Syaifudin ST sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati, sehingga Kabupaten Sumbawa Barat baru kali ini terjadi hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang ada di Provinsi NTB, secara Nasional hanya ada 25 calon kabupaten / kota yang diikuti oleh calon perseorangan salah satunya terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam penjelasannya Jalaluddin memaparkan bahwa, Pemilihan yang diikuti oleh satu pasangan calon, didalam ketentuan perundangan undangan KPU tidak melakukan pengundian nomor urut, hanya melakukan pengundian tata letak pasangan calon, dalam pengundian tata letak pasangan calon Dr Ir H w Musyafirin dan Fud Syaifudin , maka tata letak pasangan calon tersebut berada pada posisi sebelah kanan.
Sementara syarat untuk menentukan pemenang pilkada, kita lihat dari prolehan jumlah suara, sedangkan untuk menentukan kemenangan maka dihitung dari suara sah dari jumlah pemilih , dalam ketentuannya penghitungannya 50 porsen plus 1 , kalau didalam penghitungan akhir jika hasil penghitungan suara sah 50:50 maka paslon tersebut dinyatakan kalah,
” lain halnya kalau ada lawan kalau hitungan 50:50 maka akan dilihat dari sebaran pemilih ditingkat desa dan kecamatan ” jelas Jalal
Jalal juga menekankan pilkada dimasa pandemi covid19 ini, ketika melakukan pemungutan suara pada tgl 9 desember 2020 akan datang, KPU tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan pakai sarung tangan yang disiapkan KPU.
sementara, Pemaparan dari devisi sosialisasi SDM HERMAN JAYADI. bahwa pemilihan satu pasangan calon, KPU Sumbawa Barat sudah melaksanakan semua proses tahapan.
Isu yang paling strategis saat ini kata Herman, saat ini kita memilih dimasa pandemi, peran masyarakat dalam memberikan edukasi untuk ikut berpartisipasi datang ke TPS pada pemilihan tgl 9 desember.
Dalam pemilihan kepala daerah pada tanggal 9 Desember nanti, disetiap tps KPU menyiapkan sarung tangan di masing masing TPS, ” Ketika pemilih datang ke TPS, KPU telah menyiapkan sarung tangan kepada para pemilih masing masing / orang ” kata Herman
Dalam Sosialisi ini kata herman, adalah bertujuan untuk memberikan pendidikan dan edukasi pencerahan terkait mekanisme memilih satu pasangan calon, ” bagi Orang yang tidak datang memilih itu tidak masuk dalam hitungan rekapitulasi dan tidak ada hak suaranya ” jelas Herman.
Untuk itu Herman mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk bisa menyalurkan hak suaranya dengan datang ke TPS pada tanggal 09 Desember 2020, ” sekali lagi saya tekankan, bagi yang tidak datang memilih, maka orang tersebut tidak mempunyai hak suara, karena suara yang dihitung adalah suara sah bagi warga yang datang memberikan hak suaranya ke TPS ” jelas Herman.
Terkait adanya Kolom Kosong, kata herman bahwa kolom kosong itu dibenarkan dalam regulasi, namun KPU tidak mengakomodir tim Kolom Kosong, yang diakomodir adalah Pasangan Calon baik itu penyiapan APK, JADWAL KAMPANYE dll ( edi)