Komisioner KPU KSB : Hasil Rekap Akhir KPU Dari Suara Sah 50:50 Lawan Kolom Kosong, ” Pasangan Calon Dinyatakan Kalah “

Spread the love

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com

Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat diikuti calon tunggal, yakni pasangan Dr Ir H W Musyafirin MM dan Fud Syaifudin ST

Selain di Kabupaten Sumbawa Barat,   ada 25  daerah lain yang hanya memiliki satu pasangan calon. Mereka didukung antara 6 sampai 12 parpol.

Lalu, bagaimana jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU?

UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.

Komisiner KPU Sumbawa Barat Devisi Tekhnisi Jalaludin MP mengatakan,  bahwa Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Namun kalau didalam penghitungan akhir oleh KPU didalam perolehan Suara antara kolom kosong dan calon Perseorangan masing-masing mendapatkan suara sah 50:50 atau yang disebut sama kuat,  maka calon persorangan dinyatakan kalah. ” kemenangan itu dalam penghitungan KPU 50 +1  ” beber Jalaludin

Lanjut Jalaludin,  Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila  perolehan suara pada  kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Sementara di ayat 2 disebutkan “Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Jalaludin juga  menjelaskan, maksud periode berikutnya bukan lima tahun mendatang, tapi ketika Pilkada serentak terdekat akan digelar.

Lalu, siapakah yang memimpin pemerintahan? Dalam UU Pilkada diatur, jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan.( edi)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tidak Dapat Izin, Demo Tolak Omnibuslaw Batal Digelar

Sen Okt 19 , 2020
Spread the love      LOMBOK BARAT bidikancameranews.com _ Sejumlah organisasi dan aktivis di Kabupaten Lombok Barat seyogyanya hari ini ( senin 19/10 […]