Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat diikuti calon tunggal, yakni pasangan Dr Ir H W Musyafirin MM dan Fud Syaifudin ST
Selain di Kabupaten Sumbawa Barat, ada 25 daerah lain yang hanya memiliki satu pasangan calon. Mereka didukung antara 6 sampai 12 parpol.
Lalu, bagaimana jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU?
UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.
Komisiner KPU Sumbawa Barat Devisi Tekhnisi Jalaludin MP mengatakan, bahwa Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.
Lanjut Jalaludin, Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Sementara di ayat 2 disebutkan “Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jalaludin juga menjelaskan, maksud periode berikutnya bukan lima tahun mendatang, tapi ketika Pilkada serentak terdekat akan digelar.
Lalu, siapakah yang memimpin pemerintahan? Dalam UU Pilkada diatur, jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan.( edi)