Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Pelaku Pariwisata di Kabupaten Sumbawa Barat akan kecipratan dana hibah sebesar Rp 4,11 Milyar dari pemerintah pusat akibat dampak virus Corona. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabuoaten Sumbawa Barat I BG Sumbawanto menjelaskan, merebaknya isu penyakit virus corona telah berdampak terhadap penurunan jumlah wisatawan ke KSB , hal ini dikatakan I BG Sumbawanto M. Si Kadis Disparpora KSB pada kegiatian sosialisasi Dana Hibah dengan Pengusaha Hotel dan Restauran diruang Rapat Disparpora pada senin ( 23/11 )
“Dibutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh stakeholder pariwisata termasuk pemerintah daerah dan pengelola usaha pariwisata penerima dana hibah untuk memastikan bahwa dana yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan maksimal,” kata Sumbawanto
Menurut Sumbawanto, realisasi dan program stimulus ekonomi akan mulai dilaksanakan pada bulan November atau Desember ini. Rencana kerja tergantung kebutuhan hotel dan restoran, tetapi sebisa mungkin menghindari pekerjaan yang selesainya lewat dari 15 Desember.
Informasi yang diserap media, Di Provinsi NTB sendiri, hibah ini dialokasikan sebesar Rp 7,90 miliar buat Kota Mataram, untuk Lombok Barat sebanyak Rp 13,59 miliar, Rp 4,11 miliar buat KSB, Rp 5,96 miliar buat Lombok Tengah dan terbesar untuk KLU senilai Rp 15,32 miliar.
Peruntukkannya sesuai petunjuk pelaksanaan adalah tujuh puluh persen buat hotel dan restoran berdasarkan prosentase bobot nilai pajak yang dibayar di tahun 2019 terhadap total PHPR 2019.” Ada berbagai syarat lain, seperti harus memiliki TDUP, masih beroperasi sampai bulan Agustus 2020 ini. Syarat utamanya adalah dia taat pajak, dalam hal ini tutup buku tahun 2019,” ungkapnya.
Sumbawanto menyebutkan 30 persen dari total hibah itu bisa dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan protokol kesehatan untuk CHSE, kebersihan, dan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada hotel dan restoran.” Sebanyak lima persen dari 30 persen itu dikelola oleh Inspektorat selaku APIP. Kegiatan ini akan direview dan diawasi secara ketat oleh Inspektorat,” tegasnya.
Hibah pariwisata ini, lanjutnya, nanti diharapkan mampu membantu pengusaha yang terlibat dibidang Parawisata terutama Pengusaha Hotel dan Restoran yang mengalami kesulitan memperoleh pendapatan asli daerah akibat pandemi ini. Alokasi hibah ini sendiri menurut Sumbawanto bergantung kepada kewajiban pajak hotel dan restoran (PHPR) di tahun 2019 yang dibagi secara proporsional kepada semua hotel dan restoran. “ Tujuh puluh persen dari total hibah kepada daerah diperuntukkan bagi hotel dan restoran berdasarkan proporsi besaran kewajibannya di tahun 2019 lalu,” tegas .( Edi )