Putusan Bawaslu Propinsi NTB, Tidak Terbukti Pelanggaran TSM di Pilkada Sumbawa
sumbawa besar,
bidikancameranews.com –
Sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi bersifatTerstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa digelar Senin (11/1).
Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka dan siarkan secara langsung melalui akun facebook Bawaslu Provinsi NTB.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, seluruh dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan pasangan nomor urut 5, Ir. H. Syarafuddin Jarot dan Ir. Mokhlis, M.Si (Jarot-Mokhlis) tidak terbukti.
Bahkan berdasarkan fakta persidangan, mejelis tidak menemukan bukti keterlibatan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimasyah menggunakan jabatannya. Baik dalam menganggarkan maupun dalam memenangkan Paslon nomor urut 4, Drs. H. Mahmud Adullah dan Dewi Noviay, S.Pd.,MPd (Mo-Novi) 9 Desember 2020 lalu, ucap Ketua Bawaslu Sumbawa, Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag, MH dalam pembacaan putusan.
Dengan demikian, majelis memutuskan terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lain untuk mempengaruhi pemilih pada Pilkada Sumbawa 2020.
”Memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk memperingaruhi pemilih secara terstruktur, sistimatis dan masif,” tegas Khuwailid.
Putusan tersebut telah ditandatangi oleh ketua majelis, Muhammad Khuwailid, S.Ag, MH dan anggota majelis, Umar Ahmad Z, SH.,MH, Dr. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt.,MT, Itratip, ST.,MT dan Suhardi, SIP,MH.
Namun demikian, pelapor masih bisa mengajukan keberatan atas putusan persidangan. Keberatan diajukan ke Bawaslu RI dalam tempo 3 hari setelah pembacaan putusan.
”Bagi pelapor bisa mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI tiga hari setelah pembacaan putusan,” tandasnya. (*)