Seorang Ibu Di Lobar Ditangkap Polisi Karena Menganiaya Anaknya Serta Menyiram Dengan Air Panas

Spread the love

 

Seorang Ibu Di Lobar Ditangkap Polisi Karena Menganiaya Anaknya Serta Menyiram Dengan Air Panas

 

 

Lombok barat,
bidikankameranews.com –

Seorang ibu rumah tangga di Lombok Barat (Lobar) berinisil DW harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran tega menyiksa dan menyiram anaknya dengan air panas ke pundak anaknya yang masih berumur 10 tahun.

Kejadian itu di ketahui setelah Nenek korban berinisil NA yang juga merupakan ibu kandung tersangka DW, melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Polres Lobar.

Berdasarkan laporan tersebut DW diperiksa oleh pihak kepolisian. daei keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar DW telah menyiksa anaknya sendiri berinisial RG.

RG yang masih duduk di bangku kelas 4 SD berumur 10 tahun, dijambak rambutnya lalu dibenturkan kepalanya ke tembok. tak hanya itu, anak malang itu disiram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulitnya melepuh dan kemerahan.

“DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan, lalu menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali. tidak hanya itu, dia juga tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos”.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K Menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku DW tidak dalam keadaan gangguan jiwa.

“Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (27/01/2021)
kemarin.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si menambahkan, atas perbuatannya, DW dijerat tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam lingkup rumah tangga, sebagaiman dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Selain itu DW terancam pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Denda
Paling Banyak Rp. 15.000.000., (Lima Belas Juta Rupiah), terang Kombes (pol) Artanto. (*)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

VAKSIN COVID-19 tiba Di KSB, Wabub Ingatkan ASN " Berikan Narasi Yang Baik Kepada Masyarakat "

Jum Jan 29 , 2021
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Vaksin Covid-19 (CoronaVac), produksi PT. Sinovac yang didistribusikan oleh PT. Bio Farma tiba di […]