Tidak Indahkan Surat Edaran Bupati Sumbawa, Cafe Ruang Hati Ditertibkan Polisi
Sumbawa besar,
bidikankameranews.com –
dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten sumbawa, polres Sumbawa gencar melaksanakan kegiatan penertiban, baik secara institusi maupun secara gabungan.
terlebih setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor : 360/047/Pem/2021 tertanggal 26 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kabupaten Sumbawa.
hal ini terlihat dalam kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh Personil piket Polsubsektor Kota Polres Sumbawa, diantaranya, Aiptu Heru Tugas SH, Bripka Arfansyah, dan Bripka Sugandi yang juga Bhabinkamtibmas Kelurahan Bugis melaksanakan penertiban dan himbauan covid-19 di Cafe Ruang Hati, jalan Hasanuddin Sumbawa, malam ini Senin 1/2/2021).
Kapolsubsektor Kota Sumbawa, Iptu M. Yusuf yang dikonfirmasi menegaskan, dalam kegiatan malam ini di Cafe Ruang Hati terpantau sangat ramai dan tidak menerapkan protokol kesehatan terhadap penyebaran covid-19, bahkan operasionalnya melebihi batas waktu sesuai Surat edaran Bupati Sumbawa, yakni mulai pukul 08.00-21.00 WITA, terang Iptu M. Yusuf.
melihat situasi tersebut, sambung Kapolsubsektor Kota, pihaknya pihaknya memberikan himbauan secara humanis dan pemahaman kepada pengelola dan pengunjung bahwa Kabupaten Sumbawa saat ini masih pandemi covid-19, bahkan jumlah pasien positif semakin bertambah.
“untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 butuh peran serta semua pihak termasuk pengelola tempat hiburan dan kuliner yang ada di Sumbawa”, paparnya.
disamping itu, batasan waktu sesuai Surat Edaran Bupati Sumbawa sudah jelas dan mohon diperhatikan untuk dapat dilaksanakan.
“atas himbauan dan penjelasan yang humanis akhirnya pengelola dan pengunjung memahami dan membubarkan diri dan operasionalnya akan menyesuaikan dengan aturan yang ada”, tandas Iptu M. Yusuf. (Jim)