Kabid Humas Polda NTB: Kasus IRT Di Lombok Tengah, Polri Tidak Pernah Melakukan Penahanan

Spread the love

 

Kabid Humas Polda NTB:

Kasus IRT Di Lombok Tengah, Polri Tidak Pernah Melakukan Penahanan

 

Mataram,
bidikankameranews com –

Marak dan viralnya kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau, diduga dilakukan empat ibu rumah tangga atau IRT di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita) menjadi atensi Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. tak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kombes Pol. Artanto melalui siaran persnya, Sabtu (20/2) malam, menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi keduabelah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tdk melakukan penahanan,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tak Kenal Hari Libur, Babinsa Moyo Hilir Intens Lakukan Pendampingan Ketahanan Pangan

Ming Feb 21 , 2021
Spread the love        Tak Kenal Hari Libur, Babinsa Moyo Hilir Intens Lakukan Pendampingan Ketahanan Pangan   Sumbawa besar, bidikankameranews.com – […]