Seorang IRT Di Karang Bagu, Bandar Besar Narkoba Ditetapkan Sebagai DPO Oleh Satres Narkoba Polresta Mataram
Mataram,
bidikankameranews.com–
Ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (33 tahun) menjadi buronan Polresta Mataram. ia diduga merupakan bandar besar peredaran narkoba di Lombok.
RA adalah perempuan asal Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Mataram pasca penggrebekan pada Jumat (26/02/2021) kemarin, RA berhasil kabur.
“RA tergolong ibu-ibu lincah dan berhasil kabur,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, pada sabtu (27/2/2021).
RA berhasil kabur terbantu dengan kondisi di sekitar tempat tinggalnya. Rumah RA dengan dua gang sebagai akses masuk. Saat digerebek di gang yang satu, RA kabur dari gang yang lainnya.
“Kondisi di lingkungannya memang seperti itu, ada dua gang di sana, ia berhasil kabur dari gang yang lain,” ungkap Made Yogi.
RA dikenal sebagai single parent dengan dua orang anak. Tapi gaya hidupnya terkesan mewah tanpa pekerjaan yang jelas. ia menjadi target operasi kita empat bulan lalu,” ucapnya.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah RA, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya, 16 klip plastik berisikan kristal bening shabu dan sejumlah alat konsumsi siap edar.
“Kalau ada informasi tentang keberadaan RA tolong informasikan kepada kami,” pintanya.
Lingkungan Karang Bagu tempat tinggal RA memang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba di Mataram. Sejak lama polisi terus melakukan penangkapan di lingkungan tersebut. Bahkan upaya sosialisasi BNN dan polisi agar peredaran shabu di sana berhenti, tidak kunjung membuahkan hasil, tandasnya. (*)