Petugas Gabungan Mulai Pasang Surat Edaran Bupati Sumbawa Di Semua Cafe Wilayah Sampar Maras
Sumbawa besar,
bidikankameranews.com –
petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Sumbawa melaksanakan kegiatan penempelan Surat Edaran (SE) Bupati terkait penghentian usaha yang tidak memilik ijin di kawasan Sampar Maras, Rabu (10/3/2021).
kegiatan tersebut dilaksanakan Kabag Ops Polres Sumbawa, Kasat Sabhara Polres Sumbawa beserta personil Dalmas, Kapolsub Sektor Badas, Anggota Kodim 1607 Sumbawa, dan Anggota Sat pol PP kab. sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK MH dalam press release melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi S.Sos, pada Kamis pagi (11/3/2021) menegaskan, kegiatan itu dilaksanakan sesuai surat edaran Bupati Sumbawa yang Akan Menutup Aktifitas Cafe-Cafe Di Wilayah Sampar Maras.
menurut AKP Sumardi, penutupan aktifitas seluruh cafe yang ada di sampar maras terungkap dalam rapat pada Senin sore (8/3/2021) di kantor Bupati Sumbawa yang dipimpin Plh. Bupati Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM bersama Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, serta sejumlah Kepala OPD.
“ada beberapa persoalan di antaranya kegiatan kafe di wilayah tersebut tidak memiliki izin, melanggar Perda, serta mengakibatkan terulangnya kejadian-kejadian meresahkan dan mengganggu kamtibmas setelah kafe-kafe di wilayah tersebut beroperasi kembali. hal ini dilakukan semata-mata
untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yakni kondusifitas daerah serta untuk menghindari mudharat yang ditimbulkan akibat beroperasinya kafe-kafe tersebut”, tegas Kasubbag Humas. (jim)