Bawaslu Sumbawa Hadiri Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sumbawa Via Online Di Jakarta
Jakarta,
bidikankameranews.com –
Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengikuti Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sumbawa Tahun 2020 dengan nomor perkara : 110/PHP.BUP-XII/2021 akhirnya dibacakan putusan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 18 Maret 2020 pukul 17:00 Wita.
Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang menerima undangan elektronik “pembacaan putusan” menghadiri sidang secara online.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk perkara 110/PHP.BUP-XII/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sumbawa membacakan putusan dengan amar putusan “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.
Usai pembacaan putusan sidang, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa sekaligus Koordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Syamsihidayat, S.IP yang dihubungi via handphone menjelaskan bahwa saat ini posisinya berada di Jakarta, tepatnya di Bawaslu RI bersama dengan Pimpinan Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD dan Pimpinan Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, S.IP, MH”.
“Saya bersama Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi NTB mendampingi langsung Pimpinan Bawaslu RI untuk menghadiri dan mendengarkan pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi di Bawaslu Republik Indonesia via online” jelasnya.
Syamsi menyampaikan, seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumbawa saat ini juga berada di Bawaslu Provinsi NTB untuk sama sama menghadiri dan menyaksikan sidang pembacaan putusan via daring di Kantor Bawaslu Provinsi NTB.
“Setelah pembacaan sidang putusan ini, marilah kita kembali bersama sama untuk menghormati putusan ini, apapun keputusannya, inilah yang terbaik bagi kita semua”, ungkap Syamsi.
Syamsi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa mulai dari seluruh jajaran sekretariat dan staf Bawaslu Kabupaten sumbawa, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa serta Pengawas TPS atas kinerja dan dedikasinya dalam melakukan pengawasan dan mengawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020,” tutup Syamsi. (*)