Mo – Novi : Putusan MK Merupakan Kemenangan Masyarakat Sumbawa, Menuju Sumbawa Gemilang Yang Berkeadaban
Sumbawa besar,
bidikankameranews.com –
Mahkamah Konstitusi (MK)
menolak permohonan pasangan, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP – Ir. H. Mokhlis, M.Si selaku pemohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa 2020, Kamis (18/3/2021).
tentu saja putusan MK tersebut, disambut gembira oleh partai pengusung dan pendukung, serta simpatisan dan relawan pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah – Dewi Noviany S.Pd., M.Pd.
usai mengikuti persidangan putusan MK secara virtual di aula hotel Grand Sumbawa, Calon Bupati, Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Wakilnya, Dewi Noviany dalam jumpanpers dengan sejumlah media mengatakan, putusan MK merupakan kemenangan masyarakat Sumbawa. Tidak ada lagi perbedaan antara pendukung dan bukan pendukung, semua harus bersatu untuk menuju Sumbawa yang Gemilang.
“untuk membangun Sumbawa ini tidak bisa dilakukan sendiri, namun dukungan semua pihak sangat dibutuhkan. Saatnya kita saling rangkul, saling dukung dan bergandengan tangan untuk mewujudkan Sumbawa gemilang yang berkeadaban,” ujar Haji Mo sapaan akrab Mahmud Abdullah.
di tempat yang sama, Dewi Noviany mengatakan, bahwa kunci dari keberhasilan dan kesukseskan membangun Sumbawa adalah kebersamaan. Tidak ada lagi pendukung Mo – Novi ataupun pendukung Paslon lain, semua menyatu untuk membangun Sumbawa.
Novi mengingatkan para pendukung dan simpatisan untuk tidak menyambut putusan MK dengan euforia yang berlebihan. Hindari konvoi atau kerumunan, masyarakat dapat menyambutnya dengan sujud syukur, dzikir dan doa di rumah masing-masing.
“Kita masih dalam masa pandemi covid-19, marilah kita menjadi orang yang mencegah penyebaran covid dengan tetap mematuhi protocol kesehatan,” imbaunya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Relawan Mo – Novi, Chandra Wijaya Rayes ST menyatakan bahwa keputusan MK ini buah dari ikhtiar dan doa para simpatisan, relawan dan masyarakat Sumbawa yang diijabah Allah. Karena itu ia berharap semua pihak untuk berlapang dada menerima keputusan MK hari ini.
Putusan MK adalah final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya-upaya lain yang ditempuh untuk menganulirnya.
“Marilah kita melebur menjadi satu untuk membangun Sumbawa secara bersama-sama, karena sejatinya pemimpin yang lahir hari ini adalah pemimpin Tau Tana Samawa,” tandasnya. (Jim)