Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (Forkots) Resmi Laporkan Dugaan Kasus UU ITE Ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Mataram – bidikankameranews.com
– Gara-gara status yang dibuat di akun facebook, milik seorang mahasiswa yang tergabung dalam, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mataram, resmi dilaporkan oleh Ketua Forum Kota Sumbawa (Forkots) ke Ditreskrimsum Polda NTB.
Dikutip dari laman wartasamawanews.com Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Sumbawa (Forkots) Oped Bujik mengatakan, Oknum Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI)tersebut dinilai sangat melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melalui Akunnya di Facebook.
“Opet Bujik menegaskan, bahwa persoalan ini kami sudah melaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB,” ungkap Opet Bujik.
“Saya sangat terkejut ketika membaca sebuah status di akun facebook atas nama Akbar Al Gazali, menurutnya sangatlah tidak wajar, dalam status tersebut ditulis kata-kata ujaran kebencian,penghinaan,memfitna dan narasi propokasi di Media Social membuat iklim dan citra demokrasi menjadi buruk, dan dapat mengganggu kondusifitas ditengah semangat membangun yang dilakukan Pemerintah khususnya di Nusa Tenggara Barat, ucap Opet Bujik.
Oleh karena itu sambung Opet kami sebagai komponen masyarakat NTB mendorong Polisi Siber agar segara di proses secara hukum,sesuai dengan UU ITE,pungkasnya.
Opet juga mengatakan Himpunan Mahasiswa Islam adalah merupakan mahasiswa yang sangat santun, berkeadaban,berwibawa dan memilki karismatik yang begitu tinggi, jujur saya pribadi sangat mendukung gerakan mahasiswa selagi masih berpacu kepada undang Undang yang berlaku di negara ini.n
Dia sangat menyayangkan terhadap Oknum Mahasiswa yang satu ini kok tega teganya didalam Akun Facebook milik nya memfitna, menghujad bahkan menghina seorang tokoh nomor satu NTB yakni Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan kata kata penghinaan yang di tujukan kepada Gubernur. Atas hinaan tersebut, sehingga semua elemen masyarakat NTB sangat geram, ungkapnya.
“Atas nama masyarakat NTB kami meminta kepada pihak Kepolisian agar segera menindak tegas oknum mahasiswa tersebut,”kata Opet Bujik sambil menunjukan bukti laporan yang diajukan ke Ditreskrimsus Polda NTB.(L)