Buron 45 Hari, Janda Bandar Narkoba Karang Bagu Diringkus Polisi
Mataram NTB
bidikankameranews.com —
pelarian perempuan berinisal RA (33) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, berakhir.
Buronan Satresnarkoba Polresta Mataram ini dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah 45 buron dan berstatus DPO Kepolisian, ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SI.K Sabtu (10/04/2021).
RA cukup lihai bersembunyi karena sudah 45 hari diburu Kepolisian. Petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya juga dalan kasus kepemilikan shabu. RA lalu bergerak ke Mataram dan diciduk Kepolisian di Jalan Langko, Kota Mataram.
‘’Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia sehingga dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ tuturnya.
saat diintrogasi, Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah. Dengan berbekal dua potong baju RA menyewa kos satu juta per bulan. sempat tinggal di temannya lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat, dia pindah-pindah, katanya.
Selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup dengan kebutuhan yang sangat banyak. Uang yang dia punya semakin menipis ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron.
‘’RA diduga kehabisan uang dan tidak kuat lagi kabur. Selama buron dia titip dua anaknya dikeluarganya,’’ ungkapnya.
RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah RA. Tapi RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri. Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti, antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram. Sejumlah alat konsumsi sabu. Serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya yang didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD, terang Heri.
atas perbuatannya, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)