Kapolres Sumbawa Akan Berikan Sanksi Personelnya Jika Nekat Mudik

Spread the love

 

 

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran atau idul fitri 1442 H / 2021 M. Ini berlaku mulai tanggal 06 sampai dengan 17 Mei medatang.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mendukung kebijakan tersebut.

Kasubbag menilai, kebijakan larangan mudik sangat tepat dalam ranga mengendalikan penyebaran covid-19 di Tanah Air. Larangan ini kata Kasubbag, tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum saja, melainkan terhadap anggota Kepolisian RI.

Untuk itu tegas Kasubbag, Kapolres mengingatkan semua personel Polres Sumbawa untuk tidak mudik. Jika ketahuan, maka akan diberikan sanksi.

“Lebaran kali ini kita masih harus bersabar dan menahan diri tidak mudik. Bukan tidak sayang dan tanpa alasan. Tapi tidak pulang kampung adalah langkah tepat untuk menjauhkan keluarga dari penyebaran covid-19. Jadi kita sebagai personel Polri harus menjadi contoh kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Danrem 162/WB Tegaskan Larangan Mudik Lebaran Untuk Keselamatan Bersama

Sel Mei 11 , 2021
Spread the love          Mataram NTB bidikankameranews.com – Dalam rangka pelaksanaan cuti lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 di […]