Selamat, Kabupaten Sumbawa Kembali Raih WTP Ke – 9 Kalinya

Spread the love

 

Sumbawa besar NTB
bidikankameranews.com –

Untuk yang ke-9 kalinya secara berturut turut, Kabupaten Sumbawa kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan opini WTP tersebut diserahkan secara virtual melalui video conference oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Hery Purwanto kepada Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah yang didampingi Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, M.Pd, dan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq pada Senin (10/5) di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.

Penyampaian LHP BPK atas LKPD Kabupaten/Kota ini juga diikuti oleh 9 Kabupaten/Kota lainnya Se-Nusa Tenggara Barat, yaitu Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram, dan Kabupaten Sumbawa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD kesembilan Kabupaten/Kota tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Melalui pemberian opini WTP ini, Kabupaten Sumbawa dinilai berhasil melaksanakan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Beberapa syarat yang telah dicapai Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memenuhi Opini WTP tersebut, antara lain meliputi Penyusunan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengelolaan asset yang tertib dan baik, pengelolaan kas secara transparan, sistem pengendalian intern yang memadai dan penyampaian laporan keuangan kepada BPK RI secara tepat waktu.

Dengan perolehan WTP ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berpeluang mendapatkan Dana Insentif Daerah yang besarannya didasarkan pada kriteria utama dan kategori kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolres Sumbawa Akan Berikan Sanksi Personelnya Jika Nekat Mudik

Sel Mei 11 , 2021
Spread the love          Pemerintah resmi melarang mudik lebaran atau idul fitri 1442 H / 2021 M. Ini berlaku mulai […]