Dialog Khusus Dengan Nurdin Rahman SE ” Kandidat Calon Sekda KSB ” : Diperlukan Penguatan Perencanaan Strategis Dalam Pengelolaan APBD Yang Tidak Menentu

Spread the love

Sumbawa barat,  bidikankameranews.com

Nurdin Rahman SE Kepala Badan  Pengelola Keuangan Daerah  ( BPKD)  Kabupaten Sumbawa Barat , yang juga Calon Sekretaris Daerah ( Sekda) yang mempunyai Visi Penguatan SDM bagi Kalangan ASN dan Penguatan Kebijakan Strategis sesuai dengan kemampuan APBD.

Kepada Media bidikankameranews.com pada selasa 25/05 diruang kerjanya mengatakan,  bahwa keuangan Daerah saat ini sudah tidak menentu baik itu APBN maupun APBD,  hal ini diakibatkan oleh kondisi Covid-19 yang tidak menentu kapan berakhir.

” APBD dengan Tataran Normal semua orang bisa mengelolanya,  akan tetapi dengan kondisi APBD saat ini yang tidak menentu akibat imbas dari Covid-19 diperlukan instrumen penguatan strategis kebiajakan agar bisa keluar dari keterpurukan ” urainya.

Didalam kondisi Covid-19 saat ini kata Nurdin Rahman SE ini,  apa yang bisa kita diperbuat  dalam kondisi APBD yang tidak menentu ini,  kalau normal APBD kita bisa mencapai 1, 4 Trilliun, namun saat ini hanya bisa mencapai 900 milyar akibat dari adanya pemangkasan anggaran,  untuk bisa keluar dari kondisi keterpurukan diperlukan penguatan strategi anggaran mulai sekarang,  ” kita tidak boleh terpaku dengan kondisi APBD saat ini,  kita harus mampu keluar dari keterpurukan agar kita bisa menyongsong pintu-pintu besar yang akan siap menanti,  karena pintu-pintu besar itu sudah ada seperti Bendungan Bintang Bano, Tiu Suntuk,    Smelter,  Bandara maupun Dermaga ” beber Rahman.

APBD itu sebagai alat bukan sebagai tujuan,  bagaimana mengkondisikan anggaran yang kecil agar bisa menjadi besar itu diperlukan Strategis Penguatan untuk menyongsong KSB yang lebih baik,  kalau tidak dari sekarang disiapkan ” strategi dalam perencanaan tata kelola itu yang harus digaris bawahi dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan skala prioritas ” kata Rahman

Menurut Rahman,  APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) juga sebagai bagian dari rencana keuangan tahunan dan menjadi instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah.

Dimana, anggaran daerah inilah yang nantinya digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran. Selain itu APBD juga sebagai pedoman untuk membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, serta otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang yang terencana.

Lalu, apa yang menjadi tujuan dan fungsi dari APBD?.

Menurut Rahman,  Adapun tujuan disusunnya APBD oleh Pemerintah  Daerah antara lain untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran daerah, membantu meningkatkan efisiensi dan kerataan penyediaan barang dan jasa publik, meningkatkan kejelasan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat, memunculkan prioritas belanja pemerintah daerah, serta mempermudah koordinasi antar bagian di pemerintahan daerah.

Lanjut Nurdin Rahman,  Sebagai sebuah negara yang berdaulat, biasanya suatu negara memiliki 3 buah fungsi APBN yang harus dijalankan. Hal tersebut tidak berbeda jauh dengan APBD, dimana ada 5 fungsi yang harus dijalankan dan ditaati yaitu :

1. Fungsi Otoritasi, APBD berfungsi sebagai anggaran dasar dalam mengelola keuangan daerah dalam satu periode.

2.Fungsi Perencanaan, APBD berfungsi menjadikan ketetapan anggaran sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.

3.Fungsi Pengawasan, APBD digunakan untuk mengawasi efisiensi dari pengelolaan keuangan daerah, sehingga dengan adanya APBD dapat menjadi pedoman apakah penyelenggaraan keuangan daerah sesuai dengan yang ditetapkan atau tidak.

4. Fungsi Alokasi, APBD yang telah dibuat harus diarahkan untuk mengalokasikan kebutuhan di berbagai sektor guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat daerah. Sektor tersebut dapat berupa pengurangan angka pengangguran, efisiensi sumber daya, dan efektivitas perekonomian.

5. Fungsi Distribusi, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat memperhatikan sisi keadilan bagi seluruh masyarakat daerahnya. Dengan begitu, dampak pembangunan dapat dirasakan oleh semua kalangan.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Kandidat Calon Sekda KSB  yang mengikuti pansel adalah Amar Nurmansyah ST. M. Si ( Penjabat Sekda juga Asisten 2 ),  Suhadi SP ( Kadis Pertanian dan Perkebunan) ,  Nurdin Rahman SE ( Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah)  dan drh Khaerul Djibril ( Kepala BAPPEDA – LITBANG)  ( Edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Korem 162/WB Akan Menggelar Khitanan Massal Dan Pengobatan Gratis di Talonang KSB

Sel Mei 25 , 2021
Spread the love          Mataram NTB bidikankameranews.com – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan Kodam IX/Udayana, Korem 162/WB akan menggelar […]