” Sebar Vidio Asusila bersama pacar “, Pelaku Akhinya Menginap Dihotel Prodeo

Spread the love

” Sebar Vidio Asusila bersama pacar “, Pelaku Akhinya Menginap Dihotel Prodeo

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com

Hati – hati menggunakan media sosial,  terutama kaum muda mudi yang sedang dimabuk asmara,  jangan begitu mudahnya memberikan pasword medsosnya ke pasanngannya, karena akan berakibat fatal terutama bagi pasangan yang suka berhubungan melalui vidio call dengan saling mempertontonkan area sensitif,  hal ini bisa saja direkam oleh pasangannya dengan alasan sebagai koleksi,  namun bisa saja bagi pasangan yang kecewa akibat diputusin sang pacar,  maka sebagai bentuk kekecewaannya maka sang pacar mengupluad vidio rekaman asusila tersebut ke Medsos, hal ini harus kita waspadai.

Seorang pemuda berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat baru- baru ini dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, Sabtu (12/6), akibat mengupload vidio asusila di instagram status milik pacarnya.

Pelaku MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila bersama mantan pacarnya  berinisial SWA (28) warga asal Kecamatan Brang Rea yang saat ini berdomisili di Desa Benete Kecamatan Maluk Sumbawa Barat.

“Pelaku sudah kami amankan karena menyebar video hasil rekam layar asusila bersama korban ( mantan pacarnya red) yang disebar kepada temannya melalui media sosial,” ungkap Kapores Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH dalam Press Release kepada awak media pada selasa (15/06 ).

Menurut Herman,  Pelaku menyebarkan video hasil rekaman layar videocall pelaku dengan mantan pacar yang bermuatan asusila atau pornografi tersebut menggunakan akun Instagram milik mantan pacar tanpa sepengetahuan korban.

Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku karena sudah diputuskan oleh korban. Hal itu menimbulkan kemarahan dan pelaku lalu menyebarkan video asusila tersebut.

Dijelaskan oleh Kapolres , penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat pada 07 Juni 2021 yang dilaporkan korban.

” dari hasil penyelidikan dan Setelah cukup bukti, polisi segera bertindak cepat mengamankan pelaku yang berada di Lombok Tengah ” kata kapolres

Lanjut kata Kapolres,  pelaku dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) UU RI No.  19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,  dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

” Sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card nya , Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk disidik lebih lanjut ” kata Herman ( edi)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Satlantas Polres Sumbawa Intens Tertibkan Kendaraan Ruas Jalur KTL

Sel Jun 15 , 2021
Spread the love        SUMBAWA BESAR NTB bidikankameranews.com – pengendara maupun pengemudi yang melintasi Jalur KTL atau Kawasan Tertib Lalu Lintas […]
news-0712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712