” Sebar Vidio Asusila bersama pacar “, Pelaku Akhinya Menginap Dihotel Prodeo
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Hati – hati menggunakan media sosial, terutama kaum muda mudi yang sedang dimabuk asmara, jangan begitu mudahnya memberikan pasword medsosnya ke pasanngannya, karena akan berakibat fatal terutama bagi pasangan yang suka berhubungan melalui vidio call dengan saling mempertontonkan area sensitif, hal ini bisa saja direkam oleh pasangannya dengan alasan sebagai koleksi, namun bisa saja bagi pasangan yang kecewa akibat diputusin sang pacar, maka sebagai bentuk kekecewaannya maka sang pacar mengupluad vidio rekaman asusila tersebut ke Medsos, hal ini harus kita waspadai.
Seorang pemuda berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat baru- baru ini dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, Sabtu (12/6), akibat mengupload vidio asusila di instagram status milik pacarnya.
Pelaku MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila bersama mantan pacarnya berinisial SWA (28) warga asal Kecamatan Brang Rea yang saat ini berdomisili di Desa Benete Kecamatan Maluk Sumbawa Barat.
“Pelaku sudah kami amankan karena menyebar video hasil rekam layar asusila bersama korban ( mantan pacarnya red) yang disebar kepada temannya melalui media sosial,” ungkap Kapores Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH dalam Press Release kepada awak media pada selasa (15/06 ).
Menurut Herman, Pelaku menyebarkan video hasil rekaman layar videocall pelaku dengan mantan pacar yang bermuatan asusila atau pornografi tersebut menggunakan akun Instagram milik mantan pacar tanpa sepengetahuan korban.
Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku karena sudah diputuskan oleh korban. Hal itu menimbulkan kemarahan dan pelaku lalu menyebarkan video asusila tersebut.
Dijelaskan oleh Kapolres , penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat pada 07 Juni 2021 yang dilaporkan korban.
” dari hasil penyelidikan dan Setelah cukup bukti, polisi segera bertindak cepat mengamankan pelaku yang berada di Lombok Tengah ” kata kapolres
Lanjut kata Kapolres, pelaku dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
” Sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card nya , Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk disidik lebih lanjut ” kata Herman ( edi)