Sumbawa Besar
bidikankameranews.com –
Satgas Penanganan covid-19 kabupaten Sumbawa terus menerus melaksanakan penertiban penegakkan protokol kesehatan (Prokes) dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona di wilayah kabupaten Sumbawa.
kegiatan diawali dengan Apel konsolidasi di halaman Kantor Bupati yang dipimpin Kabid P2UD, Adi Mulyadi SH.
dalam kegiatan Operasi Yustisi atau Operasi Penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa, yang penting ditekankan yakni penggunaan masker, dalam rangka penegakan hukum :
Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, kemudian Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19, berlangsung pada Rabu (30/6/2021) sejak pagi di ruas jalan Simpang Lawang Desa.
petugas yang terlibat dalam operasi yustisi gabungan tersebut, diantaranya : Anggota
Dan Pom : 2 orang, TNI AD : 10 orang, Anggota Polri : 20 orang, Anggota Satpol pp : 30 orang.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos M.Si mengatakan, dalam pelaksanaannya petugas menertibkan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua & roda empat, pelaku/pengelola tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19, paparnya.
dalam kegiatan penertiban itu, terjaring pelanggar sebanyak 123 orang terdiri dari :
1) Sanksi Administrasi : 4 orang (Rp. 600.000)
2) SP 1 : 5 orang
3) Sanksi Sosial : 114 orang
dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, sambung Kasat Pol PP Sumbawa, diharapkan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19.
disamping itu, untuk mengetahui tingkat penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa
dengan gencarnya dilaksanakan penertiban Promes diharapkan dapat tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa, tandas H. Sahabuddin. (**)